Koalisi Buruh Sawit : Tolak Omnibus Law, Tetapkan Kebijakan Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit

INFO GSBI-Jakarta. Menyikapi tetap lanjutnya pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintah di tengah wabah pandemi Co...


INFO GSBI-Jakarta. Menyikapi tetap lanjutnya pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintah di tengah wabah pandemi Covid 19 yang menimpa rakyat Indonesia bahkan sudah di tetapkan sebagai darurat kesehatan oleh Presiden Jokowi. Koalisi Buruh Sawit (KBS) yaitu aliansi gabungan sejumlah organisasi serikat buruh dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki tujuan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan buruh perkebunan sawit di Indonesia mengeluarkan siaran pers nya dengan tegas Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Menuntut di tetapkannya Kebijakan Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit.

Siara Pers tertanggal 18 April 2020 ini KBS mengkritik tajam DPR RI dan pemerintah yang tetap melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja meski mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Bahkan pembahasan dilakukan ditengah situasi pandemi corona. Pembahasan tetap dilakukan dalam situasi pembatasan sosial skala besar untuk mencegah penyebaran covid 19.

Koalisi Buruh Sawit memandang pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja disaat pandemi covid 19 menggambarkan bagaimana pemerintah dan DPR sudah kehilangan akal sehat. “Di negara lain, pemerintah dan parlemen bekerja keras mencegah penyebaran dan dampak covid 19, tapi di Indonesia, pemerintah dan DPR “bekerja keras” membahas RUU Cipta Kerja yang sudah ditolak rakyat. Kami mendesak pemerintah dan  DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja karena RUU tersebut hanya untuk kepentingan investasi. RUU”,  kata Zidane, Koordinator Koalisi Buruh Sawit.

Ismet Inoni, Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI menyatakan muatan RUU Cipta Kerja memperlihatkan komitmen buruk pemerintah terhadap perlindungan buruh. “Kondisi buruh perkebunan sawit akan semakin rentan jika rancangan ini ditetapkan. Fakta hari ini buruh perkebunan bekerja tanpa kepastian upah. Buruh diupah berdasarkan hasil kerja, RUU ini akan melegitimasi praktik upah dibawah ketentuan normatif. Kemudian sistem kerja kontrak yang dilegalkan RUU ini dipastikan menghilangkan hak buruh memperoleh jaminan sosial. Hari ini saja masih banyak buruh perkebunan sawit  yang tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta jaminan sosial. RUU ini tidak relevan untuk dibahas”, kata Ismet.

Andi Muttaqien dari ELSAM menyatakan dampak jika RUU ini ditetapkan akan sama dengan dampak yang diakibatkan Covid 19. “PHK dan hilangnya jaminan atas pekerjaan akan terjadi karena semakin fleksibelnya sistem kerja di Indonesia. Aspek perlindungan HAM tidak ada dalam rancangan ini.”, kata Andi Muttaqien.

“RUU ini sangat merugikan buruh perkebunan sawit. RUU Cipta Kerja misalnya menyebutkan penerapan pekerjaan paruh waktu. Dalam konteks perkebunan sawit, rancangan tersebut memberi peluang bagi pengusaha menerapkannya pada semua bidang kerja yang ada. Ini akan melegitimasi praktik hubungan kerja rentan yang sudah bertahun-tahun terjadi di perkebunan sawit. Jelas, rancangan ini sama sekali tidak memenuhi kebutuhan buruh atas kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan sosial dan hidup layak. Kami dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja”, kata Ridho (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia).

Koalisi Buruh Sawit meminta pemerintah seharusnya menetapkan kebijakan perlindungan buruh sawit dari resiko PHK dan terpapar virus covid 19. “Perhatian pemerintah terhadap buruh perkebunan sawit di situasi pandemi covid 19 sangat minim. Buruh perkebunan tetap bekerja seperti biasa, mereka bekerja di wilayah yang jauh dari akses memperoleh alat pelindung. Untuk masker misalnya, Koalisi Buruh Sawit menerima laporan buruh perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu sulit memperoleh masker. Dalam situasi sekarang, penyediaan alat pelindung mestinya menjadi concern pemerintah dan DPR, bukan malah membahas RUU yang tidak relevan dengan kesejahteraan buruh. Koalisi Buruh sawit menolak dengan tegas RUU Cipta Kerja”, kata Zidane.

Koalisi Buruh Sawit adalah gabungan sejumlah organisasi serikat buruh dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki tujuan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan buruh perkebunan sawit di Indonesia. Koalisi Buruh Sawit berdiri dilatarbelakangi keprihatinan atas kondisi buruk buruh perkebunan sawit di Indonesia.  (rd-4.2020).#
x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item