Pernyataan Sikap GSBI Dalam Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2020

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Dalam Peringatan Hari Buruh Internasional (MayDay) 2020 “Buruh In...

Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Dalam Peringatan Hari Buruh Internasional (MayDay) 2020

“Buruh Indonesia Bersatu dengan Rakyat Menuntut Tanggung Jawab Negara, Tolak dan Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Hentikan PHK, dan Menegaskan Hak atas Upah, Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja, serta Kesediaan Pangan di Tengah Pandemi COVID-19”


Salam Demokrasi!!!
Hari Buruh Internasional (May Day) adalah hari bersejarah klas buruh di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) setiap tanggal 1 Mei adalah bukan sekedar seremoni dan merayakan, tetapi sebagai bentuk penghormatan dan meneladani sekaligus melanjutkan tradisi perjuangan militan nan heroik klas buruh dalam memperjuangkan hak-haknya, perbaikan upah, jam kerja yang panjang, kondisi kerja yang buruk, masalah ekonomi dan kebudayaan yang bebas dari penghisapan dan penindasan oleh pengusaha dan negara terutama menuntut 8 jam kerja sehari yang dirasakan hasilnya hingga sekarang.

Hari Buruh Internasional (MayDay) tahun 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, diperingati dalam situasi yang tidak biasa. Ditengah gempuran pandemi global Covid 19 yang menyebabkan krisis ekonomi dan kesehatan berskala besar, dan kaum buruh serta klas pekerja lainnya diberbagai negeri merasakan dampak terbesar dari situasi ini sehingga semakin memperdalam penderitaan klas buruh dan rakyat miskin diberbagai negeri. Dimana ratusan ribu buruh bahkan jutaan telah dipecat (PHK) dengan sewenang-wenang, jutaan buruh lainnya dirumahkan dengan paksa tanpa dibayar upahnya. Sementara jutaan buruh lainnya dipaksa terus bekerja dalam ancaman terpapar Covid 19 karena kondisi kerja yang buruk, tanpa atau dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai, tidak memiliki akses langsung ke tes dan perawatan kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja.

Jauh sebelum terjadinya pandemi global Covid-19, kaum buruh dan rakyat Indonesia telah menghadapi penderitaan, penghisapan dan ketertindasan yang akut akibat krisis global. Sejak pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Soeharto hingga saat ini menerapkan kebijakan Neoliberal Globalisasi dengan meng-obral sumber daya alam (SDA), layanan publik dan tenaga kerja murah kepada investasi asing (privatisasi, deregulasi dan liberalisasi). Dengan adanya pandemi Covid 19 menjadi semakin memperburuk penghidupan kaum buruh dan rakyat Indonesia yang bekerja diberbagai sektor seperti; buruh migran, pekerja rumah tangga, pelaut, kontruksi, pekerja seks komersial, pekerja harian lepas, dan sebagainya karena kenaikan harga-harga berbagai kebutuhan terutama untuk kesehatan dan kebutuhan bahan pokok rakyat, perampasan tanah dan penggusuran, upah murah dan kondisi kerja yang tidak manusiawi. Di tengah ancaman COVID-19, rakyat bahkan tidak mampu membeli alat-alat pencegahan seperti masker, sanitezer dan menjangkau layanan medis. Buruh bipecat (PHK) semena-mena tanpa ada kompensasi, ditinggalkan oleh majikan, dirumahkan dengan upah tanpa dibayar, bahkan dibiarkan bekerja tanpa sarana perlindungan diri yang memadai. Situasi ini diperburuk dengan  sarana dan pra sarana kesehatan pemerintah yang tidak siap dan memadai dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

Di tengah ancaman hilangnya sumber penghidupan, kepastian kerja, pasokan makanan dan akses perawatan kesehatan bagi rakyat, pemerintah bahkan menolak untuk memberi bantuan konrit kepada seluruh rakyat dan memilih memberi kepada segelintir saja. Pemerintahan Jokowi-MA malah justru membiarkan dan memberi jalan bagi para pengusaha dan pelaku usaha untuk memotong upah buruh hingga 40% bagi yang masih bekerja dan/atau tidak membayarkan upah bagi buruh yang diliburkan (dirumahkan) dengan penghentian produksi tanpa kejelasan batas waktu. Bahkan pemerintah juga mengijinkan pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh dengan cara dicicil atau dinegosiasikan.

Kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah nampak tidak efektif termasuk tidak menjawab dan memecahkan masalah yang terjadi termasuk atas dampak turunannya. Berbagai program bantuan sosial yang diluncurkan tidak memiliki daya untuk membantu rakyat, selain sangat terlambat bantuan sosial yang ditetapkan, tidak menjangkau secara massal rakyat Indonesia. Bahkan banyak program bantuan sosial yang ditetapkan justru memberikan keuntungan bagi perusahaan besar dan institusi keuangan seperti dalam program Kartu Pra Kerja bagi korban PHK yang hanya menghamburkan uang negara.

