DPD GSBI D.I.Yogyakarta Buka Posko Pengaduan untuk Hak Buruh Selama Pandem Covid 19
INFO GSBI- Yogyakarta. Mengingat dampak pandemi virus Corona (Covid 19) semakin meluas terutama di sektor Ketenagkejaan dimana banyak buru...
https://www.infogsbi.or.id/2020/04/dpd-gsbi-diyogyakarta-buka-posko.html
INFO GSBI- Yogyakarta. Mengingat dampak pandemi virus Corona (Covid 19) semakin meluas terutama di sektor Ketenagkejaan dimana banyak buruh yang menjadi korbannya.
Buruh yang bekerja disektor formal maupun informal adalah pihak pertama yang paling merasakan dampak dari perlambatan ekonomi akibat Corona ini.
Penerapan PSBB yang dirasa akan memutus rantai, tetapi tidak disertai dengan jaminan atas penghidupan rakyat justru semakin menyulitkan kehidupan rakyat termasuk buruh.
Buruh disektor manufacture adalah yang paling banyak merasakan dampaknya, dengan alasan tidak ada material atau barang yang sudah diproduksi karena beberapa negara melakukan kebijakan lockdown, pelaku usaha menerapkan kebijakan merumahkan buruh bahkan sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan data terakhir pada tanggal 9 April 2020 di D.I Yogyakarta saja sudah terdapat 14.529 buruh yang di PHK, putus kontrak, dan dirumahkan. Sebanyak 14.055 adalah pekerja formal dan 474 lainnya adalah pekerja informal. Di sektor formal sebagian pekerja yang di PHK merupakan pekerja di industri perhotelan dan pariwisata. Sebanyak 8000 pekerja yang di PHK, dirumahkan, dan diputus kontrak di wilayah Kabupaten Bantul, 7806 diantaranya dirumahkan, 178 di phk dan 30 orang di putus kontrak. Data ini baru akumulasi dari klas buruh asal bantul yang bekerja di Kabupaten Bantul dan belum termasuk klas buruh asal bantul yang bekerja diluar wilayah Kabupaten Bantul.
Menyikapi situasi terjadinya gelombang PHK khususnya di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta, DPD GSBI D.I.Yogyakarta membuka posko pengaduan untuk buruh yang terdampak Covid 19 baik yang di PHK tanpa mendapatkan kompensasi, Dirumahkan tidak dibayar upah, Tidak mendapat Upah/THR dan masalah perburuhan/Ketenagakerjaan lainnya.
Fandy Atmajaya S, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPD GSBI) D.I. Yogyakarta mengatakan, Posko GSBI ini baru kami louncing pada 20 April 2020 kemarin. Untuk itu bagi kawan-kawan buruh/pekerja/karyawan/pegawai yang ada di wilayah D.I Yogyakarta silahkan bisa mendatangi posko DPD GSBI D.I Yogyakarta yang beralamat di kantor LBH Yogyakarta di Jl. Benowo, Prenggan, Kec. Kota Gede, Yogyakarta, DIY, Atau menghubungi via SMS, WA atau Telp ke Nomer 081225185134 (a/n. Fikri), Via email: dpdgsbiyogyakarta@gmail.com atau via instagram @gsbi_diy dapat juga mengisi formulir pengaduan online kita di link berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd3-r16s9ZFSAb16uptPJmMYw6NduPp0pEpBzdi3Rb4Xzyl9A/viewform?vc=0&c=0&w=1 . Ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua DPD GSBI D.I Yogyakarta ini mengatakan, Pmerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pengusaha tetapi tidak ada kebijakan yang diberikan kepada buruh. Banyak pengusaha yang merumahkan buruhnya dengan tanpa membayar upah atau memutus kontrak kerja walaupun belum habis masa kotrak. Atau tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya. Tidak ada ketegasan pemerintah untuk memaksa pengusaha memberikan hak buruh.
Klas buruh sebagai klas yang terdampak langsung oleh sistem produksi yang menghisap memiliki kerentanan yang cukup tinggi di tengah pandemi global seperti hari ini termasuk di Indonesia. Tidak adanya kebijakan di rezim Jokowi yang menjamin kehidupan buruh dari pemerintah Indonesia semakin memantapkan posisi klas buruh sebagai klas yang terhisap dari berbagai aspek. Mulai dari aspek keselamatan dan kesehatan, aspek upah, serta jaminan sosial bagi keluarga buruh tersebut. Maka dari situasi itulah Posko GSBI hadir untuk menjembatani dan berjuang bersama untuk memastikan hak-hak buruh terjaga dan terpenuhi. Tegasnya. (rd-2020).
