Ini Alasan SBGTS-GSBI PT. Victory Chingluh Indonesia MENOLAK Pemotongan Upah dan PHK
Ini Alasan SBGTS-GSBI PT. Victory Chingluh Indonesia MENOLAK Pemotongan Upah dan PHK Oleh : Suwandi Hekindo (Ketua PTP. SBGTS-GSBI PT. Victo...
https://www.infogsbi.or.id/2020/07/ini-alasan-sbgts-gsbi-pt-victory.html
Oleh : Suwandi Hekindo (Ketua PTP. SBGTS-GSBI PT. Victory Chingluh Indonesia)
INFO GSBI. Pandemi Covid-19 adalah musibah dan tidak dikehendaki oleh semua orang, lembaga, organisasi, institusi, perusahaan, buruh bahkan negara-pemerintah manapun. Pandemi Covid 19 telah membawa dampak ke semua orang, sektor industri, buruh, termasuk negara-pemerintah.
Musibah ini harusnya dihadapi bersama, dilawan bersama dan dihindaripula dampak terburuknya secara bersama-sama. Bukan malah di jadikan alasan untuk kepentingan tetentu.
Namun kenyataannya dilapangan, musibah Pandemi Covid 19 ini nampaknya jadi kesempatan emas, di jadikan alat banyak perusahaan untuk Mem-PHK buruhnya, mengeruk keuntungan yang lebih banyak untuk hari ini dan/atau dimasa depan dengan cara pengurangan atau pemotongan Upah, Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan ataupun dibayar dengan cara dicicil dua hingga tiga kali, Penerapan No Work No Pay, serta menghancurkan kebebasan berserikat bagi Pekerja/Buruh.
Hal ini seperti yang terjadi dan dilakukan oleh PT.Victory Chingluh Indonesia, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Perusahaan PMA asal Taiwan yang berada dibawah naungan Chingluh Group yang bergerak di Industri pembuatan sepatu (alasa kaki) dengan brand terkenal klas dunia NIKE. Dengan alasan terdampak Covid 19, order berkurang dan keuangan perusahaan bermasalah dengan argumen demi menyelamatkan perusahaan dan ribuan buruh (23.000 buruh) pada bulan April 2020 Perusahaan memberhentikan (PHK) Pekerja/Buruh yang masih dalam masa percobaan (Training di bawah 3 bulan) sebanyak 564 orang. Kemudian pada bulan Mei 2020 PT. Victory Chingluh Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 4.988 orang terhadap buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
Setelah dua kebijakan tersebut dijalankan, rupanya belum juga berhenti sampai disitu. Pada bulan Juni 2020 kembali perusahaan mengeluarkan kebijakan pengurangan hari kerja dari 5 dan 6 hari kerja menjadi 4 hari kerja perminggu dengan menerapkan sistem No Work No Pay yang akan di lakukan selama 3 (tiga) bulan yang berlaku epektif mulai bulan Juli –Agustus dan September 2020, setelahnya akan di lakukan evaluasi.
Dampak dari kebijakan ini jika dijalankan, buruh akan di potong (kehilangan) upah pokok nya. Sehingga pendapatan upah pokok buruh akan berkurang sekitar Rp. 813.404,- per bulan per orang dan Rp. 2.441.412 dalam waktu 3 bulan.
Dan berikut ini rumusan penghitungannya :
Upah Pokok Rp 4.272.476,- : 21 hari = Rp 203.451,-
Rp. 203.451,- X 4 hari dalam 1 bulan = Rp 813.804,-
Rp. 813.804,- X 3 bulan = Rp. 2.441,412,-/ orang
Dari jumlah pemotongan di atas belum termasuk pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Tenagakerja, Uang transpot, Uang premi, dan Uang insentif bagi buruh yang di shif.
Upah yang diterima buruh setiap bulannya hanya Rp. 3.485,672,- kalau di potong hal-hal diatas, berapa coba upah yang akan di terima mereka. Apakah akan cukup memenuhi kebutuhan pokok hidupnya untuk keberlangsungan hidup sehari-harinya ? Bagaimana kalau mereka memiliki tanggungan anak, istri dan keluarga lainnya, biaya sekolah dllnya.
Perundingan Yang Terjadi, Hanyalah Bentuk Sosialisasi dan Ultimatum atas Kebijakan Final, dan tidak dapat ditawar atau dinegosiasikan.
