GSBI Jombang Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
INFO GSBI- Jombang. Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada tahun 2020 ini di Kabupaten Jombang tidak ada kegiatan mo...
https://www.infogsbi.or.id/2020/05/gsbi-jombang-minta-perusahaan-bayar-thr.html
INFO GSBI- Jombang. Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada tahun 2020 ini di Kabupaten Jombang tidak ada kegiatan mobilisasi massa buruh aksi turun ke jalan menyampaikan berbagai seruan dan tuntutan. Sebab, bangsa ini tengah dilanda wabah pandemi virus Corona (Covid 19) terlebih mengingat wilayah Jombang juga merupakan Zona Mereah penyebaran.
Kendati tidak melakukan aksi mobilisasi massa besar-besaran turun jalan seperti tahun sebelumnya, pada Jumat (1/5/2020), buruh di Jombang yang tergabung dalam GSBI tetap mengingatkan perusahaan untuk memberikan hak-hak normatif buruh. Di antaranya buruh mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hadi Purnomo, Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang-GSBI, PT SGS (Sumber Graha Sejahtera) Jombang menyampaikan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 bukan hal utama bagi buruh SGS, karena mayoritas buruh warga dan berdomisili di Kabupaten Jombang.
“Kalau yang dari luar Kabupaten Jombang jumlahnya tidak lebih dari 3 persen dari keseluruhan buruh PT SGS Jombang,” jelas Hadi.
Menurut Hadi Purnomo, yang penting dan harus diperhatikan oleh setiap
perusahan di Jombang di tengah darurat COVID-19 adalah memberikan hak THR bagi buruh secara penuh dan tepat waktu serta memberikan hak libur lebaran setidaknya 15 atau 20 hari bagi buruh dengan upah tetap di bayar penuh. Hal itu agar dapat mengurangi resiko penyebaran COVID-19 di lingkungan perusahan dan buruh bisa mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk bisa di rumah aja.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa THR merupakan hak buruh yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan menjelang lebaran, apalagi di tengah kebutuhan-kebutuhan pokok yang terus melonjak. maka setiap perusahan sudah seharusnya membayar penuh hak THR, dan tepat waktu, serta tanpa diangsur atau dicicil,” Tegas Hadi Purnomo. []
x