Disnakertrans DKI Jakarta Rilis Data Buruh Di-PHK Terdampak Pandemi Covid 19 di Jakarta sebesar 323.224 orang, Sedangkan Kemnaker RI Mencatat Secara Nasional Total 1.943.916 orang
INFO GSBI-Jakarta. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta per tanggal 21 April 2020 data jumlah Buruh dan p...
https://www.infogsbi.or.id/2020/04/disnakertrans-dki-jakarta-rilis-data.html
INFO GSBI-Jakarta. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta per tanggal 21 April 2020 data jumlah Buruh dan perusahaan yang terdampak pemberhentian kerja akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahap. Hasilnya, sebanyak 323.224 buruh diketahui mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan serta 39.664 perusahaan terdampak operasionalnya karena Covid-19.
Data tersebut dengan rincian pada tahap pertama pendataan sebanyak 172.222 buruh dirumahkan dan 30.363 lainnya mengalami PHK. Adapun, jumlah perusahaan sebanyak 19.559 perusahaan.
Untuk pendataan tahap kedua ada 100.111 buruh dirumahkan dan 20.528 lainnya mengalami PHK dengan jumlah perusahaan sebanyak 20.105 perusahaan. Selasa (21/4).
Tahap pertama pendataan berlangsung pada 2-4 April 2020, kemudian tahap kedua 7-9 April 2020. Pendataan bertujuan mengetahui pekerja atau buruh yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya mereka yang terkena PHK dan dirumahkan namun tidak menerima upah akibat Covid-19.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI per Kamis 16 April 2020 mencatat total 1.943.916 orang buruh yang dirumahkan atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terdampak Covid-19.
Masih menurut data Kemnaker sampai (16/4) terdapat 1.500.156 pekerja sektor formal dari 83.546 perusahaan yang dirumahkan atau terkena PHK. Sementara buruh sektor informal tercatat 443.760 dari 30.794 perusahaan yang terkena dampak tidak langsung dari Covid-19.
Sementara Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menanggapi data yang di rilis Kemanker RI tersebut menyatakan data tersebut masih belum akurat, GSBI meyakini bahwa jumlah buruh korban PHK dan di rumahkan terdampak Covid 19 ini bisa dua sampai tiga kali lipat jauh lebih besar dari data yang di rilis Kemnaker. (rd02020)-Sumber berita: Republika.co.id#.
x