Ketua dan Sekretaris DPC GSBI dan HUKATAN-KSBSI Kabupaten Bengkayang Di Laporkan ke Polisi oleh KPN-CORP

Pemogokan Buruh Sawit PT. Patiware Kabupaten Bengkayang-KPN CORP  yang Menuntut Pelaksanaan SK Gubernur Kalbar Nomor 886/Disnakertrans/2020)...


Pemogokan Buruh Sawit PT. Patiware Kabupaten Bengkayang-KPN CORP 
yang Menuntut Pelaksanaan SK Gubernur Kalbar Nomor 886/Disnakertrans/2020) 
tentang UMK/UMSK Tahun 2021 Kabupaten Bengkayang, Berujung PHK 5 (Lima) 
Ketua Serikat Buruh PT. Patiware dan di Laporkan ke Polisi Ketua dan Sekretaris DPC GSBI serta DPC HUKATAN-KSBSI Kabupaten Bengkayang.


INFO GSBI-Bengkayang.  Pada tanggal 11, 13  dan 15 Febuari 2021 lalu buruh sawit PT. Patiware-KPN CORP yang tergabung dalam  2 (dua) Serikat  Buruh yaitu GSBI dan HUKATAN-KSBSI melakukan Aksi Mogok Kerja dan Penyampaian Aspirasi di Kantor Perusahaan PT Patiware Kabupaten Bengkayang yang berlokasi di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Dalam aksi ini buruh menuntut dilaksanakannnya UMSK tahun 2021 (SK Gubernur Kalbar Nomor 886/Disnakertrans/2020). Sehingga selama pemogokan buruh proses produksi perusahaan lumpuh total.

Pemogokan buruh Sawit PT. Patiware ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya Memorandum Nomor : 007/HCO-HO/Sirkuler/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 oleh KPN-CORP Plantation Devision dari Jakarta Prihal Perubahan Ketentuan Upah Karyawan Kalbar (Kalimantan Barat) Tahun 2021. 

Dalam isi memorandum tersebut pada pokok nya perusahaan mengatakan, bahwa dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang ditetapkan pada 02 November 2020 bahwa Gubernur tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan UMSK, maka atas Penetapan SK.Gubernur Kalimantan Barat Nomor 886/Disnakertrans/2020 tanggal 20 November 2020  tentang UMSK tahun 2021 perlu ada penyesuaian.  Yaitu bahwa pihak perusahaan (KPN-CORP)  tidak bersedia menjalankan UMSK tahun 2021 dan Menetapkan ketentuan Upah buruhnya tahun 2021 untuk seluruh unit kerja usahanya di wilayah Kalimantan Barat adalah tetap menggunakan Upah Minimum Tahun 2020.

*

Sebelum pemogokan tanggal 11, 13 dan 15 Februari 202, dengan dikeluarkannya Memorandum 007/HCO-HO/Sirkuler/II/2020 oleh KPN-CORP,  Buruh PT. Patiware dan DPC GSBI serta HUKATAN-KSBSI Kabupaten Bengkayang telah melakukan protes menolak Memorandum dan meminta perusahaan menjalankan SK Gubernur Kalbar Nomor 886/Disnakertrans/2020 dan/atau menjalankan UMSK tahun 2021.

“UMSK sektor Perkebunan Kabupaten Bengkayang tahun 2021 adalah sebesar Rp. 2.930.000,-   (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan UMSK sektor Perkebunan Kabupaten Bengkayang tahun 2020 adalah sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Atas protes dari buruh dan DPC GSBI serta Hukatan KSBSI, pada tanggal 10 Februari 2021 diadakan Tripartit antara Perusahaan, Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah bertempat di Kantor Kebun Perusahaan PT. Patiware. 

Tripartit tersebut dihadiri Perwakilan dari Pihak HO Perusahaan dari Jakarta, Propinsi dan Kebun, Dinkopnakertrans Kab.Bengkayang dan Perwakilan Serikat Buruh GSBI, HUKATAN-KSBSI, KAMIPARHO-KSBSI. Dalam pertemuan Tripartit ini perusahaan menyatakan belum bisa memenuhi tuntutan buruh, tidak bisa mengambil keputusan karena kebijakan memorandum tersebut adalah dari Kantor pusat Jakarta, sehingga harus di konsultasikan kembali dengan kantor pusat. Dan pihak perusahaan meminta waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk bisa memberikan jawaban.

Karena tidak ada kepastian dan tidak dipenuhinya tuntutan buruh, malah pihak perusahaan mengulur waktu, sikap keras perusahaan ini di respon oleh GSBI dan Hukatan-KSBSI walkout dari perundingan.

**

Merespon tuntutan tidak dipenuhi dalam perundingan tanggal 10 Februari 2021 dan dalam upaya menekan perusahaan PT. Patiware (KPN-CORP) untuk memastikan mencabut memorandumnya  serta bersedia menjalankan UMSK tahun 2021 sesuai dengan SK Gubernur Kalbar Nomor 886/Disnakertrans/2020 tanggal 20 November 2020, pada tanggal 11,13, dan 15 Febuari 2021 buruh  sawit  PT. Patiware yang tergabung dalam Serikat GSBI dan HUKATAN-KSBSI melakukan Aksi Mogok Kerja dan Penyampaian Aspirasi di Kantor Perusahaan PT Patiware. 

