Dirumahkan Hampir Satu Tahun , Buruh Desak Pengusaha PT.Harapan Surya Lestari Berikan Kejelasan
INFO GSBI –Kota Bekasi. Sejak bulan Juni 2019 PT .Harapan Surya Lestari menutup operasional produksinya di Bekasi Jawa Barat dan merumahkan...
https://www.infogsbi.or.id/2020/05/dirumahkan-hampir-satu-tahun-buruh.html?m=0
INFO GSBI –Kota Bekasi. Sejak bulan Juni 2019 PT .Harapan Surya Lestari menutup operasional produksinya di Bekasi Jawa Barat dan merumahkan seluruh buruhnya. Selama dirumahkan buruh tidak menerima upah sepeserpun. Selain itu perusahaan juga tidak memberikan kepastian sampai kapan mereka dirumahkan.
PT. Harapan Surya Lestari yang beralamat di jln Pangkalan 5 Kelurahan Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi ini adalah perusahaan milik pengusaha dalam Negeri atas namaHedra Gunawa (WNI). Perusahaan ini bergerak dalam industri berbagai macam jenis minuman yang memproduksi seperti Frutio, Jeliko, Cappucino Mantap, Enerlo, HSL Pulpy Orange, Es Teler dan lain-lain.
Setelah beberapa kali meminta kejelasan kepada pihak perusahaan, namun tidak juga ada jawaban dan kepastian, kembali Buruh PT. HSL yang tergabung dalam SBMM GSBI ini meminta kejelasan kelanjutan operasional perusahaan dan hak-hak nya selama dirunmahkan dengan cara mengirimkan surat resmi organisasi kepada pihak perusahaan.
“Tanggal 20 April 2020 lalu kami secara organisasi kirim surat ke perusahaan, meminta pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi terkait kelanjutan operasional perusahaan dan hak-hak buruh selama di rumahkan dan perusahaan agar segera dapat memutuskan nasib kami”. Ungkap Aqiqi Agus Widianto, Ketua PTP.SBMM GSBI PT. Harapan Surya Lestari
Lebih lanjut Ketua SBMM GSBI PT HSL menjelaskan, selama dirumahkan buruh tidak menerima upah sepeserpun. Selain itu perusahaan juga tidak memberikan kepastian sampai kapan buruh dirumahkan. Buruh menuntut perusahaan untuk segera dapat memberikan kepastian hubungan kerja mereka dengan perusahaan.
Kami dan buruh-buruh menilai bahwa tindakan perusahaan ini disengaja, menggantung nasib buruh dan menelantarkannya, merumahkan buruh tanpa kepastian untuk menghindari tanggung jawab perusahaan atas hak-hak para buruhnya. Ini jelas adalah bentuk tindakan yang sangat mengecewakan. Perusahaan seperti melupakan jasa-jasa buruh yang telah setia mengabdikan diri mereka bekerja selama berpuluh puluh tahun di perusahaan ini dan telah banyak memberikan keuntungan bagi keberlangsungan perusahaan.
Tindakan tersebut tercermin dimana PT. Harapan Surya Lestari telah memindahkan sebagian produksinya ke Cirebon Jawa Barat sebelum menutup operasional produksinya di Bekasi Jawa Barat. []