Banyak Perusahaan di DIY Tak Cairkan THR Buruh, GSBI dan LBH Yogyakarta Nilai Disnakertrans Lakukan Pembiaran

Audiensi GSBI DPD DIY dan LBH Yogyakarta dengan Disnakertrans DIY, Rabu (13/05/2020). Foto:ist INFO GSBI-Yogyakarta. Rabu (13/05/2020) Gabu...

Audiensi GSBI DPD DIY dan LBH Yogyakarta dengan Disnakertrans DIY, Rabu (13/05/2020). Foto:ist

INFO GSBI-Yogyakarta.
Rabu (13/05/2020) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPD DIY dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta lakukan audiensi dengan Disnakertrans DIY.. Dalam audiensi dua Lembaga yang membuka Posko Pengaduan Buruh DIY Terdampak Covid-19 meminta agar Disnakertrans DIY turut memperjuangkan hak-hak buruh, seperti THR untuk buruh dipenuhi oleh perusahaan.

Juru Bicara dari GSBI DIY, Fikri mengungkapkan, dalam audiensi terungkap bahwa berdasarkan surat balasan dengan nomor 560/04786 tertanggal 13 Mei 2020 yang GSBI terima dari Disnakertrans DIY setelah mengajukan surat permohonan informasi publik, sampai hari ini data buruh Provinsi DIY yang terdampak langsung akibat pandemi Covid 19 mencapai angka 36.962 orang, dimana ada 1.710 buruh yang di-PHK oleh 37 perusahaan dan 35.252 buruh dirumahkan oleh 1.023 perusahaan.

“Dalam audiensi yang kami lakukakan dengan Disnakertrans DIY tanggal 13 Mei 2020, Disnakertrans DIY dalam melakukan pendataan buruh yang terdampak Pandemic Covid-19 baru dilaksanakan setelah menerima surat dari Menteri Koordinator Perekonomian dengan cara menyurati 120 perusahaan skala besar di DIY via email dan hanya 60 perusahaan yang merespon email dari Disnakertrans DIY,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Fikri menyampaikan, Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan kerancuan data antara surat balasan yang diterima GSBI dan LBH  dengan pemaparan pihak Disnakertrans DIY dalam audiensi. Pihak Disnakertrans DIY juga tidak dapat memberikan nama-nama perusahaan yang melukakan PHK dan merumahkan buruh dengan dalih bahwa data itu bersifat rahasia.

“Terkait THR Keagamaan, dalam audiensi kami mempertanyakan upaya Disnakertrans DIY dalam memastikan terjaminnya hak-hak THR Keagamaan buruh agar dipenuhi oleh perusahaan. Disnakertrans DIY memberikan jawaban yang tidak pasti, karena masih menunggu Petunjuk Teknis dari Gubernur DIY terkait tindaklanjut dari Surat Edaran Kemenaker di atas yang akan ditandatangani oleh Gubernur hari ini (Rabu, 13 Mei 2020),” ujarnya.

Sementara itu aktivis LBH, Julian mengungkapkan, dalam audiensi pihaknya mempertanyakan bagaimana upaya Disnakertrans DIY terkait pemenuhan THR buruh yang di-PHK dalam tiga puluh hari sebelum hari raya dan buruh yang dirumahkan oleh perusahaan selama pandemi ini.

Ia menjelaskan, mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 buruh berhak mendapatkan THR meskipun dia sudah di-PHK 30 hari sebelum hari raya.

“Namun Disnakertrans DIY tidak memberikan jawaban yang pasti, dalam artian bahwa jawaban pihak Disnakertrans DIY dalam audiensi tidak menjamin hak-hak THR buruh tersebut dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.

Ia juga menginformasikan bahwa dalam audiensi Disnakertrans DIY menyampaikan dalam hal terkait tugas dan kewajiban, seperti pengawasan dan penegakan hukum tidak maksimal selama pandemi arena adanya protokol covid-19 yang harus dipatuhi. Hal ini berakibat pada kewenangan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Disnakertrans DIY menjadi pasif, lebih sering menunngu laporan dari perusahaan.

“Informasi yang kami dapatkan dari 120 perusahaan yang disurati via email hanya 50 % yang merespon surat dari Disnakertrans DIY. Penegakan aturan tidak dijalankan oleh disnaker utamanya dalam menjamin pemenuhan hak hak buruh seperti PHK dan Perumahan. Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan hari ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berimplikasi merampas hak-hak milik buruh,” tandasnya.

Namun demikian,  Disnakertrans telah mendaftarkan buruh yang terdampak covid-19 menjadi penerima BLT APBD, selain itu Disnakertrans mendorong buruh yang terdampak covid-19 untuk mendaftar kartu pra-kerja artinya mereka tidak menjamin kepastian kerja, upah dan jaminan sosial bagi buruh terdampak covid-19.

“Menurut kami, berdasarkan hasil dari audiensi dengan Disnaker Provinsi DIY dapat disimpulkan bahwa Disnaker Provinsi DIY tidak mempunyai skema konkrit untuk menjamin hak hak dan nasib buruh di masa pandemi covid-19 dan juga pihak Disnaker melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh perusahaan khususnya terkait PHK dan merumahkan buruh,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh kemenaker per 20 april 2020 angka korban PHK dan dirumahkan akibat pandemic ini mencapai 2 juta orang dari sector formal maupun informal di seluruh Indonesia. Sedangkan di D.I.Yogyakarta sendiri sampai hari ini buruh yang terdampak langsung akibat pandemic ini mencapai angka 36.962 orang, dimana ada 1.710 orang yang di-PHK dan 35.252 orang dirumahkan. Dimana 30.282 orang diantaranya berdomisili DIY sedangkan KTP Non DIY berjumlah 6.677 orang.

“Tentu angka ini sangat mengejutkan dan sekaligus menunjukkan betapa besarnya penderitaan rakyat yang harus ditanggung, utamanya berkaitan dengan jaminan ekonomi dan pemenuhan hak-hak dasar puluhan ribu rakyat pekerja di DIY yang terdampak PHK ataupun dirumahkan dengan tidak mendapatkan hak-hak semestinya,” pungkasnya. (pr/kt1).

sumber berita: http://jogjakartanews.com/

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item