Pun demikian dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan tidak tegas dengan masih membiarkan dan mengijinkan perusahaan-perusahaan di luar jenis usaha yang diperbolehkan dalam masa PSBB, tetap berproduksi tanpa menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana himbauan yang dikeluarkan pemerintah. Ini menunjukan bahwa pemerintahan Jokowi-Maruf Amin lebih mementingkan kepentingan ekonomi dan bisnis daripada nyawa dan keselamatan buruh dan rakyat yang tetap melakukan aktifitas produksi tanpa perlindungan (APD) yang memadai.  Termasuk dengan pelarangan rakyat di daerah yang menerapkan PSBB untuk melakukan mudik. Hal ini memperburuk kesulitan keadaan rakyat terutama klas pekerja dan rakyat yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kebangkrutan usaha kecil dan berbagai hal lainnya.

Banyak mekanisme yang dilembagakan untuk mencegah penyebaran Covid 19 diberbagai negara tidak memadai dan bahkan kontraproduktif. Tidak terkecuali kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin. Berbagai program dan kebijakan yang dijalankan belum sanggup menghentikan laju penyebaran wabah COVID-19 yang ditunjukkan dengan jumlah wilayah sebaran, angka kematian dan terpapar terus meningkat setiap hari. Tidak dipungkiri pemerintah telah memberikan beberapa bantuan kongkret kepada rakyat miskin, buruh migran khususnya di Asia misalkan, seperti; masker dan sanitizer, penyelamatan pekerja pelayaran dari kapal-kapal yang terinfeksi, sosialisasi online, nota kepada pemerintah penempatan, dan lain sebagainya. Akan tetapi, melihat dampak-dampak besar yang terus muncul akibat COVID-19, maka upaya-upaya tersebut sangat tidak memadai. Maka secara keseluruhan, bisa dinyatakan pemerintah telah gagal untuk mengatasi masalah mayoritas dan sektor yang paling rentan, yang tidak memiliki akses ke kebutuhan dasar seperti makanan dan layanan kesehatan selama karantina masyarakat.

Jauh lebih parah, ditengah pandemi Covid 19 yang sedang berlangsung, Pemerintahan Jokowi dan DPR RI bersikeras agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang anti buruh dan anti rakyat disahkan. Ditengah pandemi Covid 19 DPR RI dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan, menunjukkan wakil rakyat (para anggota DPR RI) tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan rakyat dan kaum buruh Indonesia yang saat ini sedang bertaruh nyawa dengan tetap harus bekerja ditengah ancaman bahaya virus Corona (Covid19) serta ancaman PHK, kehilangan pendapatan dan ketersediaan pangan.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Undang-undang yang jauh lebih buruk dari Undang-undangan di zaman Kolonial. Bagaimana tidak, bagian keempat soal pertanahan misalkan di Pasal 127, akan memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun, padahal saat UU Pokok Agraria lahir pada 1960, setelah Hak Erfpacht di hapus, lalu muncul HGU, batasan paling lama hanya 25-35 tahun.

Dalam Klaster Ketenagakerjaan sangat nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan buruh yang selama ini didapat, menghilangkan aspek perlindungan bahkan menghilangkan aspek pidana bagi pengusaha pelanggar.

Soal Upah dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil (ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam). Ketika upah dibayarkan per jam (satuan waktu dan hasil), maka otomatis upah minimum akan hilang, dan akibatnya nanti hanya akan ada buruh harian lepas dan buruh borongan.Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minumum Sektoral (UMSK) dihilangkan (di hapus), yang ada hanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Penetapan kenaikan Upah Minimum pun hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditiap daerah. Omnibus Law juga memuat ketentuan upah minimum padat karya termasuk fungsi dan Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten pun dihilangkan.  Artinya, akan ada upah di bawah upah minimum. Padahal fungsi upah minimum sendiri merupakan jaring pengaman. Tidak boleh ada upah yang nilainya di bawah upah minimum. Tidak ada larangan bagi pengusaha membayar upah dibawah ketentuan upah minimum. Upah Minimum semakin tidak lagi memiliki arti, karena sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun2003, jika pengusahan membayar upah dibawah upah minimum, pengusaha bisa dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 400 juta.

Demi investasi asing, sistem pengupahan yang di ajukan semakin memperlihatkan sikap pemerintahan Jokowi yang tetap mempertahankan politik upah murah dan memperhebat perampasan upah buruh.

