Abaikan Perundingan dengan Serikat, PT. Asietex Sinar Indopratama Lockdown dengan Upah Hanya 50 persen
INFO GSBI-Karawang. Sebagai langkah dan upaya menindaklanjuti seruan pemerintah pusat dan provinsi Jawa Barat dalam menangkal penyebara...
https://www.infogsbi.or.id/2020/04/abaikan-perundingan-dengan-serikat-pt.html
INFO GSBI-Karawang. Sebagai langkah dan upaya menindaklanjuti seruan pemerintah pusat dan provinsi Jawa Barat dalam menangkal penyebaran wabah virus Corona (Covid 19), PT Asietex Sinar Indopratama Kabupaten Karawang mengambil langkah kebijakan untuk melakukan lockdown atau meliburkan buruhnya mulai tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 12 April 2020 dan kebijakan ini akan di tinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi. Selama di liburkan buruh upahnya hanya di bayar 50% (lima puluh persen).
Atas kebijakan perusahaan ini langsung mendapat respon dari Ketua SBGTS-GSBI PT Asietex Sinar Indopratama, Sidik Mustifa. “SBGTS-GSBI menyetujui untuk adanya upaya dan langkah-langkah konkrit dari perusahaan untuk melindungi buruh dari bahaya ancaman terinfeksi virus Corona (Covid 19), namun GSBI jelas menolak jika buruh di liburkan dengan di bayar upahnya hanya 50%. Kami tetap meminta perusahaan membayar upah buruh 100% selama di liburkan”.
Apa yang menjadi tuntutan buruh dan SBGTS GSBI ini diabaikan oleh perusahaan, proses perundingan pun di hentikan sepihak oleh perusahaan. Perusahaan justeru mengeluarkan MEMO bahwa selama buruh diliburkan upah yang akan di bayar sebesar 50% . Padahal belum ada kesepakatan antara manajemen dengan serikat buruh salah satunya dengan GSBI.
Adapun priostiwa kejadiannya adalah sebagai berikut:
Pada Kamis tanggal 26 Maret 2020 Pimpinan PT. Asietex Sinar Indopratama mengundang 2 (dua) serikat yang ada di lingkungan kerja perusahaan (yaitu ; SBGTS-GSBI PT. Asietex Sinar Indopratama dan Serikat Pekerja Pribumi [SPP]) dengan agenda untuk membahas rencana perusahaan akan meliburkan buruh mulai tanggal 30 Maret sampai tanggal 12 April 2020 sebagai langkah mengikuti anjuran pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covis 19) dan kebijakan ini akan di tinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi. Selama di liburkan buruh upahnya hanya di bayar 50% (lima puluh persen).
Perundingan di mulai pukul 10:30 Wib. Dalam pertemuan pihak perusahaan bertanya kepada serikat apakah menyetujui atau tidaknya atas kebijakan perusahaan tersebut. SBGTS-GSBI sebagai serikat yang berada di PT. Asietex Sinar Indopratama menyampaikan sikpanya yaitu pada prinsipnya SBGTS-GSBI menyetujui untuk adanya upaya dan langkah-langkah konkrit dari perusahaan untuk melindungi buruh dari bahaya ancaman terinfeksi virus Corona (Covid 19), untuk masalah buruh di liburkan dengan di bayar upahnya hanya 50% belum bisa menerima da tetap meminta perusahaan membayar upah buruh 100% selama di liburkan.
Perundingan terus berjalan dan belum mencapai kata sepakat. Karena sudah masuk waktu istirahat dan siang, perundinganpun sepakat di tutup sementara dan akan dilanjutkan lagi pada pukul 13:00 Wib.
Sebelum perundingan di mulai, Buruh dan pimpinaan kerja (perwakilan) dari setiap Departemen datang menghadiri perundingan untuk mengetahui kejelasan upah yang akan di bayarkan selama lockdown. Karena kehadiran buruh dan para pimpinan kerja ini, pihak managemen perusahaan menolak (tidak mau) melanjutkan perundingan. Menghentikan perundingan secara sepihak dan menyatakan bahwa menganggap perundingan hari ini tidak ada dan dipernah ada.
Namun, sore harinya (26/3/2020) perusahaan mengeluarkan Memo bahwa upah yang akan di bayar selama buruh diliburkan adalah sebesar 50% . Padahal belum ada kesepakatan antara manajemen dengan serikat buruh salah satunya GSBI.
Menaggapi kasus yang terjadi di PT Asietex Sinar Indopratama ini, Kurbana Yastika Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI mengatakan: “ Keputusan penerapan kebijakan ini jelas merugikan buruh, PT Asietex tidak menghormati dan tunduk pada Surat Edaran Menaker RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 serta aturan hukum perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana tidak keberadaan serikat buruh tidak di anggap, mengeluarkan kebijakan sesuka hatinya sendiri, padahal jelas dalam SE Menaker Nomor M/3HK.04/III/2020 itu harus dirundingkan dengan serikat pekerja/serikat buruh”. ungkapnya.
PT. Asietex Sinar Indopratama beralamat di Jalan Interchange No.2 Toll Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang Jawa Barat. Adalah perusahaan yang bergerak dalam industri tekstil, mempekerjakan 1400an buruh. Adapun hasil produksinya di ekspor ke berbagai negara maju seperti; Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Italia, Pracis. Disisi lain hasil dari produksi PT Asietex Sinar Indopratama di pesan oleh berbagai gruap Buyer dan perusahan perusahaan Garmen yang menyuplai prodak terkenal dimana graup Buyer dan perusahaan ini diantaranya; HMN (buyer), Shiotex (Buyer), ASIC (buyer), LA (Buyer), PT Toyobo Indonesia (Karawang), PT Doosan Jaya Sukabumi, PT.Narawata Makmur (Kalideres Jakarta Barat), PT Gabri Indo Itali (Tangerang), PT Teijin Prontier Indonesia (Jepang), PT Sani Indobusana (Tangerang Karawaci) dlnya.
Perusahaan ini sudah 4 (empat) tahun membayar upah buruh nya tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Karawang. Seperti tahun 2020 ini PT Asietex hanya membayar upah buruhnya sebesar Rp. 4.234.000,-/bulannya padahal Upah Minimum Kabupaten Karawang adalah Rp. 4.500.000,-/bulannya. # (Red/Ism-Red2020).[]
x