Aliansi SP-SB di PT. Victory Chingluh Indonesia Bagikan Selebaran Tolak Pemotongan Upah dan PHK
INFO GSBI-Tangerang. Aliansi SP-SB di PT. Victory Chingluh Indonesia yang terdiri dari SBGTS-GSBI, FSBM-KPBI, SBN-KASBI, FSGBN-PROGRESIP Ju...
https://www.infogsbi.or.id/2020/06/aliansi-sp-sb-di-pt-victory-chingluh.html?m=0
Nurohmanto, salah satu Kordinator Aliansi dan juga Ketua SBN-KASBI PT. VCI ini dari tengah-tengah kerumunan masa buruh mengatakan, Pembagian selebaran ini bagian dari transparansi serikat buruh , sebagai media sosialisasi kepada anggota khususnya dan pada buruh PT VCI pada umumnya atas sikap dan apa yang dilakukan serikat terhadap kebijakan perusahaan yang akan melakukan pemotongan upah buruh. Sebab apa yang jadi kebijakan perusahaan ini jelas merugikan buruh terlebih aspek demokratisnya tidak ada dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan perusahaan. Selebaran ini media pendidikan bagi anggota dan buruh.
Dalam setiap berunding dari SP/SB tidak dilibatkan untuk berunding, namun yang terjadi hanyalah bentuk sosialisasi atau ultimatum dari pihak Perusahaan PT. Victory Chingluh Indonesia, karena Penyampaian Dari perwakilan management PT. Victory Chingluh indonesia sudah menjadi kebijakan dalam bentuk Final, dan tidak dapat ditawar atau dinegosiasikan lagi. Jadi sebenarnya tidak ada perundingan . Ungkapnya
Sementara Suwandi Hekindo, Ketua SBGTS-GSBI PT VCI yang juga tergabung dalam aliansi ini, mengatakan, Untuk Pengurangan hari kerja dari 5 dan 6 hari kerja menjadi 4 hari kerja perminggu pada prinsipnya SBGTS mendukung-tidak menolak-tidak ada masalah. Yang SBGTS-GSBI MENOLAK adalah untuk penerapan sistem No Work No Pay, untuk Penerapan kebijakan Pemotongan Upah Pokok Buruh akibat dari penerapan 4 hari kerja tersebut.
SBGTS-GSBI dan kawan-kawan Aliansi juga mengajukan usulan-usulan yaitu, Silahkan perusahaan menjalanakan kebijakan 4 hari kerja tapi tidak No Work No Pay, tidak memotong upah pokok buruh. Karena Gaji atau Upah Pokok buruh adalah imbalan dasar, ini tidak dapat ditawar lagi dimana upah pokok tersebut sudah diatur di perundang-undangan, Surat Keputusan Gubernur Banten dan PKB JV pasal 35. Terlebih mengingat upah pokok di PT. VCI adalah upah minimum. Jadi sangat tidak mungkin pekerja/buruh harus dipotong upah pokoknya untuk menanggung beban perusahaan apalagi dengan upah pas-pasan pekerja/buruh hanya dapat menutupi kebutuhan hidup sehari-harinya saja.
SBGTS-GSBI menyetujui dan mengusulkan yang di potong hanya Tunjangan tidak tetap (insentif ) buruh, seperti : Uang transport, uang makan, premi kehadiran, intenshif bagi Pekerja/Buruh yang di shif dalam waktu yang di tentukan selama (3) bulan.
Namun sayangnya usulan ini DITOLAK oleh pihak perusahaan, dengan alasan manajemen telah lebih dahulu melakukan perhitungan dari segala aspek dan usulan dari Serikat tersebut belum cukup untuk mengurangi beban biaya perusahaan dan juga menghindari adanya perbedaan perlakuan terhadap pekerja. Perusahaan juga menyatakan bahwa jumlah pekerjaan yang ada saat ini tidak sebanding dengan jumah pekerja (buruh/karyawan) yang ada, sehingga manajemen akan melakukan pengurangan hari kerja. Ini adalah upaya yang dilakukan manajamen agar tidak terjadi PHK masal gelombang ke dua.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan segala daya upaya harus di hindari oleh semua pihak; pengusaha, pemerintah, buruh dan serikat buruh harus menghindari PHK. Sementara kami tahu Pihak Perusahaan belum maksimal, belumlah sungguh-sungguh untuk melakukan upaya menghindari PHK. Pungkasnya. [jem-rd]#.