Sembilan dan 16 Juli 2020 GSBI Lakukan Aksi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
INFO GSBI-Jakarta. Meski dalam masa pandemi Covid 19 dan pemberlakuan PSBB diberbagai wilayah, GSBI tetap konsisten melakukan perlawanan pen...
https://www.infogsbi.or.id/2020/07/sembilan-dan-16-juli-2020-gsbi-lakukan.html
Di era penerapan new normal di DKI Jakarta, pada 9 Juli 2020 GSBI melakukan aksi di kantor Kemanaker RI yaitu melaporkan dan meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam hal ini Menaker RI atas parampasan hak-hak buruh terutama atas pemotongan upah buruh, PHK, di rumahkan dengan upah tidak di bayar (no work no pay) serta hak THR buruh yang di cicil dan bahkan ada yang tidak di bayar hak THR nya. GSBI juga mendesak Menaker untuk mencabut dua Surat Edarannya yaitu nomor 3 dan 6 tahun 2020.
Selain melaporkan dan menuntut tanggungjawab Menaker RI atas kasus-kasus yang terjadi yang menimpa anggota-anggota GSBI di berbagai perusahaan, GSBI juga menyampaikan sikap dan gagasannya soal penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. GSBI mendesak pemerintah untuk menghentikan dan membatalkan pembahasan omnibus law. Menuntut pemerintah untuk segera menarik draf Omnibus Law dan naskah akademik nya dari DPR RI.
Aksi tanggal 9 Jui 2020 ini selain di Jakarta juga di lakukan di beberapa kota dimana GSBI berada, seperti Jombang Jawa Timur, Yoyakarta, Solo Jawa Tengah, Medan Sumatera Utara, Kalimantan Barat dllnya.
Dan yang terbaru, adalah aksi GSBI bersama Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan SP/SB lain di gedung DPR RI pada 16 Juli 2020 bertepatan dengan sidang paripurna DPR RI. Aksi ini juga di lakukan serentak secara nasional.
Dalam aksi 16 Juli 2020 GSBI menuntutu dan mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, mengembalikan kepada pemerintah. Karena buruh dan rakyat tidak butuh oomnibus law.
Aksi ini dilakukan sejak pukul 10.00 Wib yang di mulai dari titik kumpul di JCC lalu longmarc menuju gedung DPR RI.
“Omnibus Law RUU Cipta Kerja sesungguhnya upaya rezim Jokowi untuk memperkuat dan semakin mempermudah kedudukan monopoli Imperialisme di Indonesia yang telah di lakukan sejak periode pertama berkuasa melalui berbagai paket kebijakan ekonomi jilid 1 – 16, yang intinya deregulasi, liberalisasi dan privatisasi untuk memfasilitasi hutang dan investasi”. Uungkap Rudi HB Daman Ketua Umum GSBI.
Lebih lanjut Ketua Umum GSBI mengartakan, “Tidak akan ada masa depan cerah bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia selam pemerintahan Indonesia dipimpin oleh rezim boneka, kakitangan penghamba Imperialisme. Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukti nyata kerja dari rezim komprador dalam melayani dan pengabdiannya kepada imperialisme. Maka jalan keluar satu-satunya bagi rakyat Indonesia adalah dengan memperkuat persatuan klas buruh dan kaum tani bersama seluruh rakyat tertindas untuk mewujudkan reforma agraria sejati dan pembangunan industrialisasi nasional yang mandiri dan berdaulat”. Tegas Rudi. [rd-2020]#.