GSBI DIY Tuntut Pemprov DIY dan Pemkab Sleman Keluarkan Regulasi Perlindungan Buruh di Masa Pandemi Covid-19

INFO GSBI – Yogyakarta. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi D.I. Yogyakarta mendesak Pemerintah Provinsi DIY serta Kabupaten S...

INFO GSBI – Yogyakarta. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi D.I. Yogyakarta mendesak Pemerintah Provinsi DIY serta Kabupaten Sleman untuk segera menerbitkan regulasi turunan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Hal ini lantaran banyaknya buruh di wilayah DIY yang dirumahkan oleh perusahaan dengan waktu yang tidak jelas serta tidak adanyapula kepastian atas hak-haknya.

Hal ini disampaikan Erlangga, selaku Staf Departemen Pendidikan dan Propaganda DPD GSBI DIY, usai melakukan audiensi dengan pihak Pemkab Sleman Selasa (11/8). “Saat ini di wilayah DIY secara umum banyak perusahaan yang merumahkan buruhnya dan melakukan PHK dengan alasan pandemi. Namun mengabaikan prosedur dan hak-hak buruh bahkan cendereung melanggar norma ketenagakerjaan.Padahal, jika merunut pada SE Menaker RI Nomor M/3, merumahkan maupun PHK harus dilakukan dengan tahapan dan memenuhi prosedural hukum yang berlaku terutama harus di rundingkan terlebh dahulu dengan buruh bersangkutan dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja”.

Lebih lanjut Erlangga mengatakan, Selama ini yang terjadi, perusahaan sama sekali tidak melakukan perundingan sebelum adanya kebijakan merumahkan atau PHK buruhnya. Seperti yang terjadi dan di alami Buruh PT. SRR dan CV MGL, Buruh dirumahkan, tidak memiliki jangka waktu yang jelas, dan semua dilakukan sepihak oleh perusahaan, mengabaikan aturan ketenagakerjaan. 

Jika situasi keuangan perusahaan menjadi alasan dari PHK maupun dirumahkannya buruh, itupun tidak bisa serta merta melakukan PHK dan/atau merumahkan buruh, perusahaan harus bisa membuktikan dahulu kerugian yang terjadi selama dua tahun berturut-turut dan harus diaudit oleh akuntan publik. 

Oleh dasar tersebut, GSBI DIY mendesak Pemprov DIY dan Pemkab Sleman agar sesegera mungkin menerbutkan peraturan yang memberikan perlindungan pada buruh. Terlebih, perusahaan bisa menaati aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab sebelum merumahkan atau melakukan PHK. Minimal, dengan aturan yang jelas bisa melindungi hak buruh selama masa pandemi. ”Kami akan memantau kelanjutan dari regulasi yang dituntut selama satu sampai dua bulan ke depan. Kalau memang belum ada, kami akan menyikapi mungkin dengan demo ke Pemkab Sleman atau Pemprov DIY,” ungkap Erlangga.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih mengaku keluhan dan masukan dari GSBI telah ditampung. Selanjutnya akan didiskusikan dengan lembaga kerja sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman. Dalam hal ini diketuai oleb Bupati Sleman yang wakilnya dari tiga unsur yakni Disnaker, aliansi perusahaan Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja. “Hasil diskusi dari tiga pihak akan diserahkan ke Bupati,” jelas Sutiasih.

Sutiasih juga menyayangkan adanya perusahaan yang belum sesuai melaksanakan SE Menaker. Yang mana kesepakatan keduabelah pihak terkait merumahkan tidak ditentukan waktunya. “Kesepakatan itu harus tertulis jelas dan disepakati oleh bipartit,” tuturnya. (Sumber beritaradarjogja-eno/bah).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item