SPERBUPAS di Bentuk di PT. Panarub Industry
INFO GSBI-Kota Tangerang. Dengan semangat persatuan dan perjuangan klas buruh, pada hari Minggu tanggal 22 Maret tahun 2020 bertempat di Ko...
https://www.infogsbi.or.id/2020/05/sperbupas-di-bentuk-di-pt-panarub.html?m=0
SPERBUPAS PT. Panarub Industri telah tercatat di Disnaker Kota Tangerang-Provinsi Banten dengan Nomor Bukti Pencatatan/Registrasi : 568.4/1238-HI/2020 tanggal 06 Mei 2020.
SPERBUPAS PT. Panarub Industri merupakan serikat buruh anggota GSBI dan pembentukan SPERBUPAS ini telah di sahkan oleh DPP GSBI dengan Surat Keputusan (SK) DPP GSBI Nomor : KEP- 0098/DPP.GSBI/JKT/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penetapan dan Pengesahan Pembentukan dan Berdirinya SPERBUPAS-GSBI Di PT. Panarub Industry.
Berikuti ini adalah Nama-Nama Pimpinan SPERBUPAS PT. Panarub Industry untuk pertama kalinya hasil pembentukan pada tanggal 22 Maret 2020 sebagaimana Surat Keputusan (SK) DPP GSBI Nomor : KEP- 0099/DPP.GSBI/JKT/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penetapan, Pengesahan dan Pengukuhan Susunan Pimpinan (Pengurus) SPERBUPAS GSBI di PT. Panarub Industry.
1. Sari Idayani, sebagai Ketua
2. Elmih, sebagai Wakil Ketua
3. Yayu Setianingrum, sebagai Sekretaris
4. Dwi Martini, sebagai Bendahara
5. Selpiyana, sebagai Kepala Departemen Organisasi
6. Rahma, sebagai Kepala Departemen DIKLAT dan Propaganda
7. Dewi Wulandari, sebagai Kepala Departemen Advokasi-Kampanye Massa
8. Surati, sebagai Kepala Departemen Pelayanan Massa
9. Siti Mulyanah, sebagai Kepala Departemen Perempuan dan Buruh Anak
“SPERBUPAS percaya bahwa hanya serikat buruh sejati yang militan, yang independen, demokratis dan patriotik yang tidak berada di bawah pengaruh perusahaan (pengusaha) dan penguasa yang akan sanggup memikul sejarah perjuangan kaum buruh, yang akan sanggup memimpin perjuangan dan memberikan perubahan bagi kaum buruh dalam perjuangan bersama.
Kaum buruh seperti di PT. Panarub Industry tidak bisa berharap dan menggantungkan nasibnya untuk perubahan, untuk mempertahankan hak dan kepentingannya untuk meraih kesejahteraan untuk kondisi kerja dan syarat kerja yang baik dan manusiawi kepada SERIKAT BURUH-SERIKAT PEKERJA yang fungsinya hanya sebagai alat meningkatkan derajat para pimpinannya saja, sebagai alat kegiatan sosial semata, seperti: kegiatan pembagian sembako, santunan anak yatim dan pendampingan buruh yang sakit ke rumah sakit terlebih malah jika menjadi alat perpanjangan tangan pengusaha”. (red- salah satu bunyi dari Naskah Deklarasi Pembentukan SPERBUPAS)#[rd-2020].