Sikapi PHK Massal dan Pembayaran THR 50%. SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia Demo di Depan Kantor Manajemen
Buruh PT.Beesco Indonesia bentangkan poster tuntutan di depan kantor Manajemen (foto istimewa) INFO GSBI-Karawang. Puluhan Anggota dan Pim...
https://www.infogsbi.or.id/2020/05/sikapi-phk-massal-dan-pembayaran-thr-50.html?m=0
Buruh PT.Beesco Indonesia bentangkan poster tuntutan di depan kantor Manajemen (foto istimewa)
INFO GSBI-Karawang. Puluhan Anggota dan Pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia Rabu 6 Mei 2020 gelar aksi di depan gedung HRD PT. Beesco Indonesia. Aksi piket ini di organisasikan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia sebagai rangkaian penolakan buruh terhadap PHK massal 2000 buruh dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 50%.
Perusahaan berdalil PHK dan pembayaran THR 50% akibat lesunya industri dengan adanya pandemi Covid-19 global.
Di depan Gedung HRD, nampak para anggota dan pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia berbaris dengan rapi, mengangkat berbagai poster persoalan, terutama tentang Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )dan pembayaran Tunjangan Hari Raya buruh disituasi Pandemic Virus Corona.
Dikutip dari broadcast siaran pers SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia. Emus Mulyadi selaku Ketua Umum SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia sekaligus koordinator aksi menerangkan "Aksi yang digelar untuk mengkampayekan persoalan yang belum terselesaikan dan terus terulang di lingkungan kerja PT. Beesco Indonesia. Sebelumnya buruh Beesco melakukan aksi poster dan video penolakan disetiap departemen produksi.
Emus menyampaikan kekecewaannya ketika perundingan sering dilakukan tetapi selalu tidak memperoleh penyelesaian, justru perusahaan PT Beesco Indonesia menambah persoalan baru yang menurut pandangan organisasi, fakta perusahaan PT Beesco Indonesia tidak menghormati sistem, aturan yang berlaku di negara Indonesia.
Pada Bulan April 2020 lalu managemen PT Beesco Indonesia kembali melakukan PHK dengan dalih penawaran. atas kebijakan tersebut beberapa buruh akhirnya terpaksa menerima pesangon yang di tawarkan oleh pihak perusahaan karena tertekan secara psikologis maupun ekonomis. Paparnya
Seperti pertemuan kami dengan manajemen PT. Beesco Indonesia 29 April 2020 dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh salah satunya dengan Kami, SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia. Perusahaan menyampaikan akan kembali melakukan PHK kepada 650 buruh pada bulan Mei 2020 serta rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50% serta ingin merumahkan buruh dengan kebijakan No Work No Pay, dengan alasan Covid-19 sehingga membuat order yang sulit.
" Kami ini sampai detik ini masih dipaksa bekerja, kami juga terancam tertular virus corona yang mematikan itu, Perusahaan ingin bayar THR 50%. Ini tidak adil" cetusnya.
Hal yang perlu di pahami atas kebijakan yang dikeluarkan PT Beesco Indonesia untuk kesekian kalinya melakukan PHK Buruh merupakan kebijakan yang tidak adil di situasi pandemi Cocid-19. Harusnya perusahaan PT Beesco Indonesia memberikan perlindungan buruh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/HK.04/III/2020 serta melakukan langkah-langkah alternatif sebelum melakukan PHK. Situasi pandemi covid-19 bukan suatu alasan untuk PHK buruh. Saat ini buruh mengalami penderitaan disituasi kemerosotan ekonomi dengan lonjakan harga kebutuhan pokok ditambah dampak pandemi Covid-19.
Seharusnya perusahaan menjamin kesehatan dan memberikan upah agar buruh bisa membeli makanan yang bergizi agar metabolisme tubuh tetap prima tapi selama ini apa yang dilakukan dan di berikan perusahaan, tidak ada... malah PHK dan pemotongan upah. Padahal ada miliaran Profit (Laba) yang sudah di ambil pengusaha dari keringat buruh, ada tumpukan kekayaan pribadi yang telah mereka timbun, semua itu hasil keringat buruh yang bekerja bertahun-tahun, tapi buruh yang menciptakan keuntungan malah hidup menderita dan melarat.
Melalui aksinya buruh membawa poster menuntut tanggung jawab ASICS selaku brand sepatu asal negeri matahari (Jepang) yang diproduksi di PT. Beesco Indonesia. Buruh menuntut pertama untuk dihentikannya PHK massal, Merumahkan buruh, dan pemotongan upah dengan alasan Covid-19. Kedua segera membayarkan Tunjangan Hari Raya 100% kepada buruh.
Ketiga menjamin kebebasan berserikat di lingkungan pabrik, dan menghentikan segala praktik intimidasi terhadap buruh Beesco, segera bayarkan kekurangan upah buruh tahun 2013 yang pernah ditanggungkan dimana putusan akhirnya Kepmen No.231 tahun 2003 dibatalkan dan perusahaan wajib membayar.
Terahhir Emus mengajak seluruh buruh "Wabah Covid-19 ini masih terjadi, tidak tahu sampai kapan dan nasib kita seperti apa" maka penting kita semua, buruh Beesco untuk merajut persatuan dan membagun perlawanan, karena hak kita kian direnggut".
Aksi piket yang digelar selama 15 menit setelah bel pulang kerja menjadi pusat perhatian buruh yang hendak pulang kerja, selanjutnya buruh membubarkan diri dengan tertib dan damai. (Ss-eli-ems/Mei2020)#