Tiga kebijakan ini sejatinya tidak melibatkan dan tidak atas persetujuan SP/SB (khusunya yang tergabung dalam aliansi). Memang Serikat di ajak pertemuan dan diberitahukan rencana kebijakan perusahaan tersebut. Namun dalam proses berunding dari SP/SB tidak dilibatkan untuk berunding, karena yang terjadi hanyalah bentuk sosialisasi atau ultimatum dari pihak Perusahaan. Penyampaian dari management PT. Victory Chingluh Indonesia sudah merupakan kebijakan dalam bentuk Final, dan tidak dapat ditawar atau dinegosiasikan lagi. Serikat dipaksa untuk menerima apapun yang menjadi kebijakan perusahaan. Dan bagi pimpinan Serikat yang menolak, tidak setuju dengan kebijakan perusahaan mendapatkan intimidasi dan ancaman.
Padahal perundingan yang setara (equal) adalah perundingan yang tidak disertai dengan ancaman-ancaman dan intimidasi, perundingan yang menghormati para pihak. Perundingan yang baik adalah yang mencari solusi bersama bukan memaksakan kehendak apalagi hanya ajang forum sosialisasi atas kebijakan yang telah dibuat.
Dalam kebijakan pengurangan hari kerja misalkan, benar perusahaanpun mengajak bertemu dan berunding dengan SP/SB. Bahkan pertemuan (perundingan) berlangsung selama 4 (empat) kali pertemuan yaitu pada tanggal 11, 12, 15 dan 16 Juni 2020, membahas Kebijakan Perusahaan tentang pengurangan hari kerja dengan sistem No Work No Pay (Tidak Kerja Tidak Dibayar). Tapi apa yang menjadi usulan, saran dari serikat di TOLAK, dan serikat serta buruh harus setuju dan menerima apa yang menjadi kebijakan perusahaan.
Jelas sikap demikian sama sekali tidak mencerminkan perusahaan yang memahami, menghormati dan menjalankan dari prinsip kebebasan berserikat, sebagaimana diatur dan diakui dalam Konvensi ILO No. 87 dan 98, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta prinsip-prinsip dalam Protokol Freedom of Association (FOA Protocol) yang juga ditanda tangani oleh PT. Victory Chingluh Indonesia. Sikap perusahaan yang berseberangan dengan norma kerja dan prinsip-prinsip bisnis yang di gadang-gadang dan di anut NIKE.Inc serta PT. Victory Chingluh Indonesia sendiri.
Padahal berbeda pendapat, berdebat antara perusahaan dengan SP/SB terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh perusahaan adalah hal yang umum terjadi, dan biasa dalam hubungan industrial (ketenagkerjaan). Mengingat berbedanya tugas dan fungsi serta kepentingan. Dan para pihak jika tidak ada titik temu bisa membawanya dalam proses formal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Melakukan upaya-upaya lain yang sah dalam perjuangannya. Bukan menunjukkan sikap arogan bahkan memberikan signal “ancaman” kepada pimpinan SP/SB yang bersebrangan, berbeda pendapat dan menolak kebijakan perusahaan.
Setelah empat kali perundingan tidak menemukan kesepakatan. Dan SP/SB secara terbuka menyatakan menolak kebijakan perusahaan memotong upah pokok buruh, perusahaanpun kembali mengajak/mengundang pertemuan (berunding) dengan SP/SB, kembali mengajak membahas sistem 4 (empat) hari kerja dan pemotongan upah buruh. Pada awalnya nilai jumlah pemotongan upah buruh disampaikan perusahaan adalah sebesar Rp. 813.804,-.
Namun pada pertemuan tanggal 29 Juni 2020 yang dimulai pukul 14:00 Wib. Perusahaan menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan kebijakan 4 (empat) hari kerja akan tetap berjalan, namun nilai pemotongan Upahnya berubah yang semula sebesar Rp. 813.804,- menjadi Rp. 640.870,05,- (Enam ratus Empat Puluh Ribu, Delapan Ratus Tujuh Puluh koma nol lima Rupiah) atau turun menjadi sebesar 15% (lima belas persen).
Atas kebijakan ini SBGTS-GSBI dan SP/SB (SBM, KASBI, dan PROGRESIP) tetap menolak kebijakan ini. Menurut SBGTS-GSBI dan juga Aliansi SP/SB bahwa PT. Victory Chingluh Indonesia belum menjelaskan secara detail, secara transparan terkait order pertahun dan Rekapitulasi kegiatan bulanan dari bulan Januari s/d Mei 2020 (Nilai Devisa), perusahaan belum sungguh-sungguh mencari solusi lain selain memotong upah buruh, dimana sebenarnya masih ada banyak upaya lain yang bisa dilakukan Perusahaan. Namun, sayangnya Perusahaan PT.Victory Chingluh Indonesia tetap tidak mau mendengar Aspirasi serikat pekerja/serikat buruh, dan tetap bersikeras pada pendiriannya, pada kebijakannya.
