Kasus PHK Tiga Buruh Coca Cola Terus Bergulir di PHI Jakarta
INFO GSBI-Jakarta. Kasus PHK buruh Coca Cola bagian Distriobution (CCDI) terus bergulir di pengadian Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta...
INFO GSBI-Jakarta. Kasus PHK buruh Coca Cola bagian Distriobution (CCDI) terus bergulir di pengadian Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta, saat ini telah memasuki agenda persidangan ke 4 (empat), yaitu pemeriksaan legal standing tergugat dan penyerahan jawaban gugatan.
Hingga sidang yang ke-4 (Rabu, 16 Juni 2021) masih
belum ada perdamaian antara Muhamad Amrun Hakim dkk dengan PT. Coca Cola
Distribution (CCDI). Sejak dinyatakan PHK pada bulan Januari 2021, perusahaan
menghentikan upah dan tunjangan yang selama ini diterima Muhamad Amrun Hakim
dkk. Padahal tindakan ini bertentangan atau
melanggar Pasal 61 Ayat (4) PKB PT. Coca
Cola Distribution Periode Tahun 2020 - 2022.
Ketiga buruh Coca Cola yaitu Jumhari, Toto Suwarto dan M.Amrun Hakim yang kesemuanya bekerja di Departemen Sales
Representative, di PHK oleh CCAI pada bulan Februari 2021 dengan alasan mereka tidak
memenuhi patokan pencapaian (target penjualan) yang dijadikan penilaian dari
kinerja (Key Performance Indicator ---KPI ). Walaupun telah diikut sertakan
dalam Program Performance Monitoring System (PMS) yaitu program bagi buruh yang
tidak mencapai target penjualan mingguan atau bulanan yang telah ditetapkan.
Alasan dan dasar kebijakan PHK tersebut jika merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan CCAI adalah diada-adakan, karena menurut isi PKB kesalahan buruh demikian (PMS) tidak bisa di PHK.
Menurut isi PKB yang berlaku di PT. CCAI Pasal 53 (yang
hanya ada 3 ayat), intinya menyatakan
bahwa Program PMS tersebut harus dilakukan oleh buruh yang bersangkutan (buruh
yang tidak mencapai target tiap minggu atau bulan berdasarkan Key Performance
Indicator ---KPI), dengan wajib didampingi oleh Supervisornya atau biasanya
pendampingan tersebut disebut coaching untuk memantau si buruh di lapangan.
Masih menurut isi PKB PT. CCAI periode 2020-2022 Program PMS tidak
mensyaratkan sanksi apapun, selain itu dalam kebiasaan selama puluhan tahun
buruh yang bekerja di Coca Cola, Program PMS tersebut tidak untuk memberikan
sanksi terhadap buruh, baik SP maupun PHK. Program PMS hanya dimaksudkan untuk
memberikan solusi bukan sanksi.
Terlebih PHK yang dilakukan CAAI ini tidak
dibicarakan dengan yang bersangkutan ataupun denan serikat buruh, tapi
perusahaan langsung keluarkan Surat PHK dan uang Kompensasinya langsung dikirim
(transfer) ke rekening bank masing-masing buruh.
Atas kebijakan perusahan tersebut ke tiga buruh
menyatakan menolak PHK. Dan melalui Serikat SBMM GSBI melakukan berbagai upaya perjuangan dan Advokasi
melawan ke sewenang wenangan perusahaan
hingga saat ini masuk PHI
Dan untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada Hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, dengan agenda Replik..•• [ky-si2021]#