GSBI Jombang Bersama FPR-B Ajukan Audensi dengan DPRD Bahas Dampak Covid 19 di Sektor Ketenagakerjaan.
Poto; Konferensi Perss FPR-B Jombang Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja INFO GSBI-Jombang. Dampak Covid19 dirasakan juga buruh-buruh di Ka...
https://www.infogsbi.or.id/2020/05/gsbi-jombang-bersama-fpr-b-ajukan.html
Poto; Konferensi Perss FPR-B Jombang Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja |
Untuk menyikapi dampak Covid19 di sektor Ketenagakerjaan khususnya terhadap buruh, GSBI Jombang yang tergabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat Bersatu Kabupaten Jombang (FPR-B Jombang) pada 30 April 2020 telah mengajukan permohonan audensi dengan para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Jombang untuk membahas Penanganan dampak ekonomi dan sosial atas darurat Covid 19 khususnya di sektor Ketenagakerjaan diwilayah Kabupaten Jombang.
Bagus Santoso Kepala Departement Hukum , Advokasi dan Kammas GSBI Jombang yang juga Sekretaris FPR-B Jombang menyatakan’ “ bahwa sektor Ketenagakerjaan terutama buruh yang terdampak Covid 19 sama sekali belum tersentuh oleh kebijakan pemerintah Kabupaten Jombang.
Padahal saat ini berdasarkan data Disnaker saja sudah ada 2.600 orang buruh di PHK dan di rumahkan terdampak Covit 19, dan menurut GSBI data tersebut angkanya bisa jauh lebih tinggi.
Buruh korban PHK dan di rumahkan dengan upah tidak dibayar belum ada bantuan apapun dari pemerintah Jombang untuk meringankan beban penghidupan mereka setelah di PHK dan di rumahkan tanpa upah.
Maka situasi inilah yang menjadi keprihatinan kami di GSBI Jombang dan aliansi FPR-B, karena bisa di pastikan dampak Covid 19 ini akan masih terus berlangsung, bahkan bisa membuat terhentinya laju ekonomi Kabupaten Jombang. Jadi membutuhkan penanganan serisu dari semua pihak.
Untuk itu kami dari GSBI dan FPR-B memberikan apresiasi kepada DPR-D Kabupaten Jombang yang merespon dan telah menjadwalkan pertemuan (audensi) dengan FPR-B Jombang.
Surat undangan audiensi di tanda tangani langsung oleh ketua DPRD Jombang Bapak H. Mas'ud Zuremi yang pertemuannya akan dilaksanakan pada Rabu 13 Mei 2020 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut Bagus Santoso mengatakan, sudah selayaknya ditengah situasi darurat Covid19 pemerintah bergerak cepat dengan membuat keputusan-keputusan yang cepat dan tepat.
Banyak perusahaan dan ribuan buruh terdampak oleh Covid 19 mulai berjatuhan.
Dan buruh paling menderita dan paling terdampak buruk dari situasi ini. Karena buruh masih tetap dipaksa terus bekerja dalam ancaman terpapar Covid 19, karena kondisi kerja yang buruk, tanpa atau dengan alat pelindung diri (APD) yang kurang memadai, tidak memiliki akses langsung ke tes dan perawatan kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja yang buruk.
Belum lagi oleh kebijakan-kebijakan perusahaan dengan memanfaatkan alasan terdampak Covid19 melakukan tindakan PHK, pemotongan upah dan perampasan hak-hak buruh lainnya.
Kehilangan pekerjaan berarti kehilangan pendapatan, maka itu adalah lonceng kematian bagi buruh. Ungkap Bagus.
Maka sebelum dampak Covid 19 di sektor Ketenagakerjaan ini jauh berkembang kemana-mana, Pemeritnah Jombang penting untuk segera bertindak cepat dengan segera menerbitkan aturan tentang larangan PHK selama pandemi Covid 19 dan memberikan jaminan kepada para pengusaha dan buruh. Pengusaha tetap bisa melangsungkan usahanya, dan buruh terjamin hak-haknya terpenuhi.
Selanjutnya, Pemerintah Memberikan Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk buruh-buruh korban PHK dan di rumahkan. Pemerintah memberikan bantuan sosial selama mereka tidak bekerja.
Situasi sekarang mungkin banyak sektor industri terganggung karena adanya Covid 19, tapi kan tidak serta merta perusahaan harus melakukan PHK dan memangkas hak-hak buruh. Perusahaan terganggu hanya karena adanya musibah Covid 19 tidak berarti uang mereka ga ada. Kan kita juga tahu uang mereka juga miliyaran bahkan triyunan dari hasil merampas nilai lebih kaum buruh selama ini.
Jadi sangat wajarlah kalau mereka berkorban, menyelematakan buruh yang paling menderita. Usaha mereka terganggu saat ini, tapi kehidupan mereka tetap saja senang bergelimang harta.
Jadi marilah semua pihak , Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan segala upaya untuk mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau hal terburuk lainnya bagi buruh ditengah wabah Covid 19 ini. Ungkap Bagus. [bs-rd2020]#