THR Buruhnya di Cicil dan Ada Yang Tidak di Bayar, Pengusaha PT. SGS Jombang Sampoerna Kayoe Malah Serahkan Bantuan APD Senilai 200 JT Kepada Bupati Jombang
INFO GSBI-Jombang. Pengusaha PT SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) daripada menemui buruhnya yang tengah demo di depan pabrik yang menuntut di ba...
https://www.infogsbi.or.id/2020/06/thr-buruhnya-di-cicil-dan-ada-yang.html
Rabu, 24 Juni 2020 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar unjuk rasa di depan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Sampoerna Kayoe, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Setidaknya hingga saat ini masih ada 32 buruh yang belum dibayar hak THR nya. Aksi ini dipilih buruh karena beberapa kali perundingan sebelumnya selalu buntu, dan perusahaan masih juga belum bersedia membayar hak THR buruh beserta denda keterlambatannya sebagaimana di nyatakan dalam Permenaker 06 tahun 2016.
Sementara pengusaha PT. SGS Jombang Sampoerna Kayoe yang di wakili Andree Pamungkas selaku Head Operation, Sujud Wiyono selaku Manager Pabrik/ manager Operation dan Ahcmad Septyanto selaku Kepala Head HRS&GA bertemu denan Bupati Jombang dan jajarannya menyerahkan bantuan dalam tema PT. SGS Peduli dan Bersatu Lawan Cobvit 19 Donasi untuk RSUD Jombang.
“Perusahaan masih saja menutup mata dan keras kepala tidak mau membayar hak THR tiga puluh dua buruhnya serta denda keterlambatannya. Malah, selama kami demo berlangsung di depan perusahaan, Manajemen PT. SGS Jombang bukannya menemui kami, malah milih menemui Bupati Jombang untuk memberikan bantuan sejumlah 4.750 set APD yang nilainya sekitar 200jt untuk RSUD Jombang”. Ujar Hadi Purnomo Ketua PTP. SBPJ-GSBI PT SGS Jombang.
Lebih lanjut lelaki yang biasa di sapa Bung Hadipur ini mengatakan, Perusahaan ini memang banyak alasan, dari pada membayarkan hak THR 32 orang buruhnya, mereka lebih baik menyumbangkan uangnya untuk melakukan pencitraan agar terlihat baik di mata publik. Kami setuju saja perusahaan menyumbang, itu hak perusahaan, dan dalam situasi musibah saat ini, itu keharusan membatu, tapi lihat dan pikirlah, masa buruhnya yang telah banyak memberikan keuntungan kepada perusahaan di abaikan, diterlantarkan dan mereka malah memilih pencitraan daripada membayar hak THR buruhnya. Ini kan ga adil.
Diperusahaan ini masih banyak norma-norma ketenagakerjaan yang diabaikan oleh perusahaan. Seperti salah satunya pemberian hak THR buruh, dengan alasan kesulitan keuangan karena terdampak situasi Covid-19 pembayaran THR buruh dibayar dengan cara dicicil dua kali yaitu padan bulan Mei dan Desember 2020, masalah kebebasan berserkat dllnya.
Ketika buruh meminta transparansi sebagaimana yang diperintahkan SE Menaker RI soal pemberian THR di masa pandemi Covid 19, pengusaha acuh atas aturan tersebut, yang dampaknya 32 orang buruh hak THRnya tidak dibayarkan hingga saat ini.
Padahal setiap satu rupuah keuntungan yang diperoleh perusahaan tidak lepas dari keringat buruhnya yang bekerja sehingga menciptakan keuntungan. Namun, setelah bersembunyi dari SE Menteri soal THR tahun 2020 di masa pandemi covid 19 sekarang sepertinya akan berlindung dibelakang Bupati Jombang. Ungkapnya.
“Ingat, sumbangan yang ibu Bupati terima itu tidak akan pernah ada jika kami/buruh tidak memeras keringat di dalam produksi selama 14 tahun yang lalu sejak kami bekerja di PT SGS Jombang (Sampoerna Kayoe). Jadi jangan hanya menerima sumbangan dari perusahaan saja, tapi tolong Ibu sebagai Bupati, kepala Pemerintahan Kabupaten Jombang, Orang Nomor satu di Jombang perhatikan juga kami buruh yang menciptakan keuntungan itu , dan saat ini kami diperlakukan tidak adil oleh perusahaan". Tegas Hadipur. [bs-rd]#