GSBI PT. Komponen Futaba Nusapersada Kota Bekasi kunjungi tenda perjuangan Buruh PT. Sulindafin Tangerang.
INFOGSBI. Tangerang Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT. Sulindafin Kota Tangerang terus mendapat dukungan anggota GSBI dari wilaya...
https://www.infogsbi.or.id/2020/06/gsbi-pt-komponen-futaba-nusapersada.html
INFOGSBI. Tangerang Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT. Sulindafin Kota Tangerang terus mendapat dukungan anggota GSBI dari wilayah. Jumat, 12 Juni 2020.
Kali ini Serikat Buruh Metal dan Elektronik-Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT. Komponen Futaba Nusapersada (SBME-GSBI PT. KFN) kota Bekasi memberikan dukungannya dengan berkunjung ke Posko perjuangan buruh PT.Sulindafin yang beralamat di Jl. Imam Bonjol no.133 Kota Tangerang.
Supriyanto kepala rombongan menjelaskan, Syukur Alhamdulillah kami hari ini bisa bersilahturami secara langsung bisa bertemu dengan kawan-kawan yang sudah 6 bulan gigih berjuang. Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, situasi yang dihadapi SBGTS-GSBI PT Sulindafin adalah guru bagi kami GSBI Kota Bekasi untuk belajar dan perjuangan buruh Kota Bekasi.
Perjuangan Kawan-kawan buruh Sulidafin sudah teruji, 6 (enam) bulan berjuang bukan hal yang mudah dengan intimidasi, tidak diberikan upah bahkan dihentikan BPJS Kesehatannya, situasi ini adalah pelajaran berharga bagi GSBI Kota Bekasi kedepan.
Kami atas nama GSBI Kota Bekasi memberikan apresiasi kepada kawan-kawan SBGTS-GSBI PT Sulindafin yang terus komitmen untuk memperjuangkan hak normatif, untuk dipekerjakan kembali dan diberikan upah yang tidak dibayar. Secara Organisasional GSBI Kota Bekasi memberikan dukungan penuh untuk kawan-kawan disini, tutupnya
Dedi Selaku Ketua Umum SBGTS-GSBI PT Sulindafin menyampaikan, terima kasih kepada kawan GSBI Kota Bekasi yang saat ini sudah berkunjung ke Posko perjuangan kami. Perjuangan kami akan semakin kuat dan semakin menyakinkan bahwa perjuangan yang kami lakukan selama ini adalah dijalan kebenaran dan kami tidak sendiri. Kami akan kuat, kami akan membuktikan bahwa dalil perusahaan menutup perusahaan dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak berdasar, dan tidak manusiawi. Tegasnya.