Pernyataan Sikap GSBI Aksi 20 Oktober 2020
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Dalam Aksi 20 Oktober 2020 Momentum Satu Tahuan Rezim Jokowi-MA dan Aksi Protes Nas...
https://www.infogsbi.or.id/2020/10/pernyataan-sikap-gsbi-aksi-20-oktober.html?m=0
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Dalam Aksi 20 Oktober 2020 Momentum Satu Tahuan Rezim Jokowi-MA dan Aksi Protes Nasional Menolak dan Tuntutan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
“CABUT DAN LAWAN UU CIPTA KERJA SEBAGAI PENGHALANG BARU
LAND REFORM SEJATI DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL”
Salam Demokrasi !!!
Rejim Jokowi terus menunjukkan pengabdian totalnya kepada kapitalis monopoli Internasional (Imperialis) pimpinan Amerika Serikat melalui paket kebijakan ekonomi jilid 1-16 dan kini dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020.
Rezim Jokowi buta dan tuli terhadap suara dan protes rakyat tertindas di Indonesia. Meski kehadiran dan kelahiran Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapat tentangan hebat dari rakyat diberbagai wilayah dengan demontrasi dan mobilisasi rakyat jumlah besar menutut dibatalkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pemerintah Jokowi tetap angkuh. Justru dibalas dengan tindakan pecah belah diantara rakyat dengan berbagai upaya penghalangan, intimidasi, penganiayaan bahkan penangkapan ribuan rakyat yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Rezim Jokowi menyebutkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah jembatan emas yang memakmurkan rakyat Indonesia. Namun nyatanya apa yang disebut sebagai kemakmuran tersebut adalah hoax terbesar yang disebarkan oleh pemerintah Jokowi. Tuntutan rakyat menolak Omnibus Law Cipta Kerja tidak direspon hingga saat ini. Rezim Jokowi dengan kotor dan keji malah membuat propaganda bohong dengan menuduh gerakan rakyat menolak Omnibus Law adalah tidak berdasar dan semata-mata terbawa hoax yang beredar.
Padahal faktanya, sejak disahkannya UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020 di DPR RI, belum ada kejelasan dan tansparansi terkait draf final UU Ciptaker. Ketidakjelasan ini sesungguhnya disengaja dan diciptakan oleh rezim Jokowi untuk menghambat kajian mandiri yang dilakukan oleh gerakan rakyat dan ditujukan untuk mendukung tuduhan keji rezim terhadap gerakan rakyat. Namun hoax dan manipulasi ini tidak akan menghentikan kajian objektif sebagai landasan gerakan rakyat menolak Omnibus Law. Karena dari kelima draf UU Ciptaker yang beredar sejatinya tidak ada perubahan secara hakikatnya. Omnibus Law UU Cipta Kerja nyata akan menyengsarakan klas buruh dan kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia, mengeruk sumber day alam dan merusak lingkungan.
Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah jalan untuk mempercepat keuntungan (super profit) bagi borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen imperialis di dalam negeri melalui pencurian nilai lebih hasil kerja buruh serta surplus produk (produk lebih) kaum tani. UU Cipta Kerja sesungguhnya kelajutan dari program Word Bank (WB), International Monetary Fund (IMF), Word Trade Organitation (WTO) untuk menjalankan skema Neoliberalisme (deregulasi privatisasi, liberalisasi) yang harus dijalankan oleh pemerintah boneka di negeri-negeri jajahan dan setengah kolonial seperti Indonesia sebagai tumbal utama krisis Imperialis yang semakin akut.
Omnibus Law UU Cita Kerja sengaja dirancang oleh rezim Jokowi sebagai persembahan untuk memperlancar dan memudahkan ekspor kapital Imperialis pimpinan Amerika Serikat di Indonesia Hal ini ditujukan untuk memperkuat cengkeraman penghisapan Imperialis AS di negara-negara boneka (jajahan) termasuk Indonesia. Tujuan utama Omnibus Law adalah menyejahterakan kaum pemodal asing, pengusaha komprador dan tuan tanah besar di dalam negeri dengan membuka ruang eksploitasi besar-besaran atas tenaga kerja dan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Maka jelas, Omnibus Law UU Cipta Kerja hadir sebagai penghalang besar bagi aspirasi dan tuntutan mendesak rakyat Indonesia untuk Landreform Sejati dan Pembangunan Industri Nasional
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) meyakini bahwa penciptaan lapangan kerja bagi seluruh rakyat dan semua masalah yang dihadapi kaum buruh dan rakyat Indonesia saat ini dapat di atasi jika dijalankannya Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional, bukan utang dan investasi asing.
