Wajah Perusahaan PT SGS Jombang yang Keras Kepala, Semakin Terbuka Dalam Pertemuan di Agendakan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur
INFO GSBI-Jawa Timur . Pada 22 Juli 2020, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur mengundang Serikat Buruh SBPJ-GSBI PT SGS Jombang untuk kembali ...
https://www.infogsbi.or.id/2020/07/wajah-perusahaan-pt-sgs-jombang-yang.html
INFO GSBI-Jawa Timur. Pada 22 Juli 2020, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur mengundang Serikat Buruh SBPJ-GSBI PT SGS Jombang untuk kembali mempertemukan dengan perusahaan PT SGS Jombang dalam kasus ketenagakerjaan tentang Hak THR 32 orang buruhnya yang tidak juga dibayarkan sampai dengan saat ini. Selain itu dalam pertemuan ini juga diikuti oleh Disnaker Kab. Jombang.
Pihak yang hadir dalam pertemuan ini adalah :
- Pegawai Bidang Hubinsyaker Disnakertrans prov Jatim (endang, anas)
- Pegawai Bidang Hubinsyaker Disnakertrans Kab. Jombang (rika, erik, benny)
- Perwakilan dari SBPJ-GSBI PT SGS Jombang (Kariyono, Hadi Siswanto, Munadi, Syam Jr)
- Perwakilan dari perusahaan PT SGS Jombang (Heri Satriono, Sofi, EKo/semuanya adalah staff HRD PT SGS Jombang)
Menurut Hadi Siswanto selaku Sekretaris SBPJ-GSBI PT SGS Jombang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pihak perusahaan hanya diwakili oleh Staff HRD dan masih menunjukan sikap yang tidak berubah. Meski telah dilakukan 3 kali perundingan bipartite di perusahaan dan 2 kali Fasilitasi Klarifikasi oleh Disnaker Kab. Jombang.
Dalam keteranganya pihak perusahaan menyebutkan bahwa kebijakan pemberian THR di PT SGS Jombang yang dibayar dengan cara dicicil 2 kali yaitu sebesar 50% dibayar di bulan Mei dan 50% dibayarkan pada bulan Desember 2020 adalah keputusan final Corporate Sampoerna Kayoe yang artinya tidak bisa dirubah meski kebijakan tersebut tanpa di dialogkan secara transparan dengan membuka laporan keuangan internal perusahaan maupun mendapat kesepakatan dengan serikat buruh.
Lebih lanjut Hadi Siswanto mengatakan, sikap perusahaan PT SGS Jombang terbukti dan telah berdampak pada 32 orang buruh PT SGS Jombang yang Hak atas THRnya hingga saat ini tidak juga dibayarkan oleh perusahaan, karena tidak menyepakati kebijakan yang diputuskan sepihak oleh perusahaan.
Sementara Syam Jr selaku Ka. Dept Diklat dan Propaganda SBPJ-GSBI PT SGS Jombang menyikapi sikap kepala batunya perusahaan mengatakan, sikap keukeuhnya perusahaan ini disertai pula dengan tindakan intimidasi dan juga pengangkangan atas norma-norma ketenegakerjaan dalam pelaksanaan hubungan industrial, hal ini sudah dijelaskan dalam surat laporan kami termasuk dalam kronologis/fakta hukum dan bukti-buktinya. Hal yang paling utama adalah hak berunding secara kolektif dalam Perundingan bipartite sebagai sarana utuma untuk terwujudnya dialog yang setara dalam setiap pembahasan masalah-masalah ketenagakerjaan ditempat kerja antara pengusaha dengan serikat buruh diabaikan oleh perusahaan. Dalam kasus ini perusahaan mencedarainya dengan membuat klausul-klausul Surat Perjanjian Bersama secara sepihak dan mengedarkan Surat perjanjian bersama yang dibuat perusahaan untuk ditanda tangani oleh buruh dengan mengintimidasi buruh jika tidak menandatangani surat Perjanjian Bersama maka hak THR buruh tidak akan dibayarkan. Padahal seluruh klausul dalam surat PB yang dibuat sepihak oleh perusahaan tersebut masih menjadi materi utama dalam perundingan bipartite yang sedang berlangsung yang dilanjutkan pada tanggal 20 Mei 2020.
Dalam hal ini mestinya Disnakertrans Provinsi Jatim melalui Bidang Pengawas Ketenagakerjaan bisa melihat kasus ini tidak hanya masalah THR yang tidak dibayarkan kepada 32 orang buruh PT SGS Jombang namun juga masalah tindakan perusahaan yang mencederai proses bipartite yang mengakibatkan fungsi serikat buruh tidak berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam UUK No 13 Tahun 2003 dan UU No21 tahun 2000. Karena ada unsur fundamental yang dilanggar oleh perusahaan dalam pelaksanaan hubungan industrial di PT SGS Jombang dan kami tahu Bidang Hubinsyaker yang ada di Dinas Ketenagakerjaan dari daerah sampai pusat tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan ini karena sejatinya Bidang Hubinsyaker hanya berperan untuk mendamaikan saja meski tanpa melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Munadi, Kepala Dept Hukum dan Advokasi SBPJ-GSBI PT SGS Jombang, memaparkan bahwa dalam pertemuan yang di agendakan Disnakertrans Provinsi Jatim menurutnya terbukti tidak mampu membuka perundingan yang setara untuk mendapatkan kesepakatan bersama, karena masalah pemberian THR di PT SGS Jombang ini bukan kemudian kami sebagai serikat buruh tidak mau memusyawarahkan secara kekeluargaan sebagaimana yang kami tuangkan dalam risalah perundingan Bipartite Ke – 3 dengan perusahaan tanggal 20 Mei 2020. yang mana dokumen ini juga menjadi bagian dari bukti atas Kepala batunya perusahaan. Namun keputusan sikap dan kebijakan sepihak perusahaan ini tidak mau di negosiasikan. Maka, sepuluh kali ataupun seratus kali bahkan seribu kali pertemuan seperti ini di lakukan tidak akan menemukan titik temu. Sebab inilah yang diinginkan oleh perusahaan yaitu barang siapapun yang tidak mau tunduk atas kebijakan sepihak perusahaan maka haknya sebagai buruh tidak akan diberikan. Ungkapnya.
Lebih lanjut Munadi menjelaskan, seharusnya Disnakertrans Provinsi Jawa Timur sudah memahami masalah ini karena seluruh dokumen pelaporan atas adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kasus ini sudah kami berikan kepada pemerintah yang kami kirimkan kepada Kementrian Ketenagakerjaan, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Bupati Jombang dan Disnakertrans Provinsi Jatim serta Disnaker Kab. Jombang.
Dokumen yang kami maksud meliputi Kronologis/Fakta Hukum, Bukti-bukti, dan Poin-poin dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan. Atas dasar itu sudah selayaknya Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang yang berlaku.
Perlu diketahui, pada akhir pertemuan pihak Disnakertrans Provinsi Jawa Timur akhirnya juga menyatakan bahwa kasus ini agar menjadi tugas bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yang sepenuhnya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan atas tegaknya norma ketenagakerjaan serta penindakan atas adanya pelanggaran ketenagakerjaan. [BS-red]#
Mau tegas takut kalo pabriknya di tutup pindah ke tempat lain, gak di tegasi kasian buruhnya, kalo pun pindah ke tempat lain pasti sama aja kelakuannya
BalasHapus