Tuntut Pembayaran THR dan Dendanya Buruh PT. SGS Jombang Gelar Demo Depan Pabrik
Buruh PT SGS di Depan pintu masuk pabrik Jalan Raya Diwek-Jatipelem Jombang. (Foto: Syarif Abdurrahman)-Sumber Kabar Jombang.com. INFO GSBI-...
https://www.infogsbi.or.id/2020/06/tuntut-pembayaran-thr-dan-dendanya.html?m=0
Buruh PT SGS di Depan pintu masuk pabrik Jalan Raya Diwek-Jatipelem Jombang. (Foto: Syarif Abdurrahman)-Sumber Kabar Jombang.com. |
INFO GSBI-Jombang. Buruh yang tergabun dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar unjuk rasa di depan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Sampoerna Kayoe, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, Rabu (24/6/2020) menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Hadi Siswanto, Sekrataris SBPJ-GSBI PT SGS Jombang mengatakan setidaknya saat ini masih ada 32 buruh yang belum dibayar hak THR nya hingga kini. Aksi turun jalan ini dipilih karena beberapa perundingan sebelumnya selalu buntu.
“Tuntutan aksi hari ini minta dibayarkan THR 32 buruh PT SGS beserta denda keterlambatannya. Perkiraan nominalnya 80-90 juta,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan, pihaknya dan perusahaan sudah melakukan sejumlah pertemuan. Pertama pada tanggal 09 Mei 2020, kedua tanggal 13 Mei 2020, ketiga 20 Mei 2020, ke empat 08 Juni 2020 dan ke lima, 16 Juni 2020.
Sesuai regulasi, batas pembayaran THR yaitu seminggu atau 7 hari sebelum lebaran. Sampai saat ini, sudah satu bulan belum juga dibayar. Pihak GSBI juga minta uang denda keterlambatan. Nominalnya 5 persen dari upah pokok buruh. Hal ini landasan nya jelas UU nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenaker RI Nomor 06 tahun 2016.” Ungkapnya.
Ia menambahkan dari ribuan buruh PT SGS hampir mayoritas diberikan THR 50 persen. Perusahaan berdalih kesulitan dalam masalah keuangan sebab Covid-19. Hal ini membuat buruh geram dan turun jalan.
Namun, perusahaan tertutup masalah laporan keuangan. Padahal laporan keuangan menjadi dasar (alasan) bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan karena terdampak Covid-19 sehingga harus mencicil pembayaran hak THR buruhnya.
“Tiga puluh dua buruh ini belum menerima THR sama sekali, yang lainnya sudah ada yang separo dibayar. Pembayaran pertama bulan Mei dan kedua bulan Desember 2020 nanti, tanpa melampirkan laporan keuangan,” tegas Hadi.
Selama ini, Hadi menceritakan pihaknya sudah melayang surat terbuka ke Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD Jombang terkait masalah THR ini. Namun belum mendapatkan tanggapan yang baik. Untuk itu pihaknya juga berencana akan membuat aksi lanjutan berupa hearing ke DPRD Jombang dan pemerintah Jombang lagi bila perusahan tak kunjung membayar hak THR dan denda nya kepada 32 orang buruh.
Aksi yang berjalan damai ini mendapat perhatian dari masyarakat sekitar dan para penguna jalan yang lewat. []