Ini Siaran Perss DPD GSBI D.I.Yogyakarta Tentang Posko Pengaduan untuk Hak Buruh Terdampak Pandemi Covid 19.
INFO GSBI- Yogyakarta. Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPD.GSBI) Provinsi D.I.Yogyakarta membuka Posk Pengaduan...
https://www.infogsbi.or.id/2020/04/ini-siaran-perss-dpd-gsbi-diyogyakarta.html
INFO GSBI- Yogyakarta. Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPD.GSBI) Provinsi D.I.Yogyakarta membuka Posk Pengaduan untuk Buruh terdampak pandemi virus Corona (Covid 19). Hal itu menyusul banyaknya kasus di D.I. Yogyakarta, buruh yang diberhentikan (PHK), di rumahkan oleh perusahaan sewaktu-waktu tanpa mendapatkan hak-haknya, termasuk dipotongnya hak-hak buruh yang sudah biasa di terima.
Dalam siaran perss nya tertanggal 20 April 2020, GSBI D.I.Yogyakarta mengatakan per tanggal 9 April 2020 di D.I Yogyakarta terdapat 14.529 buruh yang di PHK, putus kontrak, dan dirumahkan. Sebanyak 14.055 adalah pekerja formal dan 474 lainnya adalah pekerja informal. Di sektor formal sebagian pekerja yang di PHK merupakan pekerja di industri perhotelan dan pariwisata. Sebanyak 8000 pekerja yang di PHK, dirumahkan, dan diputus kontrak di wilayah Kabupaten Bantul, 7806 diantaranya dirumahkan, 178 di phk dan 30 orang di putus kontrak. Data ini baru akumulasi dari klas buruh asal bantul yang bekerja di Kabupaten Bantul dan belum termasuk klas buruh asal bantul yang bekerja diluar wilayah Kabupaten Bantul.
Dan berikut ini adalah Siaran Perss DPD GSBI D.I. Yogyakarta secara lengkapnya, Silahkan baca dibawah ini :
==========================
Siaran Perss
Dewan Pimpinan Daerah
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPD. GSBI) Provinsi D.I. Yogyakarta
“DPD GSBI D.I.Yogyakarta Buka Posko Pengaduan untuk Hak Buruh Selama Pandem Virus Corona (Covid 19)”.
Untuk kesekian kalinya rakyat Indonesia dihadapkan dengan penderitaan yang semakin dalam, di tengah tindasan dan hisapan yang tak kunjung henti dihadirkan oleh imperialisme AS bersama dengan Borjuasi besar komprador dan Tuan tanah besar, kini rakyat Indonesia dihadapkan dengan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia tidak lepas dari kecerobohan dan arogannya pemerintahan Jokowi. Pemerintah sejak awal Virus Corona (Covid-19) menyebar di Tiongkok selalu jumawa dan sombong dengan menyatakan Indonesia tidak akan terjangkit. Bahkan meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) diberbagai negeri sempat diremehkan oleh jajaran menteri pemerintahan Jokowi. Hasilnya tindakan yang diambil oleh pemerintah sama sekali tidak efektif untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) ke Indonesia. Tindakan tersebut adalah sumber petaka yang harus diterima oleh rakyat, yang akibatnya penyebaran dari Virus tersebut saat ini sudah sampai ke 32 Provinsi di Indonesia. Kini rakyat Indonesia harus kembali dipaksa menjadi korban dari kebijakan rezim.
Sikap menyepelekan dan lamban dari pemerintah diawal kasus Covid-19 ini yang akhirnya membuat rakyat menderita, terutama rakyat kecil, dampak ekonomi dari Corona ini sangat dirasakan terutama oleh rakyat miskin diperkotaan. Buruh yang bekerja disektor formal maupun informal adalah pihak pertama yang paling merasakan dampak dari perlambatan ekonomi akibat Corona ini.
Penerapan PSBB yang dirasa akan memutus rantai, tetapi tidak disertai dengan jaminan atas penghidupan rakyat justru semakin menyulitkan kehidupan rakyat.
Buruh disektor manufacture adalah yang paling banyak merasakan dampaknya, dengan alasan tidak ada material atau barang yang sudah diproduksi karena beberapa negara melakukan kebijakan lockdown, pelaku usaha menerapkan kebijakan merumahkan buruh bahkan sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Walaupun pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pengusaha tetapi tidak ada kebijakan yang diberikan kepada buruh. Banyak pengusaha yang merumahkan buruhnya dengan tanpa membayar upah atau memutus kontrak kerja walaupun belum habis masa kotrak. Atau tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya. Tidak ada ketegasan pemerintah untuk memaksa pengusaha memberikan hak buruh.
Klas buruh sebagai klas yang terdampak langsung oleh sistem produksi yang menghisap memiliki kerentanan yang cukup tinggi di tengah pandemi global seperti hari ini termasuk di Indonesia. Tidak adanya kebijakan di rezim jokowi yang menjamin kehidupan buruh dari pemerintah Indonesia semakin memantapkan posisi klas buruh sebagai klas yang terhisap dari berbagai aspek. Mulai dari aspek keselamatan dan kesehatan, aspek upah, serta jaminan sosial bagi keluarga buruh tersebut.
