Diki Iskandar : Pemerintah Kabupaten Karawang Harus Berikan Subsidi Konkrit Terhadap Buruh Yang Terdampak Corona
INFO GSBI-Karawang. Penyebaran dan yang terinfeksi pandemi virus Corona (Covid 19) di Indonesia semakin meluas dan terus bertambah. Prov...
https://www.infogsbi.or.id/2020/04/diki-iskandar-pemerintah-kabupaten.html
INFO GSBI-Karawang. Penyebaran dan yang terinfeksi pandemi virus Corona (Covid 19) di Indonesia semakin meluas dan terus bertambah. Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi kedua terbanyak setelah DKI Jakarta.
Kabupaten Karawangpun telah ditetapkan menjadi salah satu zona Merah di Jawa Barat dan Indonesia atas penyebaran pandemi virus Corona (Covid 19). Di Kabupaten Karawang berdasarkan data resmi jumlah pasien positif virus Corona hingga Jumat (10/4/2020) mencapai 42 orang, dimana 2 orang dinyatakan meninggal, PDP ada 67 orang.
Pandemi global Covid-19 terus menjadi ancaman bagi semua orang dan negara. sekurangnya 211 negara terkonfirmasi termasuk Indonesia (update data WHO per 8 April 2020). Dari sisi ekonomi, semua Negara menghadapi perlambatan dan mungkin resesi. Sektor Ketenagakerjaan baik bagi dunia usaha terutama bagi buruh/pekerja serta mayoritas rakyat Indonesia, terutama yang mengantungkan hidup dan kebutuhan ekonominya dari penghasilan harian atau upah berdasarkan kehadiran kerja mengalami dampak buruk terbesar.
Berdasar data sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ProvinsiJawa Barat yang di rilis pada 5 April 2020 pukul 17.00 WIB, tercatat ada 1.476 perusahaan yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jabar terkena imbas dari corona dan ada sekitar 53.465 buruh yang turut terdampak. Adapun dari 53.465 buruh terdampak terdiri dari 34.365 buruh yang diliburkan, 14.053 buruh yang dirumahkan, dan 5.047 buruh yang terkena PHK.
Jumlah buruh terdampak terbanyak berada di wilayah IV yang meliputi Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bandung, Kab. Sumedang, dan Kota Cimahi dengan angka 27.218.
Lalu, jumlah buruh terdampak terbanyak selanjutnya berada di wilayah II yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta dengan angka 12.206.
Menyikapi permasalahan buruh akibat Covid 19 ini, Ketua GSBI Kabupaten Karawang, Diki Iskandar pun angkat bicara.
“Di Kabupaten Karawang, berdasarkan pemantau GSBI hingga saat ini belum ada data resmi yang di rilis pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini Disnakertrans mengenai jumlah buruh yang terdampak Covid 19 dan kebijakan Social Distancing ataupun PSBB saat ini. Padahal dilapangan sudah banyak industri formal dan informal di Kabupaten Karawang yang mengalami guncangan dan terdampak Covid 19 dan mulai melakukan PHK dengan berbagai alasan. Sudah banyak perusahaan meliburkan buruhnya selama 10-14 hari dan/atau diliburkan secara bergilir dengan skema pembayaran upah 50% dan bahkan ada yang upahnya tidak di bayar sama sekali (No Work, No Pay). Seperti yang terjadi terhadap anggota GSBI di PT. Asietex Sinar Indopratama yang meliburkan buruh dengan upahnya di bayar 50% dan di PT Beesco Indonesia yang berencana akan melakukan PHK terhadap 2000 buruh dengan rincian April ini sebanyak 1500 orang dan bulan Mei sebanyak 500 orang, dan dibeberapa perusahaan lainnya bahkan GSBI memprediskikan jumlah buruh korban terdampak Covid 19 ini dipastikan akan terus bertambah .” ungkap nya.
“Namun atas permasalah tersebut, khususnya untuk buruh belum ada langkah konkrit yang dilakukan pemerintah Kabupaten Karawang termasuk dari Pemerintah Pusat. Program Kartu Pra Kerja yang di jadikan solusi oleh Presiden Jokowi, menurut kami tidak bisa menjawab permasalah konkrit yang di alami buruh saat ini akibat Corona. Masa orang di rumahkan di bayar upahnya 50 % bahkan tidak menerima upah, buruh di PHK program nya diberikan Pelatihan. Ini sangat aneh, satu sisi di suruh sosial Distancing namun ada program Pelatihan. Kartu Prakerja ini terkesan memanfaatkan wabah COVID-19 untuk memenuhi janji kampanye Pilpres saja.” Tegas Diki.
Lebih lanjut Diki Iskandar menyampaikan,” Bahwa atas permasalah buruh yang terjadi di Kabupaten Karawang dalam hal ini banyak buruh yang di PHK, dirumahkan dengan menerima upah 50%, bahkan banyak yang upahnya tidak di bayar, buruh masih tetap bekerja namun upahnya di potong, ancaman perusahaan tidak mau membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR), PHK dengan tidak diberikan pesangon, dengan alasan keuangan akibat dampak Corona, dimana bahan baku tidak ada, barang yang sudah di produksi tidak bisa dikirim karena banyak negara melakukan lockdown, bayer meng cancel pesanannya dan beribu-ribu alasan lainnya”.
Atas hal tersebut GSBI Kabupaten Karawang meminta 2 (dua) hal kepada Pemerintah Kabupaten Karawang : Pertama; Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengeluarkan kebijakan yang jelas dan konkrit untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang untuk tidak melakukan PHK – Dilaranga Melakukan PHK karena pandemi Covid 19, memerintahkan semua pengusaha untuk membayar penuh hak buruh, ketika perusahaan harus merumahkan buruh dalam rangka tindakan untuk pencegahan penyebaran Covid 19 ataupun terdampak Covid 19.
Kedua; Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan Subsidi Konkrit bagi buruh Korban PHK, bagi buruh yang di rumahkan dengan upah 50% , upahnya tidak di bayar karena terdampak Covid 19. Dengan cara memberikan Bantuan Tunai Langsung kepada buruh.
Kedua hal tersebut bisa dilakukan jika pemerintah memiliki keberpihaka pada buruh. Pengusaha sudah banyak mendapatkan konfensasi dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, tapi untuk buruh tidak ada. Buruh selama ini telah banyak menyumbangkan kepada pemerintah Karawang melalui pajak dllnya, ya... ini waktunya pemerintah hadir juga untuk buruh. Tegas Diki.
Buruhkan tidak bekerja kan hanya di masa-masa kemerosotan ekonomi. Buruh juga tidak bekerja hanya di periode pandemi. Tapi selama ini ada miliaran profit (laba) yang sudah diambil pengusaha dari keringat buruh. Ada tumpukan kekayaan pribadi yang telah mereka timbun. Semua itu hasil dari keringat buruh. Mereka telah hidup bergelimang kemewahan selama ini. Tapi buruh yang menciptakan keuntungan tersebut hidup dalam penderitaan.
Benar saat ini ekonomi kita sedang macet ditahan oleh pandemi. Tapi tak sepenuhnya benar kalau para pengusaha bilang tidak punya uang sama sekali! Karena banyak juga pengusaha yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan PHK dan menghidar dari kewajibannya kepada buruh. Sekarang saatnya mendistribusikan keuntungan itu untuk membayar buruh yang dirumahkan, dllnya. Sebab oleh buruhlah uang itu di ciptakan dan dihasilan. Pungkas Diki. []
x