Penyidikan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan PT. Sunindo Adipersada Ditunda Terkait Adanya Covid-19
INFO GSBI-Bogor. Untuk mendapatkan kepastian atas kelanjutan penanganan kasus tindak pidana Ketenagakerjaan yang dilaporkan ke Pengawas ...
https://www.infogsbi.or.id/2020/04/penyidikan-terhadap-dugaan-tindak.html?m=0
INFO GSBI-Bogor. Untuk mendapatkan kepastian atas kelanjutan penanganan kasus tindak pidana Ketenagakerjaan yang dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat wilayah Bogor, Senin 27 April 2020 Thomas Sugiono Ketua SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada mendatangani kantor Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Bogor serta menghubungi langsung petugas penyidik dari Kementerian Ketenagakerja RI yang telah melakukan Berita Acara Penyidikan (BAP) atas Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT.Sunindo Adipersada Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan dari Teguh Riyanto, SH Penyidik dari Kemnaker RI bahwa proses penyidikan yang seyogyakan akan dilakukan pemanggilan kepada pihak pengusaha PT. Sunindo Adipersada untuk di BAP terpaksa di tunda karena kebijakan pemerintah atas penanganan dampak Covid 19.
“Pak Thomas dan rekan-rekan GSBI PT Sunindo Adipersada mohon maaf ini baru kami sampaikan, bahwa proses BAP untuk pihak pungusaha yang dijadwakan pasca pemeriskaan pihak buruh terpaksa di tunda, karena adanya wabah Corona dimana ada kebijakan pemerintah sosial distancing, kerja di rumah terlebih saat ini diterapkankan PSBB yang membuat layanan kepada masyarakat juga terganggu, seperti dalam kasus penyidikan ini. Kasus ini mungkin bisa di lanjutkan setelah pandemi Corona berakhir”. Ujar Teguh Riyanto ,SH penyidik dari Kemnaker RI kepada Thomas Sugiono.
Atas kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ini perwakilan buruh dan serikat buruh selaku pelapor sudah di panggil untuk di dengar keterangannya sekaligus di lakukan BAP oleh pihak penyidik.
“Kami berharap kasus ini segera ada kejelasan dan bisa segera di bawa ke pangadilan agar ada keputusan yang jelas, mengingat hingga hari ini PT. Sunindo Adipersada masih saja terus melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Seprti baru-baru ini upah buruhnya untuk bulan Maret 2020 baru dibayarkan pada bulan April dan itupun baru hanya Rp. 400 ribu. Sisanya masih belum ada kejelasan kapan akan di bayarkan, hal ini membuat para buruh resah akan upah yang selalu dicicil, terlebih soal Tunjangan Hari Raya (THR) ini juga menjadi kecemasan tersendiri bagi buruh ditengah merebaknya pandemi Covid-19 dan banyak pengusaha yang menyatakan tidak akan dan meminta penundaan pembayaran THR karena dampak Covid 19”. Ungkap Thomas.
Lebih lanjut Thomas menyampaikan bahwa Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Wilayah 1 Bogor yang beralamat di Jalan K. S. Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151 harusnya memiliki peranan yang tegas sebagai lembaga pemerintahan yang ada diwilayah Bogor, mengingat banyak pabrik melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan; hak normatif buruh tidak diberikan, kondisi kerja dan syarat kerjayang buruk, terlebih di tengah wabah pandemi Corona, buruh tidak mendapatkan pelrindungan yang memadai untuk pencegahan penularan, mereka masih bekerja seperti biasa, tanpa masker dan lainnya. Jadi ini butuh keseriusan dan keberanian Lembaga pemerintah dalam menindak tegas pengusaha-pengusaha nakal”. Tegas nya.
PT. Sunindo Adipersada adalah perusahaan yang memproduksi berbagai macam Boneka (toys) untuk pesanan pasaran ekspor dengan rantai pasok ke berbagai negara di dunia baik Eropa, Amerika Serikat dan Asia. PT. Sunindo Adipersada beralamat di Jalan Raya Narogong KM.22,5 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, 16820 Jawa Barat Indonesia.## (Ani, April'20).
x