Dapatlah dilihat bahwa rezim jokowi saat ini tidak memiliki keberpihakan terhadap nasib klas buruh dan rakyat Indonesia. Selanjutnya pun dapat kita lihat dalam tidak dikeluarkannya aturan yang berpihak kepada buruh yang mengakibatkan sampai detik ini buruh di Indonesia masih bekerja dan pengusaha tidak menutup pabriknya. Akibat dari proses produksi yang terus berjalan pengusaha pun akhirnya harus mem-PHK ratusan bahkan ribuan buruhnya dari pabrik tempat bekerja dan sisanya dirumahkan tanpa dibayar penuh. Total jumlah buruh yang di PHK dan DIRUMAHKAN per 14 April 2020 adalah sebesar 2,8 juta yang terdiri dari pekerja formal dan informal.
Berdasarkan data terakhir pada tanggal 9 April 2020 di D.I Yogyakarta terdapat 14.529 buruh yang di PHK, putus kontrak, dan dirumahkan. Sebanyak 14.055 adalah pekerja formal dan 474 lainnya adalah pekerja informal. Di sektor formal sebagian pekerja yang di PHK merupakan pekerja di industri perhotelan dan pariwisata. Sebanyak 8000 pekerja yang di PHK, dirumahkan, dan diputus kontrak di wilayah Kabupaten Bantul, 7806 diantaranya dirumahkan, 178 di phk dan 30 orang di putus kontrak. Data ini baru akumulasi dari klas buruh asal bantul yang bekerja di Kabupaten Bantul dan belum termasuk klas buruh asal bantul yang bekerja diluar wilayah Kabupaten Bantul.
Sementara solusi yang dihadirkan Presiden melalui Perppu, yang menganggarkan jaminan sosisal lewat kebijakan pengaman sosial tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga dari rakyat pekerja, tidak menjawab maslah konkrit buruh dan rakyat pekerja. Sebab solusi yang diberikan Presiden lewat kebijakan tersebut dijlakan dalam skema seperti Program Keluarga Harapan yang hanya memberikan bantuan sebesar Rp 300.000- Rp 350.000 per Keluarga Penerima Manfaat setiap bulannya. Bantuan sebesar itu tidak cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar sebuah keluarga pekerja dalam sebulan apalagi jika wilayah atau daerah tempat dia tinggal diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Begitupun juga dengan skema Kartu Pra Kerja bagi pekerja yang ter PHK atau bagi pengganguran, insentif sebesar Rp 600.000 perbulan sangat tidak mungkin untuk bisa mencukupi kebutuhan dasar rakyat di tengah harga kebutuhan pokok yang sangat tinggi. terlebih insentif itu baru bisa didapat oleh pemilik Kartu Pra Kerja ketika mereka selesai (lulus) menjalankan pelatihan. Dan jika diperhatikan dengan detail 8 platfrom penyedia pelatihan kerja yang nantinya akan memberikan pelatihan pada peserta pra kerja itu semua adalah perusahaan besar yang sebagian CEO nya adalah jajaran pemerintah rezim Jokowi sendiri seperti halnya Ruang Guru yang merupakan startup milik salah satu staff khusus Jokowi. Hal ini Semakin terlihat sangat mengilusi sekali kebijakan ini bukannya memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat namun terkesan hanya mementingkan ekonomi sepihak yaitu para kapitalis birokrat.
Menyikapi situasi terjadinya gelombang PHK khususnya di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta, maka DPD GSBI D.I.Yogyakarta membuka posko pengaduan untuk buruh yang terdampak Covid 19 baik yang di PHK tanpa mendapatkan kompensasi, Dirumahkan tidak dibayar upah, Tidak mendapat Upah/THR dan masalah perburuhan/Ketenagakerjaan lainnya.
Untuk itu bagi kawan-kawan buruh/pekerja/karyawan/pegawai yang ada di wilayah D.I Yogyakarta silahkan bisa mendatangi posko DPD GSBI D.I Yogyakarta yang beralamat di kantor LBH Yogyakarta di Jl. Benowo, Prenggan, Kec. Kota Gede, Yogyakarta, DIY, Atau menghubungi via SMS, WA atau Telp ke Nomer 081225185134 (a/n. Fikri), via email dpdgsbiyogyakarta@gmail.com atau via instagram @gsbi_diy dapat juga mengisi formulir pengaduan online kita di link berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd3-r16s9ZFSAb16uptPJmMYw6NduPp0pEpBzdi3Rb4Xzyl9A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Yogyakarta, 20 April 2020
Hormat kami
DPD GSBI D.I.Yogyakarta
Fandy Atmajaya S.
Ketua DPD GSBI D.I. Yogyakarta
Nomor Telep : +62 821-3373-2912
x