ASICS dan Olimpiade Tokyo-Jepang 2020
ASICS dan Olimpiade Tokyo-Jepang 2020 "Asics Mendapatkan Keuntungan Lebih dengan Menjadi Sponsor Utama Olimpiade Tokyo. Tetapi Pekerj...
ASICS
dan Olimpiade Tokyo-Jepang 2020
"Asics
Mendapatkan Keuntungan Lebih dengan Menjadi Sponsor Utama Olimpiade Tokyo.
Tetapi Pekerja Tidak Mendapatkan Apa-Apa dan Bekerja Dalam Kondisi Yang Lebih
Buruk untuk Memproduksinya"
Pendahuluan
Olimpiade Tokyo-Jepang
2020 setelah mengalami penundaan karena pandemi Covid 19, akhirnya di gelar (dilaksanakan)
mulai tanggal 23 Juli – 8 Agustus 2021. Ajang olahraga bergengsi dunia ini
diselenggrakan setiap empat tahunan. Saat ini diikuti oleh 200 negara peserta,
11.090 altet mempertandingkan 33 cabang olah raga dengan 339 nomor tanding.
Untuk penyelenggaraan Olimpiade Tokyo-Jepang 2020 ada puluhan bahkan
ratusan perusahaan yang menjadi sponsor suksesnya kegiatan ini, salah satunya ASICS
Corporation produsen (salah satunya sepatu) barang-barang olahraga terkemuka
asal Jepang menjadi salah satu Sponsor penyelenggaraan Olimpiade Tokyo Jepang
2020. https://kbr.id/olahraga/07-2013/dua_perusahaan_jadi_sponsor_tokyo_untuk_olimpiade_2020/31993.html
Bahkan ASICS menjadi mitra Emas Kesepuluh Tokyo 2020, sebagaimana di
rilis di laman resmi Olimpiade Jepang. https://olympics.com/tokyo-2020/en/organising-committee/marketing/sponsors/
Di ajang Olimpiade, ASICS tidak hanya akan memasok seragam untuk warga
negara Jepang. Tim Olimpiade dan Paralimpiade, tetapi juga akan menyediakan
seragam untuk para sukarelawan Olimpiade dan mengerahkan pengalaman perusahaan
untuk mensukseskan Olimpiade sebagaimana filosopi pendirian dan visi perusahaan
(Asics Corp) tentunya juga akan menggelontorkan ratusan miliyaran rupiah untuk
kegiatan ini.
Tentang ASICS Corporation
ASICS Corporation didirikan pada tahun 1949 oleh Kihachiro Onitsuka.
Terinspirasi oleh pepatah Latin 'Anima Sana In Corpore Sano' - pikiran yang
sehat dalam tubuh yang sehat - visinya adalah untuk mempromosikan kesehatan
kaum muda melalui olahraga. Sebuah 'True Sport Performance Brand', ASICS tetap
berkomitmen teguh pada filosofi ini hingga saat ini. Melalui pengembangan
teknologi baru yang berkelanjutan, ASICS memproduksi alas kaki, pakaian, dan
aksesori berkinerja tinggi yang mendukung dan meningkatkan kