Iwan Tjen Pemilik PT. Sunindo Adipersada Belum Bayar THR dan Upah Buruh Selama 5 Bulan

Poto: Iwan Tjen pemilik PT. Sunindo Adipersada  INFO GSBI-Jakarta. Seperti di tulis oleh Kontan.co.id (Selasa, 04 Agustus 2020) PT. Sunindo ...

Poto: Iwan Tjen pemilik PT. Sunindo Adipersada 

INFO GSBI-Jakarta. Seperti di tulis oleh Kontan.co.id (Selasa, 04 Agustus 2020) PT. Sunindo Adipersada yang bermarkas di Cileungsi Bogor sejak Kamis (6/8/2020) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain melantai di BEI Sunindo juga , seperti di sampaikan oleh CEO PT. Sunindo Adipersada Iwan Tjen Sunindo dapat meraup pendapatan yang lebih besar dari tahun 2019. Sebagai gambaran, tahun 2019 Sunindo mengempit pendapatan senilai Rp 171,55 miliar dengan laba bersih tahun berjalan senilai Rp  15,19 miliar.

Sementara per kuartal pertama 2020, Sunindo membukukan pendapatan sebesar Rp 49,7 miliar atau melesat 42,48% bila dibandingkan dengan pendapatan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 34,94 miliar. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan ekspor secara signifikan sebesar Rp14,57 miliar atau  naik 42,48% dibandingkan tahun 2019.

Baiknya performa dan besarnya raihan keuntungan yang di miliki PT. Sunindo Adipersada dan moncer nya karir bisnis Iwan Tjen, ternyata tidak sejalan dengan perlakuan dan praktek baik terhadap buruhnya yang telah memberikan keuntungan berlipat-lipat (super profit) bertahun-tahun kepada perusahaan.

Hal ini sebagaimana laporan yang di sampaikan oleh  serikat buruh SBGTS-GSBI PT Sunindo Adipersada. Sejak tahun 2018 bahkan jauh sebelumnya PT Sunindo Asipersada banyak melakukan pelanggaran atas hak-hak buruh dan norma Ketenagakerjaan.

Dijelaskan oleh Thomas Sugiono, selaku Ketua SBGTS-GSBI PT Sunindo Adipersada, di tahun 2018 tepatnya bulan Oktober, November upah buruh tidak di bayar oleh perusahaan,  masalah ini menyulut amarah buruh dan pada awal Desember 2018 buruhpun mogok kerja (produksi berhenti total) menuntut upah segera di bayar, namun apa yang terjadi bukan upah mereka di bayar dan pemenuhan hak buruh lainnya malah di jawab oleh perusahaan yang di pimpinan Iwan Tjen dengan PHK kepada buruh yang melakukan mogok kerja. Dan saya ini adalah salah satu korban nya dari kebijakan sewenang-wenang PT. Sunindo Adipersada. Ungkap Thomas.

Lebihlanjut Thomas menjelaskan, pembayaran upah buruh seringnya dicicil dengan alasan masalah keuangan perusahaan, tapi anehnya produksi tidak pernah berhenti. Di tahun 2020 ini juga demikian, saat ini sudah 5 bulan upah buruh tidak di bayar, sejak Maret – Juli 2020 dan bulan Agustus 2020 ini juga belum tahu seperti apa nasibnya. Selain upah hak THR buruh tahun 2020 juga hingga saat ini belum di bayarkan perusahaan.

Sekarang terbukti dan terbongkar apa yang di sampaikan perusahaan itu bohong, faktanya kuntungan perusahaan itu ternyata miliaran rupiah, tapi itu saya anggap keuntungan dari hasil memeras buruh, memangkas hak-hak buruh, dari bisnis yang tidak menghormati hukum dan Hak Azasi Manusia.  Ujar Thomas. 

Saya mewakili buruh PT Sunindo Adipersada yangg terus di peras dan di rampas hak-haknya, meminta untuk Iwan Tjen segera membayar upah buruh bulan Maret-Juli dan Agustus 2020 termasuk hak THR buruh di tahun 2020 ini. Jangan terus pencitraan diri soal bisnisnya, tapi abai dan terus mengangkangi hukum ketenagakerjaan, merampas hak-hak buruh. Tegasnya.

Untuk diketahui, PT. Sunindo Adipersada adalah perusahaan yang memproduksi boneka (toys) beralamat di Kawasan Industri Bostinco Jalan Raya Narogong KM.22,5 Desa Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat Indonesia, perusahaan ini memproduksi aneka boneka untuk pasaran ekspor keberbagai negara Eropa, Amerika, beberapa negara Asia dan pasar dalam Negeri. [rd]#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item