Di Tengah Pandemi Covid 19 Pabrik Sepatu Asics PT Beesco Indonesia Lakukan PHK Massal dan THR Buruh di Bayar Di Cicil.

INFO GSBI-Karawang. Pandemi global Covid-19 menjadi ancaman bagi semua orang tak terkecuali buruh. Bahkan bagi buruh/pekerja dampaknya jauh ...


INFO GSBI-Karawang.
Pandemi global Covid-19 menjadi ancaman bagi semua orang tak terkecuali buruh. Bahkan bagi buruh/pekerja dampaknya jauh lebih parah karena bisa kehilangan nyawa. Bagaimana tidak mayoritas buruh masih tetap dipaksa terus bekerja dalam ancaman terpapar Covid 19, karena kondisi kerja yang buruk, tanpa atau dengan alat pelindung diri (APD) yang kurang memadai, tidak memiliki akses langsung ke tes dan perawatan kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja yang buruk.  

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona dilakangan pekerja dan lingkungan perusahaan, pemerintah Indonesia baik pusat ataupun daerah telah mengeluarkan kebijakan menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid 19 dikalangan buruh/pekerja dan lingkungan perusahaan.

Banyak perusahaan berlomba meningkatkan sistem K-3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) untuk melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja  buruh agar tidak terpapar Covid 19 dan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di area perusahaan. 

Namun berbeda dengan manajemen PT. Beesco Indonesia, perusahaan milik pengusaha asal Korea Selatan ini ini tidak melakukan tindakan apapun sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di kalangan buruh dan area perusahaan. 

PT. Beesco Indonesia tidak patuh terhadap anjuran pemerintah Indonesia baik pusat ataupun pemerintah daerah. Padahal wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat merupakan zona merah penyebaran Covid 19.

PT Beesco Indonesia hingga saat ini masih beroperasi normal, seratus persen buruhnya masih bekerja seperti biasa tanpa ada proteksi, tidak menerapkan physical distancing, tidak ada menyediakan hand sanitizer di area produksi, tidak ada pengecekan suhu tubuh saat masuk kerja. Bahkan buruh harus membeli dan menyediakan sendiri sabun pencuci tangan dan hand sanitizer. Yang dilakukan perusahaan hanya memberikan 2 (dua) kali face mask (sekali pakai) kepada buruh. 

Ditengah buruh PT. Beesco Indonesia berpotensi besar terpapar Covid 19 karena kondisi kerja yang buruk, tanpa atau dengan alat pelindung diri (APD) yang kurang memadai, tidak memiliki akses langsung ke tes dan perawatan kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja yang buruk, malah di perhadapkan dengan PHK massal karena alasan perusahaan terdampak Covid 19, pemotongan upah dan THR buruh hendak di bayar di cicil. 

Namun atas semua masalah tersebut perusahaan tidak pernah mau membukan data dan informasi secara transparan (terbuka) tentang situasi perusahaan serta kebijakan PHK yang akan dilakukannya.

Tidak pernah ada pembicaraan (pembahasan), perundingan Bipartit apalagi kesepakatan dengan serikat buruh yang ada di lingkungan perusahaan, secara sepihak pada 9 Mei 2020 manajemen PT. Beesco Indonesia mengeluarkan pengumuman yang ditandatanani GM HRD&GA yang isinya :
  1. Perusahaan akan melakukan PHK terhadap sebanyak 650 buruh dimulai tanggal 9 Mei 2020.
  2. Menutup 2 (dua) Departemen yaitu Departemen Phylon dan Departemen Press mulai tanggal 20 Mei 2020.
  3. Mengurangi hari kerja. Dimana hari kerja yang di liburkan upah tidak akan di bayar (No Work, No Pay).
  4. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan di bayarkan 50% pada bulan Mei 2020 dan 50% nya lagi akan di bayarkan pada bulan Desember 2020.
  5. Cuti Bersama Hari Raya idul Fitri dimulai pada tanggal 21 Mei s.d 1 Juni 2020.
  6. Hari yang di liburkan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2020 upah tidak dibayar.

Pengumuman, kebijakan perusahaan ini spontan membuat kemarahan buruh dan semua serikat buruh yang ada di lingkungan kerja PT. Beesco Indonesia. Sehingga pada Senin 11 Mei 2020 seluruh buruh PT Beesco Indonesia melakukan aksi protes dengan menghentikan proses produksi secara total dengan mendatangani kantor HRD memprotes kebijakan perusahaan tersebut.

