Disnaker Provinsi Jawa Timur Tunjuk Petugas untuk Tindaklanjuti Laporan SBPJ-GSBI PT. SGS Jombang soal Pelanggaran Hak THR Buruh
INFO GSBI-Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan pengaduan pelanggaran atas Hak THR buruh dari Pimpinan SBPJ-GSBI di lingkungan kerja PT. SGS ...
https://www.infogsbi.or.id/2020/06/disnaker-provinsi-jawa-timur-tunjuk.html
Ke lima Pengawas Ketengakerjaan ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan atas kasus ketenagakerjaan di PT SGS Jombang – Sampoerna Kayoe terkait dengan adanya pelangaran hak THR buruh yang tidak dibayar.
Hal ini di ketahui berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jatim kepada Hadi Purnomo dan Hadi Siswanto selaku Ketua dan Sekretaris SBPJ-GSBI PT SGS serta Surat Tugas yang di keluarkan Kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur yang di perlihatkan kepada Ketua dan Seketaris SBPJ-GSBI pada 22 Juni 2020 ketika Ketua dan Sekretaris SBPJ-GSBI PT SGS Jombang mendatangani kantor Disnakertrans Provinsi – Jawa Timur yang berlamatkan di Jl. Dukuh Menanggal No. 124 – 126, Surabaya 60234 untuk menanyakan tindaklanjut laporan pengaduan atas masalah THR tahun 2020 di PT SGS Jombang.
“Kunjungan yang kami lakukan, selain untuk mengetahui tindaklanjut laporan yang telah di sampaikan, juga untuk melakukan diskusi atau konsultasi dengan pihak Disnaker Jawa Timur khususnya bidang pengawasan mengenai masalah pelaksanaan hak THR buruh dan tafsiran dilapangan atas isi Kepmen Nomor 06 tahun 2016”. Demikian di sampaikan Hadi Purnomo Ketua SBPJ GSBI PT. SGS Jombang.
Lebih lanjut Hadi Purnomo menjelaskan, dalam perbincangan dengan Bapak Hasan Selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jatim seputar persoalan THR terutama soal SE Menaker RI No M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19) terungkap bahwa memang SE ini banyak di pakai oleh perusahaan untuk membayar THR buruh dengan dicicil ataupun ditunda meskipun perusahaan tersebut belum tentu mengalami kesulitan pembayaran THR sebagaimana yang diamatkan dalam Permenaker RI No 06 Tahun 2016. Hal ini beliau contohkan di salah satu perusahaan di Kab. Sidoarjo yang pada mulanya sebelum terbitnya SE tersebut buruh dan pengusaha sudah menyepakati THR akan dibayar penuh dan waktu pembayaranya akan dilakukan sebelum H-7 lebaran. Namun, setelah SE ini terbit perusahaan tiba-tiba secara sepihak membuat kebijakan sendiri pembayaran THR dilakukan dengan cara dicicil dua kali. Dan akhirnya di perusahaan tersebut buruh hanya menerima THR 50% dari yang biasa diterimanya dan 50%nya akan dibayarkan di bulan Desember 2020. Hal ini memang sangat merugikan buruh ujar nya.
Sedangkan mengenai masalah pelanggaran dalam pemberian THR, yaitu ada 2 pelanggaran yang Pertama; masalah keterlambatan pembayaran THR, bahwa pada intinya THR wajib dibayarkan sebelum H-7 Hari Raya (lebaran) lebih dari itu adalah pelanggaran keterlambatan pembayaran THR. Terkecuali jika diatur lain dalam kesepakatan yang dibuat oleh buruh dan pengusaha. Namun begitu ketika waktu pembayaran THR yang disepakati pembayaranya melebihi dari batas waktu yang disepakati hal ini juga disebut pelanggaran keterlambatan pembayaran THR.
Kedua; masalah THR tidak dibayar, apapun alasanya sehingga menyebabkan THR tidak dibayarkan oleh perusahaan ini juga disebut pelanggaran dan sanksinya adalah sanksi administratif dari surat peringatan sampai dengan pembatasan kegiatan usaha. Ungkap nya.
Di ketahui bahwa pada bulan Mei 2020 lalu SBPJ-GSBI PT SGS Jombang melaporkan pengusaha PT. SGS Jombang Sampoerna Kayoe ke Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Kemnaker RI di Jakarta atas pelanggaran dalam pembayaran hak THR buruh tahun 2020 bahkan ada hak THR buruh yang tidak di bayarkan perusahaan.
Dalam laporannya yang di kirimkan pada Mei 2020 lalu SBPJ GSBI mengadukan :
- Tidak dibayarkannya hak THR 42 orang buruh PT SGS Jombang karena buruh tidak bersedia menandatangani PB yang pembayaran THR nya di cicil.
- Pembayaran hak THR buruh dicicil dua kali yaitu bulan Mei 50% dan Desember 50%, tanpa disertai denda keterlambatan. Tidak melalui kesepakatan bersama dengan Serikat Buruh. Serta menunjukkan bukti-bukti ketidak sanggupan perusahaan membayar hak THR terutama menunjukkan dan menjelaskan Laporan Keuangan perusahaan.
- Adanya norma-norma Ketenagakerjaan yang dilanggar oleh perusahaan selama proses perundingan bipartite sebagai upaya untuk mencapai kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2020. [bs-rd]#