Di Pertemuan ke Dua, Wakil Perusahaan Tidak Bisa Menjelaskan Isi Laporan Keuangan Perusahaan
Pertemuan ke dua di Disnaker kabupaten Jombang INFO GSBI-Jombang. Dalam pertemuan pertama pada 8 Juni 2020 tidak adanya kesepakatan yang ...
https://www.infogsbi.or.id/2020/06/di-pertemuan-ke-dua-wakil-perusahaan.html?m=0
INFO GSBI-Jombang. Dalam pertemuan pertama pada 8 Juni 2020 tidak adanya kesepakatan yang di raih, hari ini Selasa 16 Juni 2020 bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Jombang kembali berlangsung pertemuan fasilitasi klarifikasi ke 2 (dua) yang dilakukan Disnaker Kabupaten Jombang antara SBPJ-GSBI dengan pihak Perusahaan atas masalah tidak dibayarkannya hak THR 42 orang buruh PT SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) oleh perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut hadir dari SBPJ-GSBI : Hadi Siswanto (Sekrataris SBPJ-GSBI PT SGS Jombang), M. Munadi (Ka. Dept Hukum dan Advokasi & Hukum), Syam Joeniar (Ka. Dept Dikprop), Sutrisno, Supaat dan Kariyono. Sedang dari pihak perusahaan yang hadir : Heri Satriyono dan Eko selaku Staf HRD.
Adapun yang memfasilitasi dan memimpin pertemuan Kabid HI dan Syaker Disnaker Kab. Jombang dan Staf nya.
Wakil Perusahaan Tidak Bisa Menjelaskan Isi Laporan Keuangan Perusahaan
Ketika diminta oleh pihak Disnaker dan Serikat Buruh untuk menunjukan dan menjelaskan isi laporan keuangan perusahaan yang ada di website perusahaan yang selama ini dinyatakan bahwa perusahaan sudah terbuka (transparan) menyajikan laporan keuangan, dan laporan keuangan tersebut menjadi dasar (alasan) bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan karena terdampak Covid 19 sehingga harus mencicil pembayaran hak THR buruhnya, pihak perusahaan PT. SGS Jombang yang hadir nampak kesulitan dan bingung untuk membuka webisite dan mencari dokumen laporan keuangan yang di maksud.
Setelah ketemu dokumen yang di maksud, benar adanya laporan keuangan yang disajikan semuanya dalam bahasa Inggris, dan pihak perusahaan yang hadir dalam pertemuan ini lebih nampak kebingungan lagi ketika diminta untuk menjelaskan isi dokumen laporan keuangan tersebut. Mereka tidak memahami dan tidak bisa menjelaskan apapun.
Ketika di desak oleh pihak Disnaker, mereka hanya diam. Padahal kalau merujuk dan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 khususnya poin 2, Laporan internal Keuangan perusahaan adalah sarana utama dalam dialog untuk mencapai kesepakatan.
Lebih parah lagi, ternyata laporan yang di perlihatkan itupun adalah laporan perusahaan induk, yaitu laporan keseluruhan secara nasional PT. SGS –Sampoerna Kayoe tahun 2019. Dan ketika di tanya dan diminta oleh Disnaker tentang Laporan internal keuangan perusahaan yang khusus tahun 2019 dan 2020 untuk PT SGS Jombang, pihak wakil perusahaan yang hadir tidak bisa menunjukkan dan menjelaskan. Hanya dijawab ada, tapi kami harus berkordinasi dulu dengan bagian payroll dan corporate.
“Kami hanya menjalankan tugas dari corporate, kami tidak bisa mengambil keputusan, apa yang di bahas dan menjadi pertanyaan, permintaan dan tuntutan akan kami sampaikan ke pimpinan dan Corporate”. Demikian dikatakan Heri Satriyono, Staff HRD PT SGS Jombang yang hadiri dalam pertemuan.
Atas apa yang terjadi di pertemuan, M. Munadi, Kepala Departemen Hukum dan Advokasi PTP. SBPJ-GSBI PT. SGS Jombang pun angkat bicara, “Dari peristiwa di Disnaker hari ini dapat dilihat dengan jelas, seperti yang kami katakan dari awal bahwa pihak perusahaan PT. SGS Jombang-Sampoerna Kayoe tidak pernah memiliki etikad baik dan keterbukaan dalam pelaksanaan pembayaran hak THR buruh tahun 2020. Perusahaan hanya berlindung dan berdalih terdampak Covid 19 serta Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, namun mereka tidak bisa membuktikan dengan data dan fakta”.
“Padahal perusahaan nyata-nyata telah mengangkangi Permenaker RI nomor 06 tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 khususnya poin 2 yang berbunyi : “Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan internal keuangan perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan”.
Sementara Hadi Siswanto, Sekretarsi SBPJ-GSBI PT SGS Jombang yang hadir dan memimpin rombongan SBPJ-GSBI dalam pertemuan tersebut mengatakan, “Baru kali ini sejak dialog pertama dengan pihak perusahaan tanggal 09 Mei 2020, kedua tanggal 13 Mei 2020, ketiga 20 Mei 2020, ke empat 08 Juni 2020 dan ke lima hari ini Selasa 16 Juni 2020, kami dari Serikat SBPJ-GSBI PT SGS Jombang diperlihatkan secara konkrit dokumen laporan keuangan perusahaan oleh wakil perusahaan dalam upayanya untuk membuktikan jika perusahaan sudah transparan. Walaupun laporan tersebut adalah laporan perusahaan induk dan mereka wakil perusahaan yang memperihatkan tidak memahami dan tidak bisa menjelaskan atas laporan tersebut”.
“Sebelum-sebelumnya pihak perusahaan tidak pernah mau dan tidak bersedia untuk menunjukan, memperlihatkan dan menyerahkan laporan keuangan tersebut kepada serikat buruh untuk menjadi bahan perundingan, walaupun pihak kami dari serikat sudah memintanya untuk menghadirikan laporan keuangan tersebut”. Ungkap Hadi Siswanto.
Lebih lanjut, Hadi Siswanto mengungkapkan, Kami benar-benar menyayangkan dan mengecam sikap perusahaan yang hanya mengirim orang-orang manajemen yang tidak memahami masalah dan tidak bisa mengambil keputusan. Laporan keuangan perusahaan yang mereka buat saja tidak bisa menjelaskan, malah suruh kami dari serikat buruh baca dan terjemahkan sendiri. Di tanya apa, diminta menjelaskan apa? jawabannya tidak tahu dan harus berkordinasi dulu dengan pimpinan dan corporate (Sampoerna Kayoe).
Perundingan, pertemuan macam begini tidak ada gunanya mau dilakukan berapa kalipun, sepuluh kali, seratus kali, tidak akan menemukan solusi untuk mencapai kesepakatan. Geram nya.
Maka kami dari serikat sudah mengambil sikap tidak akan mau lagi bertemu dan berunding dengan pihak-pihak yang tidak bisa mengambil keputusan. Kami minta pimpinan PT. SGS-Sampoerna Kayoe Pusat di Jakarta yang datang menemui kami untuk segera selesaikan masalah ini.
Disini kami juga minta pemerintah dalam hal ini Disnaker Kabupaten Jombang ataupun Disnakertrans Provinsi Jatim, harus tegas dan benar-benar bekerja menjalankan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku. Janganlah maen-maen, jangan mempermainkan nasib buruh yang sudah susah. Pakailah hati nurani, ini perusahaan sudah jelas-jelas melakukan akal-akalan dan melanggar hak buruh soal THR. Tegasnya. [bs-rd]#.