DPD GSBI Papua Barat Meminta Gubernur dan Seluruh Bupati Memastikan Perusahaan Di Tanah Papua Barat Bayar THR Buruh 100% Tepat Waktu dan Tidak di Cicil
Poto; Yohanes Akwan, SH. Ketua DPD GSBI Papua Barat INFO GSBI- Manokwari. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah baru saja menerbitkan Su...
https://www.infogsbi.or.id/2020/05/dpd-gsbi-papua-barat-meminta-gubernur.html
Poto; Yohanes Akwan, SH. Ketua DPD GSBI Papua Barat |
INFO GSBI- Manokwari. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, Menaker meminta para Gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menaker juga menyampaikan Agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 efektif, Gubernur juga diharapkan untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Namun di pasal lainnya dalam SE tersebut menyatakan bahwa perusahaan boleh membayar THR secara bertahap (mencicil) dan menunda pembayaran apabila dianggap tidak mampu.
“Surat Edara (SE) Menaker RI Nomor. M/6/HI.00.01/V/2020 ini berpotensi terjadi banyaknya perusahaan mengotak-atik hak THR para buruh yang akan merugikan buruh, dengan berbagai cara mengingat situasi saat ini ditengah pandemi Covid 19.” Ungkap Yohanes Akwan, SH Ketua DPD GSBI Papua Barat.
Lebih lanjut Akwan mengatakan, disituasi normal saja banyak perusahaan tidak patuh aturan, tidak memberikan hak THR pada buruhnya, adapula yang memberikan THR hanya 50% dari upah buruh atau THR di bayar dengan cara dicicil.
Untuk itu sebagai Ketua GSBI Papua Barat saya memohon kepada Gubernur dan Para Bupati serta Wali Kota di Tanah Papua Barat khsusnya untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang ada di Tanah Papua Barat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar hak THR buruh baik yang bekerja pada perusahan Swasta maupun BUMN dan BUMD secara penuh (100 persen) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR, secara tepat waktu dan tidak dicicil. Dan kalau ada perusahan yang tidak membayar hak THR buruhnya tepat waktu mohon untuk ditindak tegas. Ungkap Akwan.
GSBI mengusulkan, agar pelaksanaan pemberian THR bisa berjalan efektif dan terawasi, Bapak Gubernur harus segera membuat langkah-langkah konkrit diantaranya membuat Satgas (satuan tugas) pengawas pelaksanaan hak THR bagi buruh yang melibatkan unsur Serikat Buruh-serikat Pekerja, serta membentuk Posko Pengaduan THR di tingkat Provinsi sampai ke tingkat Kota/Kabupaten. Pungkas nya. [ya-rd2020]#.
goruntulu show
BalasHapusücretli
FAW