Bolehkah Memotong Gaji (Upah) Buruh karena Perusahaan Terdampak COVID-19?

INFO GSBI –Jakarta. Dalam aturan Ketenagakerjaan (perburuhan) di Indonesia, istilah yang digunakan untuk menyebut gaji adalah upah. Adapun ...


INFO GSBI –Jakarta.
Dalam aturan Ketenagakerjaan (perburuhan) di Indonesia, istilah yang digunakan untuk menyebut gaji adalah upah. Adapun definisi upah sendiri menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah:

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Selanjutnya, komponen upah menurut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) terdiri atas:

  1. Upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan memang mengatur adanya skema pemotongan upah oleh pengusaha, sebagaimana tertuang dalam pasal 63  yaitu untuk pembayaran

a)  denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah yang dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama;

b)     sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan/atau utang atau cicilan utang pekerja/buruh yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis; dan/atau

c)     kelebihan pembayaran upah yang dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.

Selain itu, terdapat juga pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga yang hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari pekerja/buruh yang setiap saat dapat ditarik kembali [ Pasal 64 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan].

Surat kuasa tersebut dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran pekerja/buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[ Pasal 64 ayat (3) PP Pengupahan].

Patut digarisbawahi, jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.[ Pasal 65 PP Pengupahan].

Maka berdasarkan pada aturan hukum dan penjelasan di atas,  bahwa alasan pemotongan gaji (upah) buruh akibat perusahaan merugi sebagai dampak wabah COVID-19 adalah tidak berdasarkan hukum atau tidak boleh dan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak.[rd-gsbi2021]#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item