Hal ini benar adanya, Selasa tanggal 30 Juni 2020 pukul : 10:30 Wib perusahaan kembali mengundang SP/SB yang intinya perusahaan sosialisasi kepada SP/SB bahwa perusahaan akan tetap menjalankan kebijakan sistem 4 hari kerja dan pemotongan upah sebesar 15% atau sebesar Rp.640.870,05 dari UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten).
Alasan SBGTS-GSBI Menolak
Alasan yang di sampaikan pihak perusahaan atas kebijakan pengurangan hari kerja dan penerapan No Work No Pay adalah; bahwa perusahaan mengalami low session atau pengurangan produksi. Bahwa jumlah pekerjaan yang ada saat ini tidak sebanding dengan jumah pekerja (buruh/karyawan) yang ada, sehingga manajemen akan melakukan pengurangan hari kerja. Ini adalah upaya yang dilakukan manajamen agar tidak terjadi PHK masal gelombang ke dua.Pekerja/Buruh harus berbagi demi menyelamatkan perusahaan dengan sistem 4 (empat) hari kerja dalam seminggu.
Atas argumentasi dan kebijakan perusahaan ini SBGTS-GSBI menyampaikan :
Pertama; Pada prinsipnya SBGTS-GSBI mendukung segala usaha dan kebijakan perusahaan dalam melakukan penghematan dan penyelematan perusahaan dari dampak Covid 19 (jika benar perusahaan PT. VCI terdampak) dengan prinsip menghindari segala daya dan upaya agar tidak terjadinya PHK buruh. Bahkan SBGTS-GSBI pun mengajukan dan menyampaikan usulan-usulan kebijakan sebagai langkah dalam menyelamatkan perusahaan.
Kedua; Untuk Pengurangan hari kerja dari 5 dan 6 hari kerja menjadi 4 hari kerja perminggu pada prinsipnya SBGTS mendukung-tidak menolak-tidak ada masalah. Yang SBGTS-GSBI TOLAK adalah untuk penerapan sistem No Work No Pay ataupun untuk Penerapan kebijakan Pemotongan Upah Pokok Buruh akibat dari penerapan 4 hari kerja tersebut.
Ketiga; SBGTS-GSBI Menolak bukan tanpa dasar, tetapi disampaikan juga usulan-usulan yaitu: Silahkan perusahaan menjalankan kebijakan 4 hari kerja tapi tidak disandarkan pada prinsip No Work No Pay, tidak memotong upah pokok buruh.
Karena Gaji atau Upah Pokok buruh adalah imbalan dasar, ini tidak dapat ditawar lagi dimana upah pokok tersebut sudah diatur di perundang-undangan, Surat Keputusan Gubernur Banten dan PKB JV pasal 35. Terlebih mengingat upah pokok di PT. VCI adalah upah minimum. Jadi sangat tidak mungkin pekerja/buruh harus dipotong upah pokoknya untuk menanggung beban perusahaan apalagi dengan upah pas-pasan pekerja/buruh hanya dapat menutupi kebutuhan hidup sehari-harinya saja.
SBGTS-GSBI mengusulkan yang perusahaan bisa mengurangi Tunjangan tidak tetap (insentif ) buruh, seperti : Uang transport, uang premi kehadiran, uang insentif bagi Pekerja/Buruh yang di shif dalam waktu yang di tentukan selama(3) bulan.
Namun usulan ini DITOLAK oleh pihak perusahaan, dengan alasan manajemen telah lebih dahulu melakukan perhitungan dari segala aspek dan usulan dari Serikat tersebut belum cukup untuk mengurangi beban biaya perusahaan dan juga menghindari adanya perbedaan perlakuan terhadap pekerja. Perusahaan juga menyatakan bahwa jumlah pekerjaan yang ada saat ini tidak sebanding dengan jumah pekerja (buruh/karyawan) yang ada, sehingga manajemen akan melakukan pengurangan hari kerja. Ini adalah upaya yang dilakukan manajamen agar tidak terjadi PHK masal gelombang ke dua.
Keempat; Alasan, argumentasi yang dikemukakan perusahaan belum bisa dibuktikan kebenarannya. Karena perusahaan tidak menunjukkan bukti-bukti otentik atas masalah ini kepada buruh dan serikat buruh. Perusahaan tidak transparan kepada SP/SB yang ada di lingkup PT. Victory Chingluh Indonesia terkait dengan order dan kerugian selama dampak Covid 19.
