Seruan DPP GSBI untuk Mendukung Perjuangan Buruh PT. SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) untuk Mendapatkan Hak THR nya.
SATU MENIT SAJA LUANGKAN WAKTU untuk mendukung perjuangan kawan-kawan BURUH Pabrik Pengolahan Kayu (Plywood) PT. Sumber Graha Sejahtera (SG...
https://www.infogsbi.or.id/2020/05/seruan-dpp-gsbi-untuk-mendukung.html
SATU MENIT SAJA LUANGKAN WAKTU untuk mendukung perjuangan kawan-kawan BURUH Pabrik Pengolahan Kayu (Plywood) PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS)-Jombang Jawa Timur (Sampoerna Kayoe) untuk Mendapatkan HAK Tunjangan Hari Raya (THR) dan Kebebasan Berorganisasi, Berunding dan Mogok !!
Hak THR buruh di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Buruh/Pekerja Di Perusahaan.
Namun ditengah pandemi Covid 19, Hak THR buruh tidak begitu saja mudah di dapatkan (diterima) buruh, tapi harus melalui perjuangan panjang dan bercucuran keringat, bahka hak THR buruh ada yang hilang (hak THR nya tidak di bayarkan), di bayar dengan cara di cicil dan tidak tepat waktu.
Situasi tersebut, di perparah dengan di terbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketengakerjaan RI Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19).
Bukannya memberikan kepastian kepada Buruh akan Hak THR nya, tapi Justru dengan aturan ini malah menjadi dasar bagi banyak pengusaha untuk mencicil pembayaran hak THR Buruh, tidak tepat waktu, bahkan tidak bersedia membayar Hak THR buruh nya.
Salah satunya Perusahaan yang menerapakan kebijakan tersebut adalah PT. SGS yang berlokasi di Jombang Jawa Timur, yaitu perusahaan yang bergerak dalam Industri Pengolahan Kayu (Plywood) yang berada di bawah bendera SAMPOERNA KAYOE.
Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 menjadi BIANG KEROK, KISRUH, DICICIL, TIDAK TEPAT WAKTU DAN HILANG NGNYA HAK THR BURUH sehingga membuat jutaan buruh Indonesia kehilangan hak THRnya.
Menaker RI harus segera Cabut SE. Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 dan Menaker RI Harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk memulihkan, menindak, dan memastikan dibayarnya seluruh hak THR buruh dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindakan sewenang-wenang dan atau pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh banyak perusahaan terutama atas terbitnya SE. Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020.
Termasuk didalamnya adalah Disnaker dan Bupati Kabupaten Jombang harus juga turut bertanggung jawab atas pelanggaran hak THR buruh di PT. SGS Jombang dengan memberikan sanksi dan/atau tindakan tegas kepada PT. Sumber Graha Sejahtera-Jombang yang mengintimidasi dan tidak menghormati kebebasan berserikat termasuk melanggar hak THR buruh.
Berdalih terkena dampak Covid 19 dan berlindung di balik SE Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 :
- PT. SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) membayar Hak THR buruh tahun 2020 dengan cara dicicil selama 2 (dua) kali pembayaran, yaitu pada Mei 2020 sebesar 50% dan Desember 2020 sebesar 50%, yang mana pelaksanaan kebijakan ini tidak melalui persetujuan dan/atau kesepakatan dengan Serikat Buruh yang ada di perusahaan.
- Perundingan dengan Serikat Buruh sempat dilakukan, namun kebijakan perusahaan mutlak tidak untuk, dan tidak ingin di negosiasikan. Pada intinya Serikat Buruh dan Buruh harus tunduk pada keputusan perusahaan meski keputusan tersebut tanpa didasarkan atas penyampaian data dan fakta termasuk Laporan Keuangan Perusahaan, sebagaimana yang diperintahkan oleh SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.
- PT. SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) mengabaikan kedudukan perundingan Bipartite dan kedudukan, peran serta fungsi Serikat Buruh sebagai sarana utama dalam pelaksanaan hubungan industrial. Hal ini terbukti dengan di tengah perundingan perusahaan mengorganisir buruh orang perorang untuk bersedia menandatangani Surat Perjanjian Bersama (PB) yang sudah di siapkan perusahaan yang intinya buruh harus bersedia menerima pembayaran THR dengan cara di cicil. Buruh di Intimidasi dan di Ancam apabila buruh tidak bersedia menandatangani PB hak THR buruh tidak akan di bayarkan.
- Karena menolak menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang di sodorkan perusahaan, hingga saat ini 42 (empat puluh dua) orang buruh PT. SGS-Jombang Hak THR nya tidak dibayarkan oleh perusahaan.
- Pembayaran hak THR ribuan buruh PT SGS Jombang pun mengalami keterlambatan, karena perusahaan baru membayarkan THR sebagian besar buruhnya dilakukan pada tanggal 18 s/d 22 Mei 2020.
- Keterlambatan Pembayaran hak THR buruh tahun 2020 yang dilakukan baik pada Bulan Mei 2020 atau dengan dicicil 2 (dua) kali tidak menyertakan denda setiap keterlambatan, Padahal denda adalah hak buruh akibat pembayaran THR yang mengalami keterlambatan.
Hingga saat ini ada 42 orang buruh yang belum di bayarkan HAK THR nya.
Untuk itu GSBI menyerukan untuk mendukung dan memberikan bantu perjuangan agar buruh PT. SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) mendapatkan hak-haknya dengan cara memposting POSTER dan menulis TUNTUTAN buruh PT Sumber Graha Sejahtera-Jombang (SGS) di media sosial.
Adapun yang menjadi Tuntutan BURUH adalah :
1. Bayarkan Hak THR ke 42 orang buruh PT. SGS –Jombang (Sampoerna Kayoe).
2. Bayarkan denda atas keterlambatan pembayaran hak THR buruh.
3. Berikan sangsi tegas kepada perusahaan atas pelanggaran tidak dibayarnya hak THR ke 42 buruh PT SGS Jombang.
Poster dan Tuntutan tersebut di tujukan kepada :
1. PT. SGS-Jombang (Sampoerna Kayoe)
IG : @sampoernakayoe
Facebook (FB) : @sampoernakayoe
2. Kemnaker RI dan Menaker RI :
Facebook (FB) : @Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia
Instagram/IG : @kemnaker
Twitter : @KemnakerRI
Instagram/IG Menaker : @idafauziyahnu
Twetter : @idafauziyahnu
Facebook (FB) : @idafauziah
3. Disnaker Kabupaten Jombang-Jawa Timur.
Facebook (FB) : @Disnaker KabJombang
4. Bupati Kab. Jombang
Facebook (FB) : @pemkabjombang
Twitter Bupati Jombang : @Mundjidah_Wahab
Satu Postingan kawan-kawan sudah membantu Perjuangan buruh PT. Sumber Graha Sejahtera.
Terimakasih !!
Jakarta, 30 Mei 2020
Hormat kami,
DPP. GSBI
TTD:
KURBANA YASTIKA
Ka.Depertemen Advokasi dan Kammas DPP GSBI.