Pidato Ketua Umum GSBI dalam Acara Buruh Bicara Pada 3 Mei 2021

Pidato Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman dalam acara WEBINAR Rangkaian Peringatan Hari Buruh Internasional 2021 dalam tema : “Buruh Bicara L...


Pidato Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman dalam acara WEBINAR Rangkaian Peringatan Hari Buruh Internasional 2021 dalam tema : “Buruh Bicara Lawan Pemberlakukan Omnibus Law Cipta Kerja dan Covid 19”, yang diselenggarakan pada Senin 3 Mei 2021.


Assalamualaikum wr wb.

Selamat Siang, Salam Sejahtera untuk Kita Semua

Salam Demokrasi Nasional

 

Hari Buruh Internasional (MayDay) tahun 2021 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, diperingati dalam situasi yang tidak biasa. Jatuh bertepatan dengan bulan Ramadhan, berada ditengah pandemi Covid 19 yang menyebabkan krisis ekonomi dan kesehatan berskala besar, dan kaum buruh serta klas pekerja lainnya diberbagai negeri merasakan dampak terbesar dari situasi ini sehingga semakin memperdalam penderitaan klas buruh dan rakyat miskin diberbagai negeri. Dimana ratusan ribu buruh bahkan jutaan telah dipecat (PHK) dengan sewenang-wenang, jutaan buruh lainnya dirumahkan dengan paksa tanpa dibayar upahnya. Sementara jutaan buruh lainnya dipaksa terus bekerja dalam ancaman terpapar Covid 19 karena kondisi kerja yang buruk, tanpa atau dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai, tidak memiliki akses langsung ke tes dan perawatan kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja.

Jauh sebelum terjadinya pandemi global Covid-19, kaum buruh dan rakyat Indonesia telah menghadapi penderitaan, penghisapan dan ketertindasan yang akut akibat krisis global. Sejak pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Soeharto hingga saat ini menerapkan kebijakan Neoliberal Globalisasi dengan meng-obral sumber daya alam (SDA), layanan publik dan tenaga kerja murah kepada investasi asing (privatisasi, deregulasi dan liberalisasi). Dengan adanya pandemi Covid 19 menjadi semakin memperburuk penghidupan kaum buruh dan rakyat Indonesia yang bekerja diberbagai sektor seperti; buruh migran, pekerja rumah tangga, pelaut, kontruksi, pekerja seks komersial, pekerja harian lepas, dan sebagainya karena kenaikan harga-harga berbagai kebutuhan terutama untuk kesehatan dan kebutuhan bahan pokok rakyat, perampasan tanah dan penggusuran, upah murah dan pemotongan upah, kondisi kerja yang tidak manusiawi. Di tengah ancaman COVID-19, rakyat bahkan tidak mampu membeli alat-alat pencegahan seperti masker, sanitezer dan menjangkau layanan medis. Buruh bipecat (PHK) semena-mena tanpa ada kompensasi, ditinggalkan oleh majikan, dirumahkan dengan upah tanpa dibayar, bahkan dibiarkan bekerja tanpa sarana perlindungan diri yang memadai. Situasi ini diperburuk dengan  sarana dan pra sarana kesehatan pemerintah yang tidak siap dan memadai dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

Di tengah ancaman hilangnya sumber penghidupan, kepastian kerja, pasokan makanan dan akses perawatan kesehatan bagi rakyat, pemerintah bahkan menolak untuk memberi bantuan konrit kepada seluruh rakyat dan memilih memberi kepada segelintir saja. – Contoh untuk buruh di sektor Industri yang mendapatkan subsidi bantuan upah (BSU) hanya 12.265.437 orang dari populasi 57 juta buruh. Dan ini hanya buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020 --- padahal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu wajib bagi seluruh buruh. Disini artinya ada pelanggaran yang dilakukan para pengusaha tidak mendaftarkan buruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi apa yang dilakukan pemerintah terhadap para pengusaha nakal tersebut.  ----------- dampak dari Covid 19 ini kalau Buruh Migran dapat apa???

Pemerintahan Jokowi-MA malah justru membiarkan dan memberi jalan bagi para pengusaha dan pelaku usaha untuk memotong upah buruh hingga 50% bagi yang masih bekerja dan/atau tidak membayarkan upah bagi buruh yang diliburkan (dirumahkan) dengan penghentian produksi tanpa kejelasan batas waktu. Bahkan pemerintah juga mengijinkan pengusaha untuk membayarkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh dengan cara dicicil atau dinegosiasikan dengan alasan terdampak Covid 19. Dimana kebijakan ini di legalkan melalui Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan peraturan turunannya.