Begitu juga dalam pengaturan sistem hubungan kerja, diberlakukannya sistem Outsourcing dan sistem kerja kontrak tanpa batas dan untuk semua jenis pekerja dan sektor industri. Padahal, sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan kerja Nomor 13 tahun 2003 kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dan tidak untuk pekerjaan yang bersifat tetap, waktu kontrak pun hanya boleh dilakukan maksimal 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali maksimal 1 tahun. Begitu juga dengan Outsourcing ada pembatasan dan pengaturan yang ketat. Maka Omnibus Law jelas menciptakan Tidak Adanya Kepastian Kerja dan merugikan buruh.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja jelas memperlihatkan komitmen buruk pemerintah Jokowi-MA terhadap perlindungan buruh, petani, masyarakat adat, lingkunggan dan kedaulatan bangsa. Undanga-Undanga ini akan melanggengkan kondisi krisis, memudahkan investasi, namun menaruh rakyat di bawah ancaman bencana. Omnibus Law RUU Cipta Kerja bekerja pada kerangka umum untuk meningkatkan investasi asing, kemudahan berusaha dengan merampas dan memonopoli sumber daya alam, menyerahkan tenaga kerja murah, mengorbankan hak-hak buruh, masyarakat adat, lingkungan dan kedaulatan bangsa.

Situasi ini kemudian menempatkan masalah kesehatan, keselamatan, keamanan kerja, ketersediaan pangan, penghasilan dan jaminan atas kepastian pekerjaan serta dihentikankanya pembahasan dan dibatalkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi perhatian dan tuntutan utama bagi Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan kaum buruh serta Rakyat Indonesia untuk saat ini, dan dalam momentum hari Buruh Internasional 2020 yang harus menjadi skala prioritas yang harus dipenuhi oleh negara dan ditempatkan sebagai kepentingan utama di atas profit dan kepentingan ekonomi, karena keselamatan, nyawa rakyat dan kedaulatan bangsa lebih penting dari segala-galanya.

Untuk itu Gabungan Serikaat Buruh Indonesia (GSBI) menuntut agar pemerintah memperkuat sistem perawatan kesehatan di tingkat nasional dan daerah dan menjalankan pengujian massal gratis bagi masyarakat,  membangun fasilitas medis yang diperlukan, dan memastikan akses ke perawatan kesehatan untuk semua. Menuntut pemerintah untuk memberikan bantuan dalam jangka pendek langsung tunai, dan dalam jangka panjang untuk membuang kebijakan ekonomi neoliberal dan membangun kembali sistem ekonomi bangsa menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan, didorong oleh produksi dalam negeri dan perdagangan yang saling menguntungkan.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) juga menuntut agar pemerintah kembali menyalurkan kembali dana publik untuk pelayanan kesehatan rakyat, pendidikan dan menciptakan lapangan kerja bagi ekonomi riil. Menyerukan bantuan tanpa syarat dan pembatalan utang pemerintah kepada lembaga keuangan asing di tengah krisis global yang belum pernah terjadi sebelumnya. GSBI menentang pemberian pinjaman baru yang memberatkan yang akan membuat negara lebih dalam berutang kepada IMF, Bank Dunia dan bank-bank serta lembaga global lainnya.

Situasi dan dampak Covid-19 saat ini mengajarkan dan semakin meneguhkan pentingnya untuk membangun dan menjalankan Reforma Agaria Sejati dalam kerangka pembangunan sistem ekonomi kerakyatan dan sebagai syarat utama dalam membangun Industrialiasi Nasional di Indonesia. Dengan menjalankan Reforma Agraria Sejati dan Industrialisasi Nasional akan menciptakan kedaulatan pangan yang bergizi, menciptakan sarana dan pra sarana kesehatan dan pendidikan maju dan mampu memberikan pelayanan kesehatan serta pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada Hari Buruh Internasional (May Day) yang bersejarah ini, GSBI menyampaikan Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional (MayDay) kepada seluruh buruh dan klas pekerja serta rakyat di seluruh Dunia. GSBI juga menyampaikan dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh buruh dan klas pekerja termasuk para buruh migran, terutama buruh dan klas pekerja di sektor medis (dokter, perawat, pegawai rumah sakit, pegawai kesehatan lainya) dan sektor-sektor lain yang berada di garda terdepan penanganan Covit 19 terutama yang telah gugur dalam menunaikan tugas yang telah mendedikasikan hidupnya untuk melayani rakyat. Mereka adalah pahlawan bagi rakyat yang sedang berjuang melawan virus Corona dan juga penindasan Neoliberal Globalisasi oleh perusahaan-perusahaan multi-nasional asing di Indonesia.

Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2020, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berdiri tegak bersama solidaritas klas buruh di seluruh dunia menegaskan bahwa GSBI dan Buruh Indonesia Bersatu dengan Rakyat Menuntut Tanggung Jawab Negara, Tolak dan Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Hentikan PHK, dan Menegaskan Hak atas Upah, Jaminan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, Pangan dan Pekerjaan di Tengah Pandemi COVID-19.

Untuk itu Gabungan Serikat Buruh Indonesia menyerukan tuntutan kepada pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi-MA dengan tuntutan sebagai berikut:

  1. Tolak Dan Batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.Keluarkan Segera Aturan dan/atau Kebijakan Larangan PHK selama masa Pandemi Covid 19.
  2. Liburkan Buruh Selama Masa PSBB dengan Membayar Penuh Upah Dan Hak-Hak Buruh Lainnya.
  3. Hentikan PHK, Merumahkan dan Pemotongan Upah Buruh dengan Alasan terdampak Covid-19.
  4. Berikan Jaminan Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi semua Buruh,  Jaminan Kesehatan dan Keamanan Bagi Rakyat, Jaminan Ketersediaan Pangan yang Bergizi dan Cukup Bagi Rakyat.
  5. Turunkan Harga dan Kontrol Penuh Harga dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Rakyat.
  6. Berikan Insentif dan Tunjangan Kepada Dokter, Perawat Serta Tenaga Medis Lainnya Dalam Memerangi Penyebaran Covid-19.
  7. Berikan Jaminan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan Gratis Hingga Ke Perdesaan, Kampung, Kawasan Pemukiman, Pabrik Serta Seluruh Area Dimana Sudah Ditemukan Penyebaran Covid-19 serta segera Lakukan Tes Covid-19 Secara Massal dan Gratis kepada Seluruh Rakyat Indonesia.
  8. Hentikan Program Kartu Pra-Kerja, karena Tidak Efektif, tidak Transparan tidak Kapabel serta Tidak Bisa Diakses dengan Mudah. Dan Mengalokasikan Anggaran Program Kartu Pra-Kerja dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Korban PHK dan Rakyat yang Kehilangan Penghasilan/Pendapatan Akibat terdampak Covid-19.
  9. Berikan Jaminan dan Perlindungan Bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang Ter-PHK untuk Bisa Kembali Pulang Ke Tanah Air dengan Selamat, Berkumpul Kembali dengan Keluarganya termasuk memberikan bantuan konkrit untuk keberangsungan kehidupan diri dan keluarganya.
  10. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Pembangunan Industrialiasi Nasional. Wujudkan Indonesia yang berdaulat merdeka penuh yang bebas dari dominasi dan cengkraman kapitalis monopoli asing (imperialisme), feodalisme dan birokrat yang korup yang akan memberikan syarat untuk terciptanya Indonesia yang sejahtera adil dan makmur, menjamin pekerjaan bagi seluruh rakyat, kepastian kerja bagi buruh, upah yang layak, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan layanan terbaik bagi seluruh rakyat, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang manusiawi, hak untuk berkumpul, kebebasan serikat buruh dan hak-hak demokrasi, berunding secara kolektif, hak mogok, tanah bagi kaum tani, menjamin perluasan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat serta perkembangan kebudayaan dan pembangunan ekonomi nasional yang mandiri. 

Bahwa sejarah telah mencatat dan mengakui hanya klas buruhlah klas yang termaju, militan dan konsisten dalam melawan Tirani penindas. Untuk itu GSBI berseru kepada seluruh pimpinan dan anggota GSBI serta segenap kaum buruh Indonesia untuk terus memperkuat persatuan, tetap teguh berdiri dan mencengkram kuat garis politik anti imperliasme, anti feodalisme dan antri kapitalis biroktat serta watak klasnya dan terus mengobarkan semangat juang perlawanan militan dalam melawan rejim boneka dan pelayan imperialisme di Indonesia. Karena perjuangan klas buruh adalah masa depan bagi bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia.

Seluruh pimpinan dan anggota GSBI harus yakin, bahwa situasi berat dan penderitaan saat ini yang di rasakan kita bersama, kaum buruh dan segenap rakyat, hanyalah sementara dan pasti berlalu, sebagai proses alam. Dan  semua penderitaan yang dirasakan saat ini akan kita balas dengan berlipat-lipat perlawanan yang akan kita gelorakan ke depan.


Selamat Hari Buruh Internasional !!!
Hidup dan Jayalah GSBI !!!
Jayalah Perjuangan Klas Buruh Indonesia !!
Jayalah Perjuangan Rakyat Indonesia !!!


Jakarta, 1 Mei 2020

Hormat kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)




RUDI HB. DAMAN EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H
Ketua Umum         Sekretaris Jenderal

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item