Buruh yang bekerja disektor formal maupun informal adalah pihak pertama yang paling merasakan dampak dari perlambatan ekonomi akibat Corona ini.
Penerapan PSBB yang dirasa akan memutus rantai, tetapi tidak disertai dengan jaminan atas penghidupan rakyat justru semakin menyulitkan kehidupan rakyat termasuk buruh.
Buruh disektor manufacture adalah yang paling banyak merasakan dampaknya, dengan alasan tidak ada material atau barang yang sudah diproduksi karena beberapa negara melakukan kebijakan lockdown, pelaku usaha menerapkan kebijakan merumahkan buruh bahkan sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan data terakhir pada tanggal 9 April 2020 di D.I Yogyakarta saja sudah terdapat 14.529 buruh yang di PHK, putus kontrak, dan dirumahkan. Sebanyak 14.055 adalah pekerja formal dan 474 lainnya adalah pekerja informal. Di sektor formal sebagian pekerja yang di PHK merupakan pekerja di industri perhotelan dan pariwisata. Sebanyak 8000 pekerja yang di PHK, dirumahkan, dan diputus kontrak di wilayah Kabupaten Bantul, 7806 diantaranya dirumahkan, 178 di phk dan 30 orang di putus kontrak. Data ini baru akumulasi dari klas buruh asal bantul yang bekerja di Kabupaten Bantul dan belum termasuk klas buruh asal bantul yang bekerja diluar wilayah Kabupaten Bantul.
Menyikapi situasi terjadinya gelombang PHK khususnya di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta, DPD GSBI D.I.Yogyakarta membuka posko pengaduan untuk buruh yang terdampak Covid 19 baik yang di PHK tanpa mendapatkan kompensasi, Dirumahkan tidak dibayar upah, Tidak mendapat Upah/THR dan masalah perburuhan/Ketenagakerjaan lainnya.
Fandy Atmajaya S, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPD GSBI) D.I. Yogyakarta mengatakan, Posko GSBI ini baru kami louncing pada 20 April 2020 kemarin. Untuk itu bagi kawan-kawan buruh/pekerja/karyawan/pegawai yang ada di wilayah D.I Yogyakarta silahkan bisa mendatangi posko DPD GSBI D.I Yogyakarta yang beralamat di kantor LBH Yogyakarta di Jl. Benowo, Prenggan, Kec. Kota Gede, Yogyakarta, DIY, Atau menghubungi via SMS, WA atau Telp ke Nomer 081225185134 (a/n. Fikri), Via email: dpdgsbiyogyakarta@gmail.com atau via instagram @gsbi_diy dapat juga mengisi formulir pengaduan online kita di link berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd3-r16s9ZFSAb16uptPJmMYw6NduPp0pEpBzdi3Rb4Xzyl9A/viewform?vc=0&c=0&w=1 . Ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua DPD GSBI D.I Yogyakarta ini mengatakan, Pmerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pengusaha tetapi tidak ada kebijakan yang diberikan kepada buruh. Banyak pengusaha yang merumahkan buruhnya dengan tanpa membayar upah atau memutus kontrak kerja walaupun belum habis masa kotrak. Atau tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya. Tidak ada ketegasan pemerintah untuk memaksa pengusaha memberikan hak buruh.
Klas buruh sebagai klas yang terdampak langsung oleh sistem produksi yang menghisap memiliki kerentanan yang cukup tinggi di tengah pandemi global seperti hari ini termasuk di Indonesia. Tidak adanya kebijakan di rezim Jokowi yang menjamin kehidupan buruh dari pemerintah Indonesia semakin memantapkan posisi klas buruh sebagai klas yang terhisap dari berbagai aspek. Mulai dari aspek keselamatan dan kesehatan, aspek upah, serta jaminan sosial bagi keluarga buruh tersebut. Maka dari situasi itulah Posko GSBI hadir untuk menjembatani dan berjuang bersama untuk memastikan hak-hak buruh terjaga dan terpenuhi. Tegasnya. (rd-2020).
x