Massa Aksi GSBI di Terima Kemnaker RI, Ini isi Pertemuannya

Poto Pertemuan perwakilan GSBI dengan Ditjen Binwasker&K3 Kemnaaker RI (27/8/20) INFO GSBI-Jakarta. Hari ini Kamis (27/8/2020) GSBI men...

Poto Pertemuan perwakilan GSBI dengan Ditjen Binwasker&K3 Kemnaaker RI (27/8/20)

INFO GSBI-Jakarta. Hari ini Kamis (27/8/2020) GSBI menggelar aksi di Kemnaker RI di Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan. Aksi ini dilakukan selain melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak Buruh oleh beberapa perusahaan, soal kinerja Pengawas Ketenagakerjaan di daerah yang buruk, tidak responsif dan sangat lambat, banyaknya laporan yang mangkrak tidak di tindaklanjuti. GSBI juga mendesak Kemnaker RI untuk mengambil alih masalah pengawas ketenagakerjaan yang mangkrak di daerah.

Dan perwakilan massa aksi GSBIpun diterima oleh perwakilan Kemnaker RI dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasker&K3). 

Perwakilan GSBI yang terlibat pertemuan adalah Kurbana Yastikan selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kamas DPP GSBI dan Kokom Komalawati dari Departemen Perempuan dan Buruh Anak DPP GSBI, Perwakilan dari Pimpinan KPC GSBI Kabupaten Karawang, Pimpinan  SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada Cileungsi Bogor dan SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia Karawang Jawa Barat.

Dalam pertemuan, perwakilan GSBI menyampaikan keluhan atas lambannya dan buruknya kinerja serta tersendatnya berbagai penanganan kasus perburuhan di daerah terutama Pengawasan Ketenagakerjaan, serta meminta Kemenaker RI untuk mengambil alih kasus-kasus yang Mangkrak ditangani oleh Pengawas di Daerah.

Pihak Ditjen Binwasker&K3 Kemnaker RI melaui Bapak Ernes dan Bapak Bram  yang menerima perwakilan GSBIpun  menanggapinya dengan memaparkan update beberapa hal yang tidak tersampaikan kepada basis-basis GSBI yang bermasalah. Seperti untuk kasus PT. Sunindo Adipersada disampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat update dari PPNS Kemenaker (bapak Teguh)  bahwa Iwan Tirta selaku Pemilik PT. Sunindo Adipersada dari posisi saksi sudah menjadi tersangka dan kasusnya juga sudah sampai pada Kejaksaan Agung dan sudah ada Nomor perkaranya. Dan pihaknyapun mempersilahkan GSBI untuk berkomunikasi langsung dengan PPNS di lapangan. 

Pihaknya juga menyampaikan untuk kasus-kasus yang baru jika sudah disampaikan nanti pasti akan kami tindaklanjuti. Dan untuk setiap surat menyurat pihak Ditjen Binwasker&K3 pun meminta untuk ditembuskan guna melakukan pemantauan. 

Hal ini langsung di jawab oleh Thomas Sugiyono Ketua SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada, bahwa semua surat menyurat telah ditembuskan kepada Ditjen Binwasnaker & K3 Kemenaker  RI , jadi yang tidak responsip itu adalah Kemnaker juga, buktinya surat-surat yang masuk dari kamipun tidak pernah ada folllowup. Ungkap Thomas. Dan Perwakilan Kemnakerpun berdalih bahwa ada 300 s.d 400 surat setiap harinya, mungkin terselip tetapi nanti akan kami cek. Ungkapnya. 

Sedangkan untuk kasus di PT. Beesco Indonesia Kabupaten Karawang, GSBI meminta pihak Kemnaker RI langsung ambil alih penanganannya, mengingat semua laporan soal kasus di PT. Beesco Indonesia tidak pernah ada follow up konkrit dan tidak ada kjelasannya  dari Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, demikian di sampaikan Naimatullailiyah atau yang bisa di sapa Eli selaku Sekretaris SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia.

Eli juga menyampaikan bahwa soal upaya hukum (litigasi) ataupun non litigasi adalah pilihan kami akan mengambil jalan yang mana, tetap bukan berarti Kemenaker dan UPTD tidak melakukan pemeriksaan atas prosedur PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang. Kasus PHK massal buruh PT. Beesco Indonesia terjadi sejak tahun 2015 hingga sekarang. Artinya setiap tahun ada PHK Massal yang berulang kali dilakukan oleh PT. Beesco Indonesia dengan semena-mena tanpa takut terjerat hukum. Hal ini terjadi karena lemahnya Pengawasan dan penegakan Norma Perburuhan yang bukan saja lamban tetapi tidak jalan. Tegasnya. Dan Elipun menambahkan kalaupun ada pihak Pengawas yang datang untuk melakukan pengawasan pun tidak pernah memberikan penjelasan kepada GSBI pengawasan apa yang dilakukan dan jika tidak dipenuhi oleh PT. Beesco Indonesia lalu apa sanksi yang diterima perusahaan.  Pungkasnya.

Dalam mengakhiri pertemuan, atas aduan dan permintaan GSBI pihak Ditjen Binwasker&K3 Kemenaker RI berjanji akan segera berkordinasi dengan petugas di lapangan, dan meminta pihak GSBI untuk membantu dalam meningkatkan kinerja dengan datang serta menyampaikan apa yang menjadi persoalan yang perlu di tangani. Yang lainnya pihak Binwasker&K3 akan terus dorong pengawas di daerah agar melaksanakan kerjanya dengan baik dan memastikan buruh mendapatkan haknya.

Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kurbana Yastika mengatakan, jawaban dan langkah yang akan di ambil pihak Kemnaker RI masih saja normatif dan itu-itu saja setiap kami datang melapor dan meminta Kemnaker RI turun tangan atas masalah-masalah Ketenagakerjaan yang mangkrat di daerah serat berbagai pelanggaran hak buruh oleh perusahaa. Jujur kami sangat kecewa dan di buat marah oleh kerja Birokrasi yang buruk ini. Ungkapnya. [KY]#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item