SBPJ-GSBI Jombang Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Aksi GSBI Jombang di Kantor Bupati Jombang14.8.2020 INFO GSBI-Jombang. Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Plywood Jombang-GSBI PT SGS...
Aksi GSBI Jombang di Kantor Bupati Jombang14.8.2020 |
INFO GSBI-Jombang. Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Plywood Jombang-GSBI PT SGS Jombang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jumat (14/08/2020).
Dalam keterangannya buruh Jombang dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah produk yang di latarbelakangi oleh ketidakmampuan negara mengatasi krisis kronis pada segala bidang yakni ekonomi, politik, dan kebudayaan. Rezim Jokowi-MA menggunakan alasan mengatasi krisis dengan terus mengikuti dikte imperialis dan membebankan krisis ke pundak klas pekerja dengan meningkatkan penghisapan ke level yang lebih tinggi lagi.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah prodak hukum alat manipulasi rezim Jokowi kepada buruh dan rakyat dengan alasa untuk Mengatasi hiper dan tumpang tindih serta penyederhanaan aturan, Menciptakan lapangan kerja lebih besar, Mensejahterakan rakyat dan memajukan Indonesia. Padahal tujuan sesungguhnya untuk memberikan kemudahan bisnis dan investasi serta intensif lainnya dalam melayani kepentingan imperialis, borjuasi besar komprador dan tuan tanah serta penyerahan sumber daya alam (SDA) Indonesia untuk dikeruk habis-habisan, sebagai cara penghancuran tenaga produktif Indonesia dengan memposisikan rakyat Indonesia dengan harga murah dihadapan investor, sehingga menjadikan Indonesia negeri terbelakang, terus bergantung dan dipaksa mengemis dengan hutang dan Investasi serta menjadi pasar bagi prodak-prodak Imperialisme. Semuanya upaya pemerintahan Jokowi untuk memperkuat dan semakin mempermudah kedudukan monopoli imperialisme di Indonesia yang telah di lakukannya sejak periode pertama berkuasa melalui paket kebijakan ekonomi jilid 1 – 16 dan regulasi lainnya, yang intinya deregulasi, liberalisasi dan privatisasi untuk memfasilitasi hutang dan investasi.
Maka dapat dipastikan, dibawa kekuasaan rezim Jokowi periode ke 2 (dua) penghidupan klas buruh, kaum tani serta seluruh rakyat Indonesia akan semakin menderita dan sengsara, pengguran semakin meningkat, defisit upah buruh semakin besar, pendapat petani miskin dan buruh tani dipedasaan semakin merosot dan lebih parah lagi masa depan pemuda mahasiswa, pelajar dan anak-anak semakin suram.
Lebih lanjut menurut GSBI Jombang, Berdasarkan dari kajian lembaga/organisasi masyarakat dan yang terbaru adalah dari rilis Komnas HAM RI tentang omnibus law tanggal 13 Agustus 2020 dikatakan justru Omnibuslaw akanakan menggiring rakyat indonesia kedalam jurang kematian secara perlahan-lahan dan kuat melanggar hak asasi manusia.
Dimana penguasaan atas tanah melalui HGU, HGB bisa diperpanjang sampaindengan 90 Tahun dan perlu diketahui 1 perusahaan seperti Sinar Mas telah menguasai jutaan hektar di Indonesia yang mana model monopoli atas tanah ini hanya menciptakan ratusan ribu bahkan jutaan petani penggarap tidak akan mempunyai tanah yang sejatinya merekalah penerima hak atas tanah berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960.
Kordinator Aksi, SBPJ-GSBI Hadi Purnomo menyerukan agar seluruh buruh dam masyarakat Jombang pada umumnya untuk bergerak bersama menolak dan minta dibatalkannya omnibus law kepada pemerintah maupun DPR RI.
Belum lagi, lanjut Hadi Purnomo memberikan gambaran bahwa dengan kontrak dan outshourcing yang tidak ada batasan, jam kerja yang lebih fleksibel, pemakaian buruh asing yang tidak lagi diatur harus memiliki skill atau kedudukan tertentu.
Terlebih PHK tidak harus melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, tetapi pengusaha bisa memPHK buruh sewaktu-waktu hanya berdasarkan surat peringatan (SP) 1,2, dan 3," imbuh Hadi menegaskan dalam keterangan selebaran PTP SBPJ-GSBI.
Sementara, terkait bantuan tunai untuk buruh yang digelontorkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa hal itu menjadi kewajiban pemerintah ditengah pandemi covid-19 yang dimana buruh juga sangat terdampak.
Banyak teman-teman diliburkan sementara oleh perusahaan, juga tidak adanya lemburan. Dan itu memang kewajiban pemerintah memberikan subsidi itu kepada buruh yang terdampak covid-19," bebernya.
Hadi Purnomo berharap Pemerintah Indonesia bisa mengcover atau mengakomodir seluruh buruh terutama Pemkab Jombang agar bisa mengcover buruh yang ada di Kabupaten Jombang untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Mudah-mudahan bisa pemerintah bisa memgcover buruh di Jombang," pungkasnya. [Red]#
LAPORAN : AL FARABIJ
JUMAT 14 AGUSTUS 2020 | 23:16
https://rmoljatim.id/2020/08/14/sbpj-gsbi-jombang-menolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja