Ditengah Pandemi Covid 19, GSBI Bogor tetap Peringati Hari Buruh Internasional dengan Aksi
INFO GSBI-Kab Bogor. Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu berlan...
https://www.infogsbi.or.id/2020/05/ditengah-pandemi-covid-19-gsbi-bogor.html
INFO GSBI-Kab Bogor. Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu berlangsung di tengah pandemi global Covid 19 yang melanda hampir seluruh negeri di dunia ini, termasuk Indonesia. Sehingga Buruh dan serikat-serikat buruh serta elemen rakyat lainnya tidak bisa menyampaikan aspirasinya dengan mengerahkan massa menuju pusat-pusat kantor pemerintahan.
Meski ditengah wabah pandemi Corona dan pemberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, situasi tersebut tidak menyurutkan semangat dan militansi GSBI Kabupaten Bogor dalam melakukan peringatan hari buruh Internasional (May Day) 2020. Jumat 1 Mei 2020 kemarin GSBI Kabupaten Bogor bersama basis dari SBGTS-GSBI PT Sunindo Adipersada dan beberapa perusahaan di sekitar Cileungsi tetap melakukan aksi dengan mengambil titik aksi di depan gerbang perusahaan PT. Sunindo Adipersada Cileungsi Kabupaten Bogor dengan gelar spanduk dan poster tuntutan kepada perusahan serta birokrasi pemerintahan terkait.
“Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang kami lakukan tetap dengan mengedepankan faktor kesehatan dan keselamatan peserta aksi, menjalankan prosedur yaitu semua peserta aksi mengunakan masker dan menjaga jarak. Aksi kali ini sengaja tidak memobilisasi massa dalam jumlah besar mengingat Kabupaten Bogor adalah salah satu Kabupaten yang menerapkan PSBB, yang penting adalah inti dari aksi ini yaitu GSBI mendidik massa anggota dan memberikan teladan kepada kaum buruh Indonesia dalam penghormatan dan meneladani sekaligus melanjutkan tradisi perjuangan militan nan heroik klas buruh dalam memperjuangkan hak-haknya dalam peristiwa bersejarah ratusan tahun silam yang di kenal dengan sejarah May Day”. Demikian disampaikan Ani Nurhayati, Ketua DPC GSBI Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Ani Nurhayati menyampaikan, bahwa yang menjadi tuntutan secara umum GSBI Kabupaten Bogor dalam Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2020 ini, adalah Menolak dan menuntut di Batalkannnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang di bahas di DPR RI. Kami dari GSBI meminta DPR RI dan pemerintah menghentikan pembahasan omnibus law ini dan menariknya untuk di batalkan.
Ditengah pandemi Corono saat ini dengan alasan terdampak corona maraknya buruh di PHK dan ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka kami menuntut agar pemerintah Segera mengeluarkan aturan dan/atau kebijakan Larangan PHK selama masa Pandemi Covid 19; Menunut untuk di Liburkan Buruh Selama Masa PSBB dengan Membayar Penuh Upah Dan Hak-Hak Buruh Lainnya; Hentikan PHK, Merumahkan dan Pemotongan Upah Buruh dengan Alasan terdampak Covid-19; Berikan Jaminan Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi semua Buruh, Jaminan Kesehatan dan Keamanan Bagi Rakyat, Jaminan Ketersediaan Pangan yang Bergizi dan Cukup Bagi Rakyat; Turunkan Harga dan Kontrol Penuh Harga dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Rakyat; Berikan Insentif dan Tunjangan Kepada Dokter, Perawat Serta Tenaga Medis Lainnya dalam Memerangi Penyebaran Covid-19; Berikan Jaminan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan Gratis Hingga Ke Perdesaan, Kampung, Kawasan Pemukiman, Pabrik Serta Seluruh Area dimana sudah Ditemukan Penyebaran Covid-19 serta segera Lakukan Tes Covid-19 Secara Massal dan Gratis kepada Seluruh Rakyat Indonesia; Hentikan Program Kartu Pra-Kerja, karena Tidak Efektif, tidak Transparan tidak Kapabel serta Tidak Bisa Diakses dengan Mudah. Dan Mengalokasikan Anggaran Program Kartu Pra-Kerja dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Korban PHK dan Rakyat yang Kehilangan Penghasilan/Pendapatan Akibat terdampak Covid-19; Berikan Jaminan dan Perlindungan Bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang Ter-PHK untuk Bisa Kembali Pulang Ke Tanah Air dengan Selamat, Berkumpul Kembali dengan Keluarganya termasuk memberikan bantuan konkrit untuk keberangsungan kehidupan diri dan keluarganya; Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Pembangunan Industrialiasi Nasional. Wujudkan Indonesia yang berdaulat merdeka penuh yang bebas dari dominasi dan cengkraman kapitalis monopoli asing (imperialisme), feodalisme dan birokrat yang korup yang akan memberikan syarat untuk terciptanya Indonesia yang sejahtera adil dan makmur, menjamin pekerjaan bagi seluruh rakyat, kepastian kerja bagi buruh,upah yang layak, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan layanan terbaik bagi seluruh rakyat, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang manusiawi, hak untuk berkumpul, kebebasan serikat buruh dan hak-hak demokrasi, berunding secara kolektif, hak mogok, tanah bagi kaum tani, menjamin perluasan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat serta perkembangan kebudayaan dan pembangunan ekonomi nasional yang mandiri.
Sementara PTP. SBGTS-GSBI PT.Sunindo Adipersada sebagaimana disampaikan Thomas Sugiyono dalam aksi tersebut menuntut agar manageme PT. Sunindo Adipersada melaksanakan kewajibannya terhadap buruh, yaitu ; Pekerjakan kembali Buruh yang di PHK sepihak pada tahun 2018 dengan alasan mengundurkan diri; Bayarkan upah buruh tepat waktu dan sesuai UMK kab.Bogor; Bayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan; Liburkan buruh dengan tetap menerima upah penuh selama masa pandemi virus covid-19.
Thomas juga mendesak Dinas terkait, Kemenaker RI, Disnaker Kab.Bogor, UPTD dan PPNS Wilayah 1 Kab. Bogor, PHI Jawa Barat (Bandung) agar melakukan tugasnya dengan baik dan sungguh-sungguh, tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak melayani dan melakukan tindak lanjut segala aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Sunindo Adipersada, tegas Thomas. # ( TS, Mei20).
x