Upah Tidak di Bayar Hampir 5 Bulan, Buruh PT. Sunindo Adipersada Rencanakan Aksi Ke Kemenaker RI
INFO GSBI-Bogor (25/8/2020). Sudah hampir 5 bulan upah buruh PT. Sunindo Adipersada Kabupaten Bogor Jawa Barat tidak di bayarkan oleh piha...
INFO GSBI-Bogor (25/8/2020). Sudah hampir 5 bulan upah buruh PT. Sunindo Adipersada Kabupaten Bogor Jawa Barat tidak di bayarkan oleh pihak perusahaan, upah buruh tidak di bayarkan sejak bulan Maret - Agustus 2020. Bukan itu saja THR tahun 2020 pun belum di nikmati buruh sebab perusahaan hingga saat ini belum juga membayarkan Hak THR kepada para buruh.
Sejak bulan Maret upah buruh baru di bayarkan sebesar Rp.1000.000,- pada 20 Juli 2020, Kemudian kembali di transper Rp.750.000,- kepada sebagian buruh setelah itu, terakhir para buruh yang sebagian bekerja hanya di bayarkan Rp.300.000,- . Demikian di sampaikan oleh Thomas Sugiono, Ketua SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada.
Sejak tahun 2018, PT. Sunindo Adipersada telah banyak melakukan pelanggaran atas hak buruh dan norma Ketenagakerjaan seperti; upah buruh di bayar di bawah ketentuan, lembur hanya di bayar Rp.10.000,-/jam, pembayaran upah di cicil hingga PHK sepihak kepada 314 buruh yang menuntut hak terutama menuntut pembayaran upah bulan Oktober-November 2018 untuk segera di bayarkan.
Pelanggaran hak buruh ini, terutama tidak di bayarkannya upah bulan Oktober dan November 2018 memicu pemogokan yang dilakukan buruh pada awal Desember 2018. Namun bukan pemenuhan hak dan upah buruh di bayar tapi justeru direspon oleh pihak perusahaan dengan melakukan PHK terhadap buruh yang melakukan mogok kerja.
Angkuh dan bebalnya perusahaan ini semakin menjadi, ajakan berunding berkali-kali dari Serikat Buruh baik lisan dan surat resmi untuk menyelesaikan masalah yang ada di perusahaan selalu di abaikan perusahaan.
Atas masalah yang ada di perusahaan dan tidak ada itikad baik perusahaan, kami pun pada pertengahan Januari 2019 lalu melaporkan pihak perusahaan kepada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.
Atas laporan serikat, saat ini proses pemeriksaan oleh PPNS UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor sedang berjalan. Pihak perusahaan dalam hal ini direktur PT. Sunindo Adipersada Iwan Tirtha atau yang biasa di sapa Iwan Tjen telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali oleh PPNS, tetapi menurut UPTD hingga panggilan kedua pihak perusahaan belum juga hadir. Ini benar-benar yang membuat kami heran, hingga saat ini seluruh pengawasan hingga pemeriksaan pengawas juga diabaikan pihak perusahaan. Ujar Thomas.
Melihat tak berdayanya pengawas Ketenagakerjaan UPTD Jawa Barat Wilayah I menghadapi perusahaan serta lambatnya kerja dan tindakan Pengawas atas laporan kami, dan semakin semena-mena nya perusahaan kepada buruh, kami dari SBGTS PT. Sunindo Adipersada berencana melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemenaker RI, yang akan dilakukan pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 mendatang dengan tujuan melaporkan kepada Menaker dan mendesak Menaker RI untuk turun tangan.
Sejak hari Senin lalu kami sudah mempersiapkan aksi ini, selain buruh Sunindo Adipersada aksi kami juga didukung oleh Anggota GSBI di bebagai pabrik dari wilayah Jabodetabek dan Karawang. Pungkas Thomas.
Untuk diketahui, PT. Sunindo Adipersada adalah perusahaan yang memproduksi boneka (toys) beralamat di Kawasan Industri Bostinco Jalan Raya Narogong KM.22,5 Desa Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat Indonesia, perusahaan ini memproduksi aneka boneka untuk pasaran ekspor keberbagai negara Eropa, Amerika, beberapa negara Asia dan pasar dalam Negeri. ## (ISM/Agust2020).