Omnibus Law Cipta Kerja nyata mengurangi, menghilangkan sebagaian dan menggilangkan sepenuhnya hak dan kesejahteraan serta perlindungan yang selama ini sudah didapat buruh. Omnibus Law Cipta Kerja lebih buruk, lebih busuk dari UUK 13 tahun 2003 yang di ubah nya serta UU lain terdampaknya.

Hal tersebut jelas memperlihatkan komitmen buruk pemerintahan Jokowi-MA terhadap perlindungan buruh, buruh migrant, petani, masyarakat adat, lingkunggan dan kedaulatan bangsa. Undanga-Undanga ini akan melanggengkan kondisi krisis, memudahkan investasi, namun menaruh rakyat di bawah ancaman bencana.  Omnibus Law RUU Cipta Kerja bekerja pada kerangka umum untuk meningkatkan investasi asing, kemudahan berusaha dengan merampas dan memonopoli sumber daya alam, menyerahkan tenaga kerja murah, mengorbankan hak-hak buruh, masyarakat adat, lingkungan dan kedaulatan bangsa.

Situasi ini kemudian menempatkan masalah kesehatan, keselamatan, keamanan kerja, ketersediaan pangan, penghasilan dan jaminan atas kepastian pekerjaan serta dicabutnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 beserta aturan turunannya menjadi perhatian dan tuntutan utama bagi buruh dan klas pekerja serta Rakyat Indonesia untuk saat ini, menjadi skala prioritas yang harus dipenuhi oleh negara dan ditempatkan sebagai kepentingan utama di atas profit dan kepentingan ekonomi, karena keselamatan, nyawa rakyat dan kedaulatan bangsa lebih penting dari segala-galanya.

Dalam momentum hari Buruh Internasional 2021 ini kita bersama penting untuk menuntut dan mendesak agar pemerintah rezim Jokowi-MA memperkuat sistem perawatan kesehatan di tingkat nasional dan daerah dan menjalankan pengujian massal gratis bagi masyarakat,  membangun fasilitas medis yang diperlukan, dan memastikan akses ke perawatan kesehatan untuk semua. Menuntut pemerintah untuk memberikan bantuan dalam jangka pendek langsung tunai, dan dalam jangka panjang untuk membuang kebijakan ekonomi neoliberal dan membangun kembali sistem ekonomi bangsa menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan, didorong oleh produksi dalam negeri dan perdagangan yang saling menguntungkan.

Menuntut agar pemerintah kembali menyalurkan dana publik untuk pelayanan kesehatan rakyat, pendidikan dan menciptakan lapangan kerja bagi ekonomi riil. Menyerukan bantuan tanpa syarat dan pembatalan utang pemerintah kepada lembaga keuangan asing di tengah krisis global yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kita juga harus menentang pemberian pinjaman baru yang memberatkan yang akan membuat negara lebih terjerat dalam berutang kepada IMF, Bank Dunia dan bank-bank serta lembaga financial global lainnya.

Situasi dan dampak Covid-19 saat ini mengajarkan dan semakin meneguhkan pentingnya untuk membangun dan menjalankan Reforma Agaria Sejati dalam kerangka pembangunan sistem ekonomi kerakyatan yang mandiri dan sebagai syarat utama dalam membangun Industrialiasi Nasional di Indonesia. Dengan menjalankan Reforma Agraria Sejati dan Industrialisasi Nasional akan menciptakan kedaulatan pangan yang bergizi, menciptakan sarana dan pra sarana kesehatan dan pendidikan maju dan mampu memberikan pelayanan kesehatan serta pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, menciptakan pekerjaan untuk semua rakyat dengan pendapatan yang baik untuk kehidupan.

Dunia ini hanya indah, adil, damai bagi kaum buruh apabila kaum kapitalis dan sistemnya lenyap dari dunia. Produksi massal hanya cukup bagi semua, bila keserakahan segelintir klas tersebut dapat diakhiri.

Maka bagi semua klas dan golongan rakyat; buruh, buruh migran, petani, pemuda mahasiswa, perempuan dllnya penting membangun dan bergabung dalam organisasi sejati berdasarkan klas dan sektor serta golongannya sebagai alat pemersatu dan perjuangan bersama (kolektif). Membangun aliansi dengan berbagai sektor rakyat baik di dalam maupun di luar negeri dalam garis aliansi dasar buruh dan kaum tani yang anti imperialisme, anti feodalisme dan anti kapitalis birokrat, serta terus mengembangkan kerjasama perjuangan dan solidaritas antara klas rakyat tertindas. Untuk itu Klas Buruh Indonesia Mari Bangkit Berjuang Bersama Untuk Industri Nasional Berbasiskan Pada Kemenangan Perjuangan Land Reform Sejati.

