Pernyataan Sikap GSBI dalam Aksi 9 Juli 2020 di Kantor Menaker RI

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dalam Aksi 9 Juli 2020 di Kantor Menaker RI GSBI Menolak dan Tuntut Batalkan Pembah...


Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
dalam Aksi 9 Juli 2020 di Kantor Menaker RI

GSBI Menolak dan Tuntut Batalkan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja,
Negara Harus Bertanggung Jawab Terhadap PHK dan Perampasan Upah Buruh Dampak Covid 19 !!


Salam Demokrasi !!!
Pandemi Covid-19 telah membawa dampak ke semua orang, sektor industri, buruh, termasuk negara-pemerintah di berbagai belahan dunia. Disektor industri secara umum banyak perusahaan dengan alasa terdampak Covid 19 merumahkan buruhnya, memotong upah bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini membuktikan bahwa kaum buruh di Indonesia adalah golongan yang paling rentan, menderita dan dirugikan dari situasi pandemi Covid 19 ini, karena selain tidak ada pelayanan dan jaminan kesehatan untuk pencegahan terpapar virus Corona, buruh juga menjadi korban dari kebijakan perusahaan dengan memakai alasan terdampak Covid-19 merumahkan dan memPHK buruhnya, pemberian hak Tunjangan Hari Raya (THR) buruh dibayar dengan cara dicicil bahkan ada pula perusahaan yang tidak membayarkan hak THR buruhnya. 

Kasus-kasus tersebut seperti yang terjadi dan menimpa terhadap ribuan buruh anggota GSBI di berbagai wilayah dan perusahaan, sebut saja di PT. Victory Chingluh Indonesia Tangerang- Banten, perusahaan melakukan PHK dan juga melakukan pemotongan atas upah pokok buruh mencapai 15%; di PT. Daelim Indonesia Kabupaten Bekasi-Jawa Barat buruh di rumahkan dengan skema No Work No Pay dan hak THR buruh tahun 2020 di bayar dengan cara di cicil selama 2 kali; di PT. Beesco Indonesia Kabupaten Karawang-Jawa Barat juga melakukan PHK besar-besaran, penundaan dan mencicil pembayaran hak THR buruh selama 2 kali;  di Group Rumah Potong Ayam (RPA) yaitu PT. Saliman Riyanto Raharjo (PT. SRR) dan anak perusahaannya CV. Mitra Gema Lestari (CV. MGL)  D.I. Yogyakarta buruh dirumahkan dengan upah tidak dibayar, memPHK buruh secara sepihak serta tidak membayarkan hak THR buruh;  di PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang Sampoerna Kayoe, Kabupaten Jombang-Jawa Timur  hak THR buruh di cicil selama dua kali bahkan puluhan buruh hak THR nya tidak di bayar perusahaan hingga seaat ini, dan masih banyak lagi puluhan perusahaan dimana serikat buruh anggota GSBI berada melakukan hal yang sama, kesemuanya tidak dirundingkan dengan serikat buruh, tapi kebijakan final perusahaan dan wajib diterima oleh serikat buruh dan buruh.

Situasi ini diperparah dan malah perampasan hak buruh serta PHK di amini dan di legalkan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Sebut saja Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/3/ HK.04/III/2020 tentang Perlindungan pekerja buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulanan Covid 19 serta Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HI.00.01/ V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang memperbolehkan hak normatif buruh seperti upah untuk ditinjau kembali dan di rundingkan kembali, pembayaran hak THR buruh boleh di tunda atau di cicil pembayarannya. Kedua Surat Edaran (SE) tersebut berperanan penting dalam pelanggaran hak-hak buruh dan PHK yang terjadi dengan alasan terdampak Covid 19.

Lebih parah lagi, ditengah pandemi Covid 19 dan jutaan buruh di PHK, dirumahkan, hak-hak nya di rampas dengan alasan terdampak Covid 19, kesehatan dan nyawa masyarakat terancam terpapar virus Corona (Covid19), rakyat kesulitan ekonomi, malah Pemerintah dan DPR RI masih tetap saja melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.


Melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja pemerintahan Jokowi terus memanipulasi buruh dan rakyat yang dikatakan akan menciptakan lapangan kerja lebih besar. Padahal semuanya adalah untuk memberikan kemudahan bisnis dan ivestasi serta intensif lainnya dalam melayani kepentingan imperialis, borjuasi besar komprador dan tuan tanah serta penyerahan sumber daya alam (SDA) Indonesia untuk dikeruk habis-habisan serta sebagai bentuk penghancuran tenaga produktif Indonesia dengan memposisikan rakyat Indonesia dengan harga murah dihadapan investor. 

Atas situasi itulah, meskipun masih dalam situasi darurat kesehatan Covid 19, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) pada hari ini Kamis 09 Juli 2020 melakukan aksi di Kantor Menaker RI untuk melaporkan dan meminta pertanggungjawaban pemerintah melalui Menaker RI atas kasus-kasus yang terjadi terutama perampasan upah dan PHK serta menyampaikan tuntutan dan sikap GSBI yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (selurhnya) serta desakan untuk di hentikannya pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR RI.

Dan berikut ini adalah yang menjadi tuntutan dan sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) :
  1. GSBI dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (seluruhnya), karena Omnibus Law Cipta Kerja sejatinya hanya memberikan pelayanan terbaik, kemudahan bisnis dan investasi kepada imperialis, borjuasi besar komperador dan tuan tanah untuk menjalankan ekspor capital serta menjadikan Indonesia menjadi negeri yang terus tergantung dan dipaksa mengemis dengan utang dan investasi. 
  2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk segera batalkan rencana pembuatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan menariknya dari DPR RI. 
  3. Cabut SE. M/6/HI.00.01V/2020 dan SE. M. 3.HK.04/III/2020 yang menjadi dasar atau sumber pengusaha melakukan PHK dan pemotongan upah buruh, serta segera tindak dan hukum pengusaha yang melakukan perampasan upah dan kerja buruh serta hak-hak buruh lainnya.
  4. Menuntut daan mendesak DPR RI untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan mengembalikan kepada pemerintah, dan Badan Legislasi DPR.RI segera menghentikan agenda-agenda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Karena isi dan subtansi dari klaster-klaster yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja, memiliki potensi dan ancaman besar terhadap pengrusakan terhadap lingkungan, perampasan tanah dan hilangnya hak dan akses tanah bagi masyarakat adat, perampasan terhadap hak-hak dasar buruh seperti hak atas upah dan hak atas kepastian kerja, dsb.  Dan DPR RI fokuslah untuk penanganan Covid-19 bersama dengan pemerintah. Fungsi legislasi anggota dewan tidak hanya membahas berbagai regulasi yang ada dalam Prolegnas, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang perkembangannya semakin memburuk. 
  5. Batalkan Kenaikan Iuran premi BPJS Kesehatan semua kelas dan pungutan lainnya yang memberatkan rakyat serta berikan subsidi langsung kepada buruh korban PHK, dirumahkan, no work no pay dllnya terdampak Covid 19.
  6. Jalankan segera Land Reform Sejati dan pembangunan Industrialisasi Nasional sebagai syarat Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi dan politik terlepas dari utang dan invetasi dalam membangun negeri.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, dan melalui sikap ini Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia secara khusus anggota GSBI untuk memperkuat persatuan diantara rakyat tertindas dan terhisap di Indonesia untuk mengobarkan perlawanan menolak dan melawan Omnibus Law RUU Cipta Kerja serta kebijakan lainnya yang merugikan dan anti rakyat.


Jakarta, 09 Juli 2020
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)




RUDI HB. DAMAN         EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item