GSBI Demo di DPRD Sumatera Utara Tolak dan Batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
INFO GSBI-Sumatera Utara . Ribuan Anggota GSBI perwakilan dari 17 pabrik diwilayah Sunggal dan Tanjung Morawa dengan atribut serba biru berk...
https://www.infogsbi.or.id/2020/07/gsbi-demo-di-dprd-sumatera-utara-tolak.html?m=0
INFO GSBI-Sumatera Utara. Ribuan Anggota GSBI perwakilan dari 17 pabrik diwilayah Sunggal dan Tanjung Morawa dengan atribut serba biru berkonfoi ditengah Kota Medan. Rabu 15 Juli 2020.
Rombongan GSBI berangkat dari Palem Mas KM 12 Sunggal pukul 09.30 wib melintasi ringroad fly over Jamin Ginting, Kampung Baru dan tiba di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pukul 11.30 wib. Kedatangan anggota GSBI Sumatera Utara dalam rangka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Aksi damai yang digelar pada hari ini (15/7/2020) sebagai lanjutan aksi GSBI Sumut 10 Maret lalu dengan isu yang sama Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Seluruh Klaster, kedatangan GSBI di DPRD Provnisi Sumut untuk menegaskan kembali posisi kami bahwa buruh tidak butuh Omnibus Law, buruh ingin diberi kepastian kerja dan kepastian upah yang mana situasi pandemi covid-19 jutaan buruh kehilangan upahnya dan pekejaanya. Pemerintah daerah harus menjamin itu, terang Rahmad Syahputra Sianipar Kepala Departement Pendidikan dan Propaganda DPD GSBI SUMUT.
Di atas mobil komando Rahmad Syahputra menyampaikan bahwa aksi GSBI tidak akan berhenti jika DPR RI terus membahas dan mensahkan Omnibus Law. Dalam pandangan GSBI SUMUT Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan Neolibralisme persembahan kedua Presiden Jokowi setelah kebijakan 16 Jilid dalam Paket Khusus Ekonomi kepada Invetastor untuk merampas hak buruh dan rakyat lainnya sebab semua sektor rakyat terdampak dangan Omnibus Law yang kedudukannya lebih rendah dari aturan yang sekarang ada.
Ia menjelaskan didalam Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan system pengupahan semakin murah dari PP 78 tahun 2015 tidak jaminan lagi Upah Minimum Kota/Kabupaten, penggunaan buruh kontrak dan outsorcing disemua jenis pekerjaan tidak dibatasi dan masih banyak lagi. Tidak main-main ini ancaman serius. Jadi Omnibus Law ini tidak ada sedikitpun yang memperbaiki nasib buruh, dan layak untuk di tolak.
Ia menjelaskan didalam Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan system pengupahan semakin murah dari PP 78 tahun 2015 tidak jaminan lagi Upah Minimum Kota/Kabupaten, penggunaan buruh kontrak dan outsorcing disemua jenis pekerjaan tidak dibatasi dan masih banyak lagi. Tidak main-main ini ancaman serius. Jadi Omnibus Law ini tidak ada sedikitpun yang memperbaiki nasib buruh, dan layak untuk di tolak.
Ia juga menambahkan esok Kamis, 16 Juli 2020 pada sidang DPR RI di Senayan, GSBI di Jakarta yang dipimpin langsung oleh DPP GSBI bersama dengan SP/SB lainnya akan melakukan aksi di DPR RI, dimana aksi GSBI ini merupakan aksi nasiona bersama GSBI se Indonesia secara serentak yang dilakukan di berbagai kota. [SS-red2020] #.