Kembali Demo di Gedung HRD, Buruh Tuntut Hentikan PHK, Pembayaran Kekurangan dan Denda Hak THR.
INFO GSBI- Karawang. Rabu, 24 Juni 2020 buruh PT. Beesco Indonesia kembali lakukan aksi piket di depan Gedung HRD menuntut di hentikannya P...
https://www.infogsbi.or.id/2020/06/kembali-demo-di-gedung-hrd-buruh-tuntut.html?m=0
“Aksi piket ini dilakukan hampir setiap hari pada jam pulang kerja, sebagai bentuk protes dan tekanan kepada pihak manajemen perusahaan yang terus abai terhadap hak-hak buruh dan berprilaku semena-mena terhadap buruh, hukum dan aturan yang berlaku di negara Indonesia termasuk masalah kebebasan berserikat (FoA)”. Demikian di sampaikan Emus Mulyadi Ketua SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia.
Dimana pandemi Covid 19, PT Beesco Indonesia telah melakukan PHK besar-besaran dengan cara penawaran kepada buruh yang bersedia. Namun faktanya tetap saja memaksa buruh, dan atas kebijakan PHK tersebut beberapa buruh terpaksa menerima pesangon yang di tawarkan pihak perusahaan karena tertekan secara psikologis maupun ekonomis, dan beberapa buruh menolak mengambil tawaran atas PHK tersebut.
Belum juga selesai permasalahan PHK sebelumnya, saat ini tepatnya pada tanggal 16 Juni 2020 pihak perusahaan kembali menyampaikan kepada Serikat akan kembali melakukan PHK, dimana perusahaan kedepan hanya akan menyisakan buruh PT Beesco Indonesai sebanyak 1.518 orang dari jumlah buruh 2.091 orang saat ini.
Ini Artinya pada bulan Juni ini perusahaan akan melakukan PHK kepada sekitar 573 buruh.
“Situasi Pandemi COVID-19 benar-benar dijadikan alasan perusahaan untuk memotong upah buruh dan mem PHK Buruh. Tapi perusahaan tidak pernah mau terbuka akan untung dan rugi, tentang order dan lainnya. Serikat Buruh dan Buruh di paksa menerima begitu saja kebijakan dan alasan perusahaan”.
“Kita di serikat paham situasi dimasa pandemi Covid 19 ini adalah situasi susah bagi semua kalangan termasuk buruh dan pengusaha. Perusahaan mungkin mengalami dampak, tapi massa semua dampak yang di alami perusahaan semuanya di bebankan kepada buruh. THR kami di bayar dengan cara dicicil (di tunda) dan tanpa adanya denda keterlambatan, ribuan buruh di PHK dengan nilai konpensasi yang tidak transfaran, diberlakukan No Work, No Pay. Ini tidak adil bagi kami. Massa baru beberap bulan kena musibah perusahaan langsung tidak ada uang?? Kemana uang Triliunan yang selama ini mereka rampas dari buruh??”.
Pandemi Covid 19 ini bencana, artinya tidak di kehendaki semua orang, perusahaan juga harusnya berlaku adil, tidak malah membuat buruh tambah sengsara. Ungkap Emus Mulyadi.
Berikut ini adalah tuntutan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia yang disampaikan dalam aksi:
- Hentikan PHK daam bentuk dan alasan apapun
- Segera Bayarkan Kekurangan Hak THR serta denda Keterlambatannya sesuai Kempanker RI Nomor. 06 TAHUN 2016.
- Hentikan berbagai bentuk praktek Intimidasi kepada buruh, dan hormati serta jalankan Hak Kebebasan Berserikat (FoA) terutama hak untuk menjadi anggota serikat buruh dan hak berunding secara kolektif bagi Serikat Buruh dan tidak mengganggu serta membatasi aktifitas serikat buruh dalam bentuk apapun.
- Bayarkan segera sisa penangguhan Upah tahun 2013 sebagaima Putusan Pengadian.
- Laksanakan dan Berikan semua hak normartif buruh.
PT Beesco Indonesia adalah perusahaan milik modal asing (PMA) asal Korea Selatan yang beralamat di Jalan Raya Cikampek, Kp Karajan, Desa Tamelang,Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang 42374 Jawa Barat.
PT. Beesco Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam industri alas kaki (sepatu) dengan merk ASICS asal Jepang. Perusahaan ini berdiri sejak 2006 dan memulai produksi pada tahun 2007 dimana perusahaan ini sebelumnya bernama PT Bukyung Indonesia, sejak tahun 2012 perusahaan ini berganti nama menjadi PT Beesco Indonesia. Dimana buruh perempuan adalah mayoritas diperusahaan [ms-rd]#