Khusus untuk buruh migran, baik pekerja domestic, pabrik, ABK/pelaut dan sektor lainnya penting untuk mengorganisasikan perjuangan secara kolektif, dan memajukan tuntutan kepada majikan-majikannya. Tidak hanya tuntutan mengenai aspek ekonomi, tetapi juga tuntutan politik dan kebudayaan khususnya untuk membantu buruh migran memperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang baik melalui proses pendidikan (edukasi). Itu juga adalah hak buruh migran.

Sebagaimana diketahui bersama Hingga saat ini jumlah buruh migran untuk ambil bagian dalam organisasi (perjuangan kolektif) masih sangat rendah dibandingkan dengan jumlahnya karena berbagai hal. Kemampuan subyektif organisasi migran dan serikat buruh sendiri di tengah tingginya intensitas tindasan dan pengaruh ekonomi, politik dan kebudayaan kapitalis yang sangat tinggi. Dari ratusan ribu buruh migran di Hongkong, baru terbatas yang memasuki gerakan buruh migran dan menjalankan aksi kolektif untuk perjuangan klas dan sektornya. Demikian pula dari jutaan buruh migran Indonesia yang terpencar di banyak negeri.

Karena itu penting untuk mempertimbangkan beberapa hal untuk memajukan kehidupan ekonomi, politik dan kebudayaan buruh migran melalui gerakan pembebasannya, di perlukan persatuan politik dan organisasional yang lebih kuat. Karena itu diperlukan beberapa kondisi sebagai berikut  

1.    Penting bagi gerakan migran Indonesia untuk mempertimbangkan dan menjadikan tuntutan agar ikatan kontraktual buruh migran bisa bersifat kolektif, antara buruh migran dengan badan khusus atau negara di mana dia bekerja, tidak berlangsung secara personal dengan personal yang mempekerjakannya, terutama dalam lapangan kerja pelayanan rumah tangga atau kontraktual individual lainnya. Buruh migran Indonesia di Hongkong misalnya, harus berjuang agar kontraknya dapat bersifat kolektif dengan badan khusus yang dibuat pemerintah SAR Hongkong, SAR Hongkong harus memiliki daftar personal atau rumah tangga yang telah diregistrasi dan dinyatakan layak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dan lainnya atas jaminan dan pertanggungan pemerintah atas badan tersebut. Masalah upah, diskriminasi dan kekerasan serta kondisi kerja buruh yang dialami oleh tenaga kerja Indonesia harus menjadi tanggung-jawab negara bukan tanggung-jawab perseorangan pengguna tenaga kerja. Diskusi lebih jauh tentang tuntutan ini harus diajukan ke depan.

2.    Kerjasama erat dengan serikat buruh sejati di tanah Air (Indonesia), bahkan menjadi bagian langsung dari serikat buruh sejati tersebut baik yang bekerja di sektor manufaktur, jasa, pelayanan hingga pertanian. Atau asosiasi buruh migran menjadi bagian dari Konfederasi Serikat Buruh Sejati di tempat kerjanya maupun di negeri asalnya. Hal ini sangat penting untuk memperkuat dan memperluas kesatuan aksi yang diperlukan secara taktis maupun strategis, dengan tetap memperhatikan kekhususan dari kondisi dan tuntutan buruh migran.

3.   Serikat Buruh Sejati jelas bukan pelestari dan pendukung pengiriman buruh migran Indonesia ke luar negeri. Karena itu Serikat buruh sejati bersama-sama dengan gerakan lainnya, utamanya di pedesaan harus mengambil tanggung-jawab untuk mempromosikan perjuangan klas yang lebih intensif untuk Land Reform dan Industri Nasional di pusat-pusat buruh migran Indonesia seperti; di Jawa dan NTB-NTT serta berbagai wilayah lainnya. Kita membutuhkan tenaga pejuang yang sangat besar dan bisa hidup dari perjuangan klas tersebut agar bisa bertahan dalam perjuangan jangka pendek dan jangka panjang.

4.    Serikat Buruh sSejati harus berjuang sungguh-sungguh untuk mencabut kebijakan dan peraturan buruh migran yang lama dan menghalangi keluarnya seluruh kebijakan dan peraturan baru yang menindas dan menghisap buruh migran. Dalam waktu bersamaan memaksa pemerintah RI meratifikasi konvensi ILO mengenai buruh migran untuk memperkuat perlindungannya.

Mari terus kita PERKUAT PERSATUAN BURUH DAN RAKYAT UNTUK MENUNTUT UPAH LAYAK, TANAH, KERJA DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DITENGAH PANDEMI COVID-19 SERTA PENERAPAN OMNIBUS LAW CIPTA KERJA.

Demikian pidato ini saya sampaikan.

Selamat Hari Buruh Internasional Satu Mei 2021

Hidup Buruh

Jayalah perjuangan rakyat

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item