Upah Tidak di Bayar Hingga Lima bulan Buruh PT. Sunindo Adipersada, Lanjutkan MogokKerja
INFO GSB-Bogor . Buruh PT. Sunindo Adipersada Tbk, Cileungsi Kabupaten Bogor yaitu perusahaan yang memproduksi boneka (toys) untuk pasaran...
INFO GSB-Bogor. Buruh PT. Sunindo Adipersada Tbk, Cileungsi Kabupaten Bogor yaitu perusahaan yang memproduksi boneka (toys) untuk pasaran Eropa, Amerika dan beberapa negara Asia lainnya, kembali melakukan mogok kerja lanjutan atau mogok kerja yang kedua, sejak Rabu (12/08/2020) kemarin.
Aksi mogok ini rencananya akan dilakukan hingga 31 Agustus 2020 mendatang, jika belum ada etikad baik dari pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak buruh baik itu upah termasuk THR tahun 2020. Mogok kerja ini adalah kelanjutan dari mogok kerja yang pertama pada tanggal 16-31 Juli 2020 kemarin, demikian disampaikan oleh Dian Yudha Winta salah satu pimpinan serikat buruh.
Adapun yang menjadi tuntutan buruh adalah dibayarkannya 4 bulan upah buruh bulan sejak Maret-Juli 2020 serta THR 2020 belum dilaksanakan, jikapun di bayar baru di cicil sebanyak 2 (dua) kali masing-masing baru Rp. 1.000.000,- dan Rp. 750.000,- saja, bahkan terjadi lagi tindakan diskriminasi dimana buruh yang terpaksa bekerja masih bekerja menerima kompensasi sebesar Rp. 200.000,- yang dibayarkan pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu, sementara buruh yang masih melakukan pemogokan belum di bayarkan baik yang Rp. 750.000,- dan Rp. 200.000,-. lanjut Yudha.
Sementara, pada tanggal 6 Agustus 2020 lalu perusahaan PT. Sunindo Adipersada ini telah dicatatkan sahamnya di pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga sekarang menjadi PT. Sunindo Adipersada Tbk, namun yang terjadi kepada para buruh sangat bertolakbelakang dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Dimana sejak tahun 2018 sampai hari ini berbagai pelanggaran hak normatif buruh terus dilakukan hingga hari ini oleh pihak perusahaan, terang Yudha.
Sementara Thomas Sugiyono ketua SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada menyampaikan bahwa perusahaan sudah diperiksa oleh PPNS UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, dimana menurut UPTD bahwa PPNS sudah melakukan pemanggilan yang kedua tetapi baik panggilan pertama dan yang kedua tidak pernah direspon oleh pihak perusahaan, dan kasus inipun sekarang masih bergulir.
Kami juga akan terus mengawal pengaduan dan pemeriksaan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan oleh PT. Sunindo Adipersada ini baik di PPNS pada UPTD maupun meminta kemenaker RI untuk mendorong lebih kuat kelanjutan pemanggilan kepada PT. Sunindo Adipersada khususnya Iwan Tirtha sebagai direktur perusahaan, lanjut Thomas.
Bahkan dalam waktu dekat kami berencana akan melakukan aksi dan audensi kepada kemenaker RI di Jakarta, tambah Thomas.# (DY/Agust2020)
https://youtu.be/6iYgFnrALNo
BalasHapus