“Bagaimana tidak kebijakan ini membuat kami marah, sebelumnya di akhir tahun 2019 PT. Beesco Indonesia dengan alasan adanya pembatalan order dari pemesan (brand) telah melakukan PHK terhadap 2000 buruh dan kasus ini masih meninggalkan masalah. Saat ini dengan alasan terdampak Covid 19 pada April 2020 telah melakukan PHK terhadap 1.151 buruh  dan kembali pada bulan Mei 2020 akan melakukan PHK terhdap 650 -700 buruh, di tambah lagi pembayaran THR keagaamn akan dilakukan dengan cara dicicil pada bulan Mei sebesar 50% dan yang 50% nya lagi akan di bayarkan pada bulan Desember 2020 serta akan memberlakukan No Works, No Pay. Jelas kami menolak kebijakan ini”. Ungkap Emus Mulyadi Ketua SBGTS-GSBI PT . Beesco Indonesia.

Lebih lanjut Ketua SBGTS-GSBI ini menjelaskan, Pihak perusahaan tidak pernah mau terbuka, tidak bersedia membuka data dan informasi tentang situasi perusahaan, order dan keuangan perusahaan. Perusahaan jua tidak pernah melibatkan serikat buruh-serikat pekerja yang ada dilingkungan perusahaan dalam mengambil keputusannya. Apapun itu perusahaan jalan sendiri dengan kehendaknya. Kami serikat di tinggalkan bahkan tidak di anggap.

Hal ini menguatkan dugaan kami bahwa PT. Beesco Indonesia memanfaatkan situasi Covid 19 untuk memuluskan jalan bisnis nya dalam rangka meraup keuntungan besar di masa depan. 

Bagaimana tidak, pandemi Covid 19 dialami oleh kita bersama baru 2 atau 3 (tiga) bulan belakang ini, tapi perusahaan begitu cepat memangkas berbagai hak buruh dan melakukan PHK besar-besaran dengan alasan terdampak Covid 19 dimana adanya pembatalan pemesan dari Brand ASIC, sulitnya bahan baku karena bahan baku impor dan barang yang sudah di produksi tidak bisa kirim karena banyak negara melakukan lock down.

Padahal perusahaan belum melakukan langkah-langkah sebagaimana dianjurkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1 yang berbunyi : “Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan Segala Upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” serta Surat Edaran Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI termasuk saran dari serikat buruh yaitu seperti :

1. Mengurangi upah dan fasilitas ditingkat Manager.
2. Memangkas biaya-biaya yang tidak perlu.
3. Mngurangi shift kerja.
4. Meniadakan Kerja lembur .
5. Mengurangi Hari dan jam kerja normal.
6. Meliburkan dan/atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, berdasarkan kebutuhan produksi, dengan upah tetap dibayar penuh selama masa diliburkan. 

Dan jika cara-cara ini sudah ditempuh dan tidak bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi, baru PHK bisa jadi opsi terakhir yang di tempuh perusahaan. 

Disinilah saya mengatakan bahwa pengusaha, kapitalis itu benar jahat dan serakah adanya, tidak pernah punya hati nurani, maka harus di lawan sampai titik darah penghabisan. Ungkap Emus.

Inikan musibah bagi semua orang, apalagi bagi orang susah seperti buruh. Harusnya pake nurani lah dikit. 

Kondisi pengusaha, para manajemen perusahaan dan buruh sangat berbeda. Apalagi bagi buruh yang di PHK maka kehidupannya akan semakin kacau. Bekerja saja kehidupannya sudah kacau apa lagi di PHK yang tambah kacau, terlebih saat ini di tengah musibah Covid 19.

Kami paham situasi semua bisnis saat ini terganggung, kacau, termasuk juga mungkin situasi PT. Beesco Indonesia dengan adanya musibah Covid 19 ini, tapi kan hidup mereka (penusaha) tetap bahagia, tabungan mereka tetep sampai tujuh turunan, sedangkan buruh, yang bekerja dan yang di PHK ini lebih kacau, harus mikir besok makan apa? Sekolah anak gimana? Bayar kontrakan gimana? dllnya".

Keputusan-keputusan yang dijalankan PT. Beesco Indonesia saat ini  dan diwaktu-waktu lalu dengan melakukan PHK dan memotong upah serta hak-hak buruh adalah tindakan kejahatan, menunjukkan cara-cara manajemen perusahaan yang buruk, arogan, tidak demokratis, tidak resfec atas hak-hak buruh, demokrasi dan HAM yang semata-mata hanya mengedepankan keuntungan dan keselamatan perusahaan saja.  

PT. Beesco Indonesia nyata meniadakan pranan dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh (Anti Kebebasan Berserikat), mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia serta norma-norma bisnis etis seperti yang di syaratkan ASICS selaku brand yang barang nya di produksi oleh PT. Beesco Indonesia.

Buruh telah banyak memberikan keuntungan kepada perusahaan. Bahkan uang buruh ada miliaran rupiah yang masih di rampas oleh perusahaan PT. Beesco Indonesia dari penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2013 dan 2014 yang hingga saat ini belum di bayarkan kepada buruh, belum lagi dari perampasan nilai lebih hasil kerja kaum buruh, serta pemangkasan hak-hak lainnya selama ini. [rd-2020].

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item