Menjalankan Fungsi Serikat Buruh, Membela Anggotanya Ketua dan Pengurus SEPASI di Intimidasi dan di PHK
INFO GSBI-Kalimantan Tengah . Subit Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) dan pengurus lainnya di intimidasi dan di PHK oleh pih...
https://www.infogsbi.or.id/2020/04/menjalankan-fungsi-serikat-buruh.html
INFO GSBI-Kalimantan Tengah. Subit Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) dan pengurus lainnya di intimidasi dan di PHK oleh pihak PT. Sarana Prima Multi Niaga setelah menjalankan fungsi nya sebagai pengurus serikat buruh di perusahaan dalam membela dan mendampingi anggotanya mengadvokasi atas hak-hak buruh di perusahaan.
Seperti yang disampaikan dalam rilis media SEPASI pada 21 April 2020 peristiwa ini terjadi bermula dari adanya kebijakan perusahaan tentang perubahan sistem dan mekanisme pengupahan bagi Mandor Panen oleh pihak perusahaan PT. Sarana Prima Multi Niaga. Dimana pada tanggal 27 Maret 2020 pihak perusahaan mengeluarkan internal memo bahwa kebijakan tersebut berlaku efektif per 1 April 2020.
Berdasarkan laporan dan pengaduan para buruh khususnya mandor panen atas kebijakan tersebut Serikat Pekerja Sawit Indonesia melayangkan surat kepada pihak perusahaan dengan Nomor 022/SEPASI/TP/III/2020 permohonan untuk dilakukan Pertemuaan Bipartit antara Perwakilan Mandor Panen, Perwakilan Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) dan Pimpinan Perusahaan untuk membahas masalah kebijakan perubahan sistem dan mekanisme pengupahan untuk Mandor Panen ini.
Pertemuaan Bipartit pun terlaksana. Sebanyak empat kali Bipartit di lakukan namun tidak juga menghasilkan solusi yang di inginkan, para pihak tetap pada pendapat dan pendiriannya masing-masing terutama pihak perusahaan yang tidak mau mendengarkan sama sekali alasan dan keluhan dari buruh ataupun pihak serikat. Sehingga hal ini memancing emosi Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) dimana ketika proses perundingan Bipartit berlangsung (30 Maret 2020) Ketua serikat memukul Meja Perundingan dan mendesak pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalah ini.
Pasca insiden pemukulan meja tersebut, proses perundingan Bipartitpun masih terus berlanjut. Setelah beberapa kali melakukan negoisasi dan diskusi dengan pimpinan Perusahaan, perundinganpun membuahkan hasil. Tepatnya hari Rabu 15 April 2020 Risalah Bipartit di atas matraipun di tandatangani para pihak sebagai bukti kesepakatan antara Perwakilan Mandor Panen, Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) dan pihak Perusahaan telah Selesai dalam Perselisihan mengenai Mekanisme Sistem Pengupahan Mandor Panen.
Rupanya tindakan Ketua dan para pengurus SEPASI selama perundingan tersebut berbuntut panjang dan membuat tidak puas pihak perusahaan.
Hal ini terbukti Dua hari setelah selesai perundingan, adanya surat pemanggilan kepada Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia dari pihak perusahaan yang disampaikan melalui chif scurity dengan Nomor 264/HRD/SPMN/IV/2020 tanggal 17 April 2020. Panggilan ini di abaikan Ketua SEPASI mengingat di panggil di luar jam kerja.
Karena di abaikan serikat Surat panggilan ke dua pun datang keesokan harinya tanggal 18 April 2020 dengan Nomor Surat 271/HRD/SPMN/2020 yang meminta untuk pertemuaan Bipartit membahas Perbuatan yang di lakukan oleh Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia SEPASI pada saat pertemuaan Bipartit tanggal 30 Maret 2020, yakni memukul meja pada saat pertemuaan Bipartit. Dimana pihak perusahaan menyangkakan bahwa perbuatan dan tindakan Ketua SEPASI iitu tindakan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Intimidasi kepada Pimpinan Perusahaan .
Didalam pertemuaan yang berlangsung pada tanggal 18 April 2020 antara Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia SEPASI dan dua Pimpinan/pengurus SEPASI (Dianto Arifin dan Zainal Arifin) selaku Sekretaris dan Wakil Ketua dengan pihak perusahaan yang di wakili oleh Ravel Dimas Stiyawan selaku manager HRD PT.SPMN, pihak perusahaan mendesak Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia SEPASI untuk menyelesaikan permasalahan yang di tuduhkan pimpinan PT. Sarana Prima Multi Niaga kepada nya kedalam pasal 158 UU No 13 tahun 2003 tentang Indisipliner dengan melakukan pelangaran Berat. Bahkan pihak perusahaan menyampaikan bahwa Bisa saja pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja PHK) tanpa ada nya kesepakatan dari pihak pak Subit atau pun Serikat.
“Kami menilai tuduhan ini sangat lah berlebihan di mana pada saat pertemuaan dalam sebuah forum kedudukan pimpinan perusahaan dan pimpinan Serikat memiliki kan memiliki kedudukan yang sama ya,.. dan hal yang di lakukan oleh Ketua Serikat semacam itu adalah hal lumrah, biasa terjadi di sebuah forum dan tidak ada unsur kekerasan juga disini. Ini alasan mengada-ada, ini nyata –nyata tindakan Intimidasi yang dilakukan oleh pihak managemen PT.Saran Prima Multi Niaga terhadap fungsi dan peranan Serikat Pekerja, ini di duga kuat juga merupakan unsur tindakan praktek Union Busting yang dilakukan perusahaan. Perusahaan tidak suka dengan serikat SEPASI yang selaku aktif membela dan memperjuangkan hak buruh di perusahaan” Ungkap Subit Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia SEPASI . []
x
bingung dengan pengeluaran semakin besar tetapi pemasukkan semakin sedikit. kami bisa membantu anda dengan bermain slot online di situs kami dan hasilkan uang hingga jutaan rupiah dan perekonomian anda membaik. kunjungi kami segera di https://wehangfire.com/
BalasHapus