Pada tanggal 15 Febuari 2021 Serikat GSBI dan HUKATAN-KSBSI menyatakan sikap bersama mengakhiri pemogokan untuk sementara dan akan menunggu keputusan perusahaan pada tanggal 18 Febuari 2021 sebagaimana di janjikan perusahaan dalam pertemuanTripartit tanggal 10 Februari 2021.

Pada tanggal 16 Febuari 2021, Buruh yang mogok kerja masuk Kerja seperti biasa. Sementara Pengurus DPC GSBI dan HUKATAN-KSBSI melakukan konsultasi ke Pemerintah Propinsi di Dinas Tenagakerja Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendengar penjelasan dan penegasan terkait keabsahan dan pelaksanaan SK Gubernur Nomor 886/Disnakertrans/2020 .

“Bahwa berdasarkan point 2 (dua) surat Nomor 560/330/NT-HIJSTK tanggal 11 Februari 2021 Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat yang di tandatangani oleh Drs. H. Manto, Msi  selaku Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat  a.n. Gubernur Kalimantan Barat prihal Penerapan UMK/UMSK Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 yang di tujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, berbunyi :” Proses penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 886/DISNAKERTRANS/2020 tentang UMK/UMSK Kabupaten Bengkayang tahun 2021didasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan, yang mana penetapan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat berdasarkan surat pejabat Bupati Bengkayang Nomor 560/242/Dinkopnakertrans-E/tanggal 13 November 2020 perihal rekomendasi penetapan UMK/UMSK Kabupaten Bengkayang tahun 2021, hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 191Ahuruf a UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pada saat berlakunya undang-undang ini untuk pertama kali upah minimum yang berlaku yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai Pengupahan”.

Dan pada tanggal 18 Febuari 2021 di adakan pertemuan Tripartit kembali di Dinkopnakertrans Kab. Bengkayang. Dalam Tripartit ini diputuskan bahwa pihak Perusahaan akan merealisasikan Kenaikan Gaji  Buruh tahun 2021 sesuai dengan ketetapan SK Gubernur Kalbar Nomor 886/Disnakertrans/2020 tentang UMK/UMSK Kab. Bengkayang tahun 2021.

***

Pada tanggal 26 Febuari 2021, Ketua Serikat Buruh GSBI dan HUKATAN-KSBSI PT. Patiware Kab.Bengkayang di undang melalui pesan WhatsApp oleh Staf HO Propinsi Kalbar untuk menghadap ke Kantor HO di Pontianak.

Ketua Serikat Buruh GSBI dan HUKATAN-KSBSI PT. Patiware Kab.Bengkayang pun menghadiri undangan tersebut,  dan dalam pertemuan di kantor HO KPN-CORP di Pontianak,  pihak perusahaan hanya menyampaikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditanda tangani oleh Ibu Elya Roza sebagai HO Manager kepada Ketua GSBI dan HUKATAN-KSBSI PT. Patiware.

Adapun yang menjadi alasan PHK ini bahwa yang bersangkutan telah melanggar peraturan Undang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku dan peraturan perusahaan yaitu :

1. Ketidak hadiran kerja sejak tanggal 11, 13 dan 15 Februari 2021.

2. Menyalah gunakan wewenang sebagai ketua pengurus unit kerja, yang bertanggung jawab untuk melakukan pemogokan kerja tidak sah pada tanggal 11, 13 dan 15 Februari 2021 yang melangar peraturan yang berlaku sebagaimana yang di atur di dalam undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020  (undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Jo Kepmenaker Nomor 232 tahun 2003 pasal 3, pasal 6 dan pasal 7 tentang Mogok kerja tidak sah) Jo. peraturan perusahaan PT. Patiware  pasal 91 sehingga menyebabkan kerugian perusahaan.

Sejak surat PHK di serahkan, ketua Serikat GSBI dan HUKATAN-KSBSI PT. Patiware (5 orang) pun dilarang berada di area perusahaan.

Namun, ternyata Pihak KPN.CORP tidak hanya berhenti dengan melakukan PEMECATAN (PHK) terhadap 5 (lima) KETUA dari Serikat Pekerja GSBI dan HUKATAN- KSBSI PT. Patiware.  Pada tanggal 19 Maret 2021 pihak KPN-CORP melalui atasnama Suhardi Fonger Melaporkan Asdiansyah (Ketua DPC GSBI Kabupaten Bengkayang), Wahyu Setiawan (Sekretaris DPC GSBI Kabupaten Bengkayang) serta KETUA dan SEKRETARIS DPC HUKATAN-KSBSI kepada pihak Kepolisian RI dengan tuduhan tindak pidana Penghasutan sebagaiman di maksud dalam pasal 160 KUHP. [rhb]#

Posting Komentar

  1. Siapa yg menciptakan api & siapa yg menjadi korban nya...kami( buruh ) adalah korban, kenapa kaum tertindas yg selalu dipersalahkan...Kami para buruh cm menuntut hak kami yg sudah seharusnya kami terima. Ketika hak kami kaum buruh dikebiri, sudah selayak nya kami bangkit...

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item