GSBI: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Soal Ijin Pengelolaan Lahan Lebih Parah dari Masa Kolonial Belanda.
INFO GSBI-Jakarta . Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB.Daman disela-sela Kordinasi persiapan aksi kembali menolak Om...
Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hak pengelolaan ini dapat diberikan melalui Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP).
Sedangkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur bahwa jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.
"Dan kalau kita baca pada sejarah, Pada masa penjajahan saja pemberian konsesi pada perkebunan Belanda hanya 75 tahun. Dan sekarang RUU Cipta Kerja mau menjadikan HGU berumur 90 tahun, lebih parah kan dibanding saat negeri ini masih dijajah. Berarti jika demikian rezim Jokowi ini apa namanya kalau bukan penjajah rakyat". Ungkap Rudi.
Dari satu pasal itu saja sudah jelas bagi GSBI, omnibuslaw ini menggadaikan kedaulatan bangsa, menyerahkan sumberdaya alam (SDA) Indonesia kepada penjahat-penjahat untuk dikeruk habis.
Maka Omnibuslaw RUU Cipta Kerja harus di tolak, bukan hanya Klaster Ketenagakerjaan saja tapi semua Klaster, 11 Klaster yang ada dalam omnibuslaw RUU Cipta Kerja harus di tolak. Semua buruh, pemuda, Mahasiswa, petani, masyarakat adat, perempuan, semua rakyat harus bergerak, harus jegal sampai gagal itu Omnibuslaw RUU Cipta Kerja. Tegas Rudi. [red-20]#.