Argumentasi-alasan yang disampaikan perusahaan diragukan oleh kami SBGTS-GSBI, oleh Serikat-serikat lain bahkan oleh banyak pihak, mengingat dalam 1-2 tahun terakhir dalam pantauan SBGTS-GSBI, PT. Victory Chingluh Indonesia memiliki kapasitas produksi yang berlimpah, (tahun 2019 saja 1,8 – 2 juta pasang per bulan), melakukan rekrutmet buruh baru besar-besaran bahkan menjalankan overtime (kerja lembur) hampir sepanjang tahun, serta mampu memperluas usahanya dengan membuka cabang baru. Artinya perusahaan telah berhasil meraih dan menumpuk keuntungan yang berlipat-lipat yang menunjukkan keuangan perusahaan sangat bagus.
Untuk membuktikan itu mari kita hitung bersama-sama dari produksi model sepatu AIR MAX97 saja. Harga jual sepatu Nike Air Max97 perpasang $170 (red. harga $170 ini SBGTS temukan di label sepatu AirMax97 yang di produksi di PT. Victory Chinggluh Indonesia. Bahkan kalau kita searching di google dan masuk ke https://www.nike.com/id/t/air-max-97-shoe-EBZrb8 sepatu Nike Air Max 97 ditawarkan dengan harga Rp 2,389,000,- /pasang, di situs lain jual beli online bahkan ada yang ditawarkan 5 - 8 juta).
Di PT. Victory Chungluh Indonesia model sepatu AIR MAX 97 diproduksi dengan target 230 pcs/line per jam, di kalikan 8 jam kerja, di kalikan berapa line yang memproduksi model tersebut, dikalikan berapa tahun sepatu tersebut di produksi. Belum dari model sepatu lainnya yang di priduksi telah bertahun-tahun. Tentu telah banyak keuntungan yang di dapat pihak perusahaan, tetapi yang selalu di sampaikan kepada buruh adalah perusahaan mengalami devisit keuangan. Apakah ini benar ,....?? Apakah ini Adil...??
Hal lain, yang SBGTS-GSBI ketahui berdasarkan informasi dari DPP GSBI sebagai afiliasi nasional dan induk organisasi SBGTS PT. Victory Chingluh Indonesia yang juga diperkuat oleh informasi dari jaringan dan mitra kerja internasional GSBI. Bahwa NIKE.Inc sebagai brand yang prodak-nya di kerjakan-diproduksi di PT. Victory Chingluh Indonesia telah menegaskan sikapnya, NIKE,inc secara global berkomitmen tidak akan mengurangi pesanan (order), tidak akan memutus kontrak dan tetap akan membayarkan produk (pesanan) diseluruh rantai pasok nya. Komitemen dan sikap NIKE.Inc ini dinyatakan sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab NIKE terhadap para pekerja/buruh di rantai pasok mereka yang akan menjadi kelompok terbesar terdampak Covid-19 ataupun kebijakan-kebijakan pemerintah setempat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di masing-masing negara.
Dengan demikian, mengingat PT. Victory Chingluh Indonesia adalah mitra bisnis langsung (direct business partner) atau pemasok utama NIKE.Inc, seharusnya tidak mengalami dampak atau goncangan finansial yang signifikan dari situasi pandemi Covid-19 yang terjadi secara global. Karena NIKE tidak membatalkan order, Nike tetap akan membayar semua pesanannya.
Pandemi Covid 19 baru saja beberapa bulan terjadi, sementara bertahun-tahun perusahaan beroperasi, masa uangnya langsung habis-langsung hilang. Maka, jelas kebijakan pemotongan upah dan rencana PHK massal yang sudah diputuskan dan terkesan dipaksakan dengan alasan terdampak Covid-19 sangat menimbulkan “kecurigaan” besar semua pihak.
Tuntuan SBGTS-GSBI
Atas permasalahan yang terjadi saat ini, ini adalah sikap dan tuntutan SBGTS-GSBI PT. Victory Chingluh Indonesia :
1. SBGTS-GSBI PT. Victory Chingluh Indonesia Menolak Keras Pemotongan Upah Pokok dan PHK dengan alasan dampak Covid 19. Perusahaan harus kembali mempertimbangkan kebijakan pemotongan upah pokok buruh dan/atau rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan segala daya upaya harus di hindari oleh semua pihak; pengusaha, pemerintah, buruh dan serikat buruh harus menghindari PHK. Sementara kami tahu pihak Perusahaan belum maksimal, belumlah sungguh-sungguh untuk melakukan upaya dan cara-cara lain menghindari PHK dan tidak memotong upah buruh.