Karena Land reform sejati menjadi pondasi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang dan monopoli sumber kekayaan alam oleh imperialis dan kaki tangannya, sehingga memiliki cadangan bahan baku yang melimpah untuk membangun industri nasional yang mandiri dan ketersediaan pangan yang memadai bagi rakyat.
Industrialisasi nasional yang dibangun tanpa harus bergantung pada investasi asing, bahan baku impor dan pasar ekspor. Ini akan menjadikan Indonesia memiliki cadangan modal yang berlimpah untuk dapat membangun kemandirian bangsa dan kesejahteraan bagi rakyat. Upah akan sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup buruh dan keluarga, ketersediaan lapangan kerja akan terbuka seluas mungkin dengan jaminan adanya kepastian kerja. Seluruh aspek mengenai kepentingan umum (pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan sosial) sepenuhnya menjadi tanggungan Negara.
Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja akan semakin memperkuat monopoli tanah dan menghadang kemajuan tenaga produktif rakyat Indonesia. Kedepan posisi buruh dan calon buruh yang saat ini masih duduk di Sekolah Menengat Atas (SMA) dan dibangku perkuliahan akan semakin rentan dalam mendapatkan perlindungan atas kepastian kerja, waktu kerja, K3 dan upah murah dengan berbagai pengurangan dan penghilangan hak buruh.
Bagi kaum tani, nelayan, dan suku bangsa minoritas akan semakin tergusur dari tanahnya. Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja akan semakin mempertebal praktik monopoli dan masifnya perampasan tanah-tanah rakyat dengan kemudahan dan penyederhanaan perijinan dan investasi. Bank Tanah (Land Bank) justru semakin memperkuat kedudukan negara sebagai tuan tanah yang bertugas menguasai tanah atas nama negara dan menyewa-sewakan tanah kepada investor asing selama puluhan tahun.
Maka atas nama kedaulatan dan keadilan rakyat, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap:
1. Lawan dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
2. Segera bebaskan tanpa syarat seluruh rakyat yang ditangkap dan hentikan penganiayaan terhadap rakyat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
3. Berikan kompensasi dan jaminan keselamatan rakyat terdampak pandemi covid-19 dengan pelayanan dan akses kesehatan gratis dan berkualitas!
4. Naikkan upah buruh tahun 2021 sesuai kebutuhan hidup ril buruh dan keluarganya!
5. Hapuskan peribaan di pedesaan! Perbaiki harga komoditas dan harga keperluan hidup kaum tani dan rakyat Indonesia
6. Bagi hasil yang adil bagi penggarap dan upah buruh tani yang lebih baik diperkebunan besar kayu, sawit, karet, gula, komoditas ekspor lainnya milik Imperialis dan tuan tanah besar tingkat nasional!
7. Jalankan Landreform sejati dan bangun industri nasional yang mandiri sebagai solusi ekonomi bagi rakyat Indonesia
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia untuk memperkuat persatuan kuat yang didasari oleh aliansi dasar klas buruh dan kaum tani sebagai mayoritas rakyat Indonesia dan menarik dukungan luas dari pemuda, mahasiswa, kaum intelektual dan
profesional untuk menolak dan bersiap melawan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Demikian Pernyataan sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dalam momentum satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo periode ke dua. Sebagai sikap dan tuntutan mendesak buruh Indonesia kepada Presiden Joko Widodo serta seruan umum kepada seluruh klas buruh dan rakyat Indonesia.
Jakarta, 20 Oktober 2020
Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
RUDI HB DAMAN EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Tetap smangat trus
BalasHapusKeep fighting 💪
#gsbitolakomnibuslaw
#gagalkanomnibusLaw
#GSBITOLAKOMNIBUSLAW
BalasHapus