Apa itu Generalized System of Preferences (GSP) ?

Apa itu Generalized System of Preferences (GSP) ? INFO GSBI – Jakarta. Generalized System of Preferences (GSP) adalah kebijakan perdagangan ...


Apa itu Generalized System of Preferences (GSP) ?

INFO GSBI – Jakarta. Generalized System of Preferences (GSP) adalah kebijakan perdagangan suatu negara yang memberi pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima. Ini merupakan kebijakan perdagangan sepihak (unilateral) yang umumnya dimiliki negara maju (negeri-negeri imperialis) untuk membantu perekonomian negara berkembang, tetapi tidak bersifat mengikat bagi negara pemberi maupun penerima.

Negara pemilik program GSP bisa bebas menentukan negara mana dan produk  apa yang akan diberikan pemotongan bea masuk impor.

Jadi Generalized System of  Preferences , atau GSP  adalah preferensial tarif sistem yang menyediakan penurunan tarif pada berbagai produk. Konsep GSP sangat berbeda dengan konsep " Most Favoured Nation " (MFN). Status MFN memberikan perlakuan yang sama dalam hal tarif yang diberlakukan oleh suatu negara tetapi dalam hal tarif diferensial GSP dapat diberlakukan oleh suatu negara di berbagai negara tergantung pada faktor-faktor seperti apakah itu negara maju atau negara berkembang.

GSP memberikan pengurangan tarif untuk negara kurang berkembang tetapi MFN hanya untuk tidak mendiskriminasi di antara anggota WTO.

Kedua aturan tersebut (GSP dan MFN) berada di bawah lingkup WTO .

Contoh, Indonesia mendapatkan GSP dari Amerika Serikat (AS),  artinya Indonesia mendapatkan stimulus perdagangan yang diberikan AS dalam bentuk fasilitas bebas bea masuk  untuk produk ekspor Indonesia ke AS. Dengan GSP, maka ekspor beberapa produk dari Indonesia ke AS tak dikenakan tarif bea masuk.

Sebagai informasi, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.

Ada 3.572 produk ekspor yang masuk dalam daftar produk bebas bea masuk dalam fasilitas GSP, di antaranya:  ban mobil, asam lemak, tas tangan dari kulit, aksesoris perhiasan, plywood bambu laminasi, plywood kayu tipis kurang dari 66 mm, bawang bombai kering, sirup gula, madu buatan, karamel, barang rotan khusus untuk kerajinan tangan, dan sebagainya.

Namun, berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diterbitkan pada Oktober 2019 lalu, pemanfaatan tarif preferensi
GSP oleh para pelaku usaha baru sekitar 836 produk dari total 3.572 produk.

Setiap akhir tahun, AS melakukan evaluasi dari jumlah volume dan nilai ekspor produk-produk yang mendapatkan fasilitas GSP. AS akan mencatat
apakah perdagangan dengan Indonesia mengalami defisit atau tidak.

Sehingga, akan ada produk-produk yang tidak bisa lagi mendapatkan GSP jika sudah memiliki daya saing tanpa dihapuskan bea masuknya.

Misalnya saja, pada April-Oktober 2019 lalu, USTR melakukan evaluasi terhadap negara-negara mitra AS seperti Pakistan, Thailand, Brasil, Ekuador, Brasil, dan Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, AS melakukan penilaian terhadap enam produk ekspor asal Indonesia.

Dari keenam produk tersebut, hanya produk asam stearat (HS 38231100) yang tidak lagi mendapatkan tarif preferensi. Hal ini dikarenakan nilai ekspornya telah melebihi batas ketentuan kompetitif (competitive needs limitations/CNL). Artinya, produk asam stearat dinilai sudah sangat berdaya saing dan memiliki pangsa pasar yang sangat baik di AS sehingga tidak perlu lagi mendapatkan perlakuan khusus atau masuk dalam daftar GSP.

Dilansir dari keterangan resmi Kemlu, Senin (9/11/2020), selama tahun 2019, United States International Trade Commission (USITC), mencatat ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai US$ 2,61 miliar. Angka ini setara dengan 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS, yakni US$ 20,1 miliar.

Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP.

Hingga Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar US$ 1,87 miliar atau naik 10,6% dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand (US$ 2,6 miliar).

Sejarah GSP

Gagasan tentang preferensi tarif untuk negara-negara berkembang menjadi subyek diskusi yang cukup besar dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) pada tahun 1960-an. Di antara kekhawatiran lainnya, negara berkembang mengklaim bahwa MFN menciptakan dis-insentif bagi negara kaya untuk mengurangi dan menghapus tarif dan pembatasan perdagangan lainnya dengan kecepatan yang cukup untuk menguntungkan negara berkembang.

 

Pada tahun 1971, GATT mengikuti jejak UNCTAD dan memberlakukan dua keringanan kepada MFN yang mengizinkan preferensi tarif diberikan untuk barang-barang negara berkembang. Kedua keringanan ini dibatasi waktu hingga sepuluh tahun. Pada tahun 1979, GATT menetapkan pengecualian permanen untuk kewajiban MFN melalui klausul pengaktifan . Pengecualian ini memungkinkan pihak kontraktor GATT (setara dengan anggota WTO saat ini) untuk menetapkan sistem preferensi perdagangan untuk negara lain, dengan peringatan bahwa sistem ini harus "digeneralisasi, non-diskriminatif dan non-timbal balik 'sehubungan dengan negara yang mereka manfaatkan (yang disebut negara "penerima"). Negara tidak seharusnya membuat program GSP yang hanya menguntungkan beberapa "teman" mereka.

 

Dari perspektif negara berkembang sebagai sebuah kelompok, program GSP telah mencapai kesuksesan yang beragam. Di satu sisi, sebagian besar negara kaya telah memenuhi kewajiban untuk menggeneralisasi program mereka dengan menawarkan manfaat kepada sebagian besar penerima manfaat, umumnya termasuk hampir setiap negara non-anggota OECD. Tentunya, setiap program GSP menerapkan beberapa batasan. Amerika Serikat, misalnya, telah mengecualikan negara-negara dari cakupan GSP karena alasan-alasan seperti komunis ( Vietnam ), ditempatkan dalam daftar negara-negara yang mendukung terorisme ( Libya ) Departemen Luar Negeri AS , dan gagal menghormati undang-undang kekayaan intelektual AS. [rd-gsbi2021]#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item