2. SBGTS-GSBI PT. Victory Chingluh Indonesia Menuntut perusahaan untuk Segera Menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman-ancaman terhadap pimpinan ataupun anggota serikat buruh yang menolak dan/atau tidak setuju dengan kebijakan perusahaan.
3. Menghormati dan menjalankan Kebebasan Berserikat tanpa syarat, sebagaimana diatur dan diakui dalam Konvensi ILO No. 87 dan 98, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta prinsip-prinsip dalam Protokol Freedom of Association (FOA Protocol), dangan kembali mendudukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai mitra dialog yang setara (equal), memberikan kebebasan bagi buruh untuk masuk dan menjadi anggota serikat sesuai dengan pilihannya, memberikan kebesan untuk beraktivitas didalam perusahaan dan/atau diluar perusahaan baik di jam kerja ataupun diuar jam kerja kepada para pimpinan serikat buruh dan/atau anggota yang di tugaskan serikat.
4. Mendesak brand NIKE untuk turut serta bertanggungjawab atas pemotongan upah buruh dan PHK di PT. Victory Chingluh Indonesia, dan NIKE harus membuka data secara jujur tentang order kepada PT. Victory Chinguh Indonesia serta komitmennya atas dampak Covid 19 terhadap buruh di seluruh rantai pasok termasuk di PT. Victory Chingluh Indonesia.
Mari berjuang bersama untuk menolak pemotongan upah dan tolak PHK.Galang Solidaritas Lawan Penindasan. [Suwandi Hekindo]#
Jika Anda Punya Permasalahan Ekonomi Atau Masalah Lainnya Serta Masih Berhubungan Tentang situs Pesugihan Ini Harap Anda Konsultasi Dengan Kami,
BalasHapusKami Akan Membantu Anda Dengan Barbagai Macam Pesugihan Tanpa Ada Tumbal
Serta Tidak Melanggar Agama Manapun, Berikut Jenis Paket Pesugihan Yang Kami Siapkan Di Bawah Apakah anda termasuk dalam kategori yang kami cantum di bawah ini ?
1.) Di Lilit Hutang
2.) usaha bangkrut Gara -gara persaingan
3.) Barang berharga Anda sudah Habis dan usaha tidak lancar
4.) Anda Sudah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang tepat,Jangan Anda Putus Asa,anda sudah berada Di blog yang sangat tepat..Kami akan membantu anda semua dengan kemampuan dan keahlian yang kami untuk mem
SYARAT DAN KETENTUAN
Siapkan nomor rekening anda jika belum punya segera buka rekening atas nama anda
Biaya kami tentukan sesuai paket dan pecahan yang anda pilih
Harus punya Utang diatas 50juta hingga 100 juta dan butuh modal usaha
Kami hanya membantu bagi yang serius
Siap menjalankan aturan kami
Proses ritual 1 hari / 1 malam
JENIS PAKET PESUGIHAN
Tingkat 1 = Untuk Hasil 500 Juta, Biaya Ritual Rp.1 Juta
Tingkat 2 = Untuk Hasil 1 Milyar, Biaya Ritual Rp.2 Juta
Tingkat 3 = Untuk Hasil 2 Milyar, Biaya Ritual Rp.3 Juta
Tingkat 4 = Untuk Hasil 3 Milyar, Biaya Ritual Rp.4 Juta
Tingkat 5 = Untuk Hasil 4 Milyar, Biaya Ritual Rp.5 Juta
Tingkat 6 = Untuk Hasil 5 Milyar, Biaya Ritual Rp.6 Juta
Tingkat 7 = Untuk Hasil 6 Milyar, Biaya Ritual Rp.7 Juta
Tingkat 8 = Untuk Hasil 7 Milyar, Biaya Ritual Rp.8 Juta
Tingkat 9 = Untuk Hasil 8 Milyar, Biaya Ritual Rp.9 Juta
Tingkat 10 = Untuk Hasil 9 Milyar, Biaya Ritual Rp.10 Juta Maaf jika biaya tersebut memberatkan, tetapi biaya tersebut wajib, dikarenakan biaya tersebut digunakan untuk membeli berbagai keperluan ritual. Mulai dari ritual awal, yaitu ritual singkronisasi yang saya lakukan.
CARA DAPTAR
Nama#Alamat#Tgl/Bln/Thn Lahir#Pekerjaan#No.Rekening#Tingkat Mahar Kirim
Ke 082338912632
KI AGENG SUKMO