Satu Mei 2021: GSBI Papua Barat Ingatkan Pemerintah Lindungi Hak-hak Buruh dan Desak Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
INFO GSBI- Manokwari. 1 Mei 2021 . Peringatan hari buruh Internasional atau dikenal dengan istilah May Day tepatnya 1 Mei setiap tahun merup...
INFO GSBI-Manokwari. 1 Mei 2021. Peringatan hari buruh Internasional atau dikenal dengan istilah May Day tepatnya 1 Mei setiap tahun merupakan momen untuk mengintropeksi terkait dengan persoalan yang dialami kaum buruh, sebagai alaram pembangkit, penyadar sekaligus alaram tanda bahaya bagi seluruh kaum buruh se-dunia akan kejahatan kaum kapitalis dan sistemnya. Peringatan Hari Buruh Internasional sekali lagi mengingatkan dengan keras berdasarkan pengalaman nyata bahwa sekalipun hak-hak dasar ekonomi politik dan kebudayaan kaum buruh telah ditulis dan diratifikasi oleh Konvensi Internasional dan berbagai regulasi nasional berbagai bangsa, tidak satu pun hak tersebut akan diberikan begitu saja, dengan sendirinya dan cuma-cuma oleh kaum kapitalis.
Pelajaran Satu Mei ratusan tahun lalu mengingatkan
kaum buruh bahwa seluruh yang bisa diperolehnya dari kapitalis dan negaranya
harus menempuh jalan berjuang. Dan perjuangan semacam itu akan terus
berlangsung hingga kaum kapitalis dan sistemnya yang lahir sejak abad ke-17 itu
lenyap dari dunia. Dunia hanya indah, adil, damai bagi kaum buruh apabila kaum
kapitalis dan sistemnya lenyap dari dunia. Produksi massal hanya cukup bagi
semua, bila keserakahan segelintir klas tersebut dapat diakhiri.
Sudah menjadi rutinitas setiap momen May Day kaum
buruh selalu turun jalan menggelar aksi menyuarakan aspirasi sikap dan tuntutan
kepada pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah, namun tahun ini berbeda,
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Papua Barat mengambil
keputusan untuk tidak turun jalan karena kondisi pandemi COVID-19 yang semakin
bertambah.
“Kami menghargai anjuran pemerintah untuk tidak
berkumpul dalam jumlah yang banyak, kemudian semakin meningkatnya penyebaran
COVID-19 sehingga peringatan May Day
tahun ini kami GSBI Papua Barat memutuskan tidak aksi turun jalan,” kata ketua GSBI Papua Barat Yohanes Akwan,S.H.
Sabtu (1/5/2021).
Ketua GSBI Papua Barat mengatakan, kaum buruh telah
memberikan kontribusi sangat besar di daerah sehingga pemerintah pusat,
harusnya pemerintah tidak melihat buruh dengan sebelah mata, tetapi menjawab
apa yang menjadi hak-hak buruh dengan memberikaan perlindunan dan meningkatkan
kesejahteraannya.
Akwan mengingatkan pemerintah daerah khususnya Pemda
Papua Barat untuk wajib menghargai hak-hak buruh yang bekerja di setiap jenis
industri dengan menegakan aturan tenaga kerja secara benar dan melakukan
pengawasan terhadap pihak perusahan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sebab sampai hari ini kami masih banyak menerima pengaduan terjadinya
pelanggaran hak-hak buruh di setiap sektor industri yang ada di Papua Barat,
dan masih belum ada tindakan konkrit dari pemerintah daerah untuk melindungi
buruh.
Sebagai langkah maju, GSBI Papua Barat terus
melakukan konsolidasi pekerja untuk berada dalam organisasi serikat buruh
karena berkaitan dengan hubungan industrial, karena itu May Day harus dilihat
sebagai momentum konsolidasi memperkuat kelas pekerja di provinsi ini agar tetap
eksis memperjuangkan dan melindungi hak-hak mereka. Perlu diketahui bahwa
sebagai pekerja tidak ada jaminan, dalam waktu tertentu bisa diberhentikan
pihak perusahan atau pemberi pekerja sesuai keinginan dan kebutuhannya
perusahaan. Terlebih saat ii sejak di sahkannya Omnibus Law Cipta Kerja Nomor
11 tahun 2020 beserta peraturan turunannya, buruh semakin rentan dari
ekploitasi.
“Tetapi dengan berserikat maka para pekerja atau
buruh dapat dilindungi, hak-hak nya dan dapat juga diperjuangkan bersama,” kata
Akwan.
Dalam momentum hari buruh internasional maay day
2021 ini GSBI Papua Barat menyatakan sikap :
Berikan Cuti Hari Raya dan THR secara penuh pada kaum buruh. Tidak ada alasan bagi kapitalis besar komprador untuk mencicil dan tidak membayarnya. Sementara bagi pengusaha nasional yang tidak bergantung pada ekspor dan impor, bila tidak sanggup membayar THR kaum buruh, negara harus mengambil alih tanggung-jawabnya.
1. Cabut
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Omnibus Cipta Kerja dan regulasi turunannya.
2. Berikan
kompensasi Covid-19 bagi kaum
buruh yang cukup dan adil-merata,
juga kompensasi bagi kaum tani dan rakyat Indonesia lainnya.
3. Turunkan
harga kebutuhan pokok bagi rakyat, Sediakan sistem pendidikan, kesehatan, dan
perawatan ibu dan anak-anak yang lebih baik di Pedesaan.
4. Usul
tuntas korupsi BPJS Ketenagakerjaan, tangkap dan penjarakan serta sita seluruh
hartanya.
5. Rativikasi
segera Konvensi ILO 190 tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan
du Dunia Kerja.
6. Perbaiki
upah kaum buruh, lindungi dan berikan jaminan hak kebebasan berorganisasi dna
berserikat.
7. Laksanakan
reformas agraria sejati dan bangun Industrialiasi nasional.