Di Tengah Aksi di Pabrik, Buruh Kritik SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020
INFOGSBI:Karawang. Ribuan buruh pabik sepatu ASICS PT. Beesco Indonesia Kabupaten Karawang-Jawa Barat, Senin 11 Mei 2020 melakukan aksi mem...
https://www.infogsbi.or.id/2020/05/di-tengah-aksi-di-pabrik-buruh-kritik.html?m=0
Buruh serentak meninggalkan area gedung produksi dan tumpah ruah berkumpul di depan kantor HRD PT Beesco Indonesia, mendesak manajemen perusahaan membatalkan kebijakannya.
Dalam aksinya, Buruh menolak kebijakan perusahaan yang dibuat sepihak. Perusahaan berniat mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Melakukan tambahan jumlah buruh yang akan di PHK sebanyak 650 orang yang sebelumnya pada April 2020 telah juga melakukan PHK sebanyak 1.151 buruh. Merumahkan Buruh dengan kebijakan No Work No Pay, seperti yang tertuang dalam Pengumuman yang di terbitkan Perusahaan tanggal 9 Mei 2020.
Emus Mulyadi Ketua SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia menjelaskan, yang dilakukan buruh adalah ekspresi kekecewaan lantaran perusahaan berniat mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) buruh selama dua kali, PHK buruh, merumahkan buruh tanpa diupah (No work, No Pay) yang kesemuanya dibuat sepihak, tanpa melibatkan serikat buruh di PT. Beesco Indonesia. Setelah dalam sepekan ini rentetan protes buruh dilakukan dilokasi perusahaan baik di depan pabrik, kantor HRD dllnya namun tidak ada respon.
Ditengah-tengah memimpin aksi ribuan buruh di depan gedung HRD, Ketua SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia ini, juga mengkritik Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Menurut Emus, SE ini yang menjadi sumber kekisruhan dan kegaduhan buruh di pabrik untuk mendapatkan hak THR nya. Karena melalui SE ini membolehkan perusahaan mencicil dan atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya THR) di tahun 2020 ini. Seperti yang akan dilakukan oleh PT. Beesco Indonesia saat ini.
Ini kebijakan yang buruk, tidak tepat, yang memberi peluang pada pengusaha meng otak-atik hak THR buruh.
SE ini melangkahi Undang-undang, dan mendegradasikan hak-hak buruh. Mengingat bahwa upah maupun THR sifatnya normatif, Artinya apa? bahwa Hak Normatif tidak perlu dirundingkan. PP 78 tahun 2015 telah mengatur soal itu, yang aturan pelaksanaannya diatur juga dalam Permenaker Nomor 06 tahun 2016.
Dengan demikian kami para buruh menolak SE tersebut dan menuntut SE tersebut untuk segera dicabut dan/atau dibatalkan, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bertentangan dengan pasal 7 serta pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tegas Emus. [ss-rd-2020]#