Menuju Perjuangan Upah 2021, SPerbupas-GSBI PT Panarub Industry Melakukan Survey Kebutuhan Hidup Layak
INFO GSBI-Tangerang . Beberapa bulan lagi akan menuju akhir tahun dan dibulan Nopember seperti biasanya pemerintah akan mengumumkan kenaik...
INFO GSBI-Tangerang. Beberapa bulan lagi akan menuju akhir tahun dan dibulan Nopember seperti biasanya pemerintah akan mengumumkan kenaikan upah minimum (UMP/K) untuk tahun berikutnya (2020). Yang istimewa tahun ini (2020) adalah tahun dimana harusnya LKS Triparti melakukan evaluasi atas komponen dan nilai KHL, namun hingga sekarang belum mendengar mengenai hal ini.
Kenaikan upah tahun 2021 tentu akan berbeda dengan kenaikan upah tahun sebelumnya, karena dari mulai awal tahun tepatnya Maret 2020 Indonesia sudah menjadi negera yang terpapar Covid-19. Dimana dampak dari Covid-19 disektor ketenagakerjaan sampai bulan Mei 2020 catatan Kemenaker ada 1,72 juta yang ter-PHK. Selain di PHK, juga ada jutaan buruh yang dirumahkan, tidak dibayarkan THR atau dicicil, pemotongan upah sampai pada upah tidak dibayar atau No work No Pay.
Pandemi Covid19 berpengaruh besar pada kondisi perekonomian, kebijakan PSBB dengan program #DirumahSaja# cukup melemahkan daya beli masyarakat. Semua ini tentu akan berdampak nyata dengan kenaikan upah 2021.
Dalam PP 78/2015 penetapan upah berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi ditambah inflasi. Dengan lemahnya daya beli masyrakat yang akan berpengaruh dengan inflasi. Menurut data Bank Sentral Indonesia angka inflasi bulan Agustus 2020 adalah sebesar 1,32% sementara pertumbuhan ekonomi dikuartal kedua tahun 2020 minus sebesar -5,32%.
Menyikapi persoalan diatas SPerbupas-GSBI PT Panarub Industry pada Hari Minggu tanggal 06 September 2020 melakukan beberapa kegiatan diantaranya Survey Kehidupan Hidup Layak yang dilakukan di pasar-pasar di Kota dan Kabupaten. Untuk dikota yang menjadi sasaran adalah Pasar Anyar, Pasar Royal dan Pasar Jati Uwung sedangkan untuk di Kabupaten ada Pasar Sepatan, Pasar Kotabumi dan Pasar Kemis. Survey dilakukan selama dua bulan. Kegiatan yang kedua adalah melakukan Investigasi kebutuhan real buruh, ini bentuknya adalah semacam riset dimana respondennya adalah buruh yang lajang, memiliki tanggungan satu, dua dan tiga orang anak.
“ Kami melakukan kegiatan ini tujuannya adalah agar kami memiliki data yang akurat mengenai berapa kebutuhan real dari buruh lajang dan yang memiliki tanggunga serta mengetahui berapa harga-harga dipasaran. Semua itu kami perlukan sebagai modal untuk kami bernegosiasi dengan pihak pengusaha ataupun pemerintah. “ Ujar Sari Idayani Ketua SPerbupas-GSBI PT Panarub Ind.
Sedangkan Dewi Wulandari, Kepala Dept Advokasi SPerbupas-GSBI mengatakan, Kami tidak mau mengilusi buruh dengan mengeluarkan angka-angka yang tidak didasari dengan data yang akurat, dalam survey dan investigasi ini kami melibatkan anggota dan buruh PT Panarub Industry pada umumnya. Ini menjadi pekerjaan penting kami, karena pemerintah mengeluarkan angka kenaikan upah untuk buruh yang masa kerjanya 1 tahun. Sedangkan untuk buruh yang sudah memiliki masa kerja diatas 1 tahun adalah menjadi pekerjaan kami untuk bernegosiasi dengan pengusaha”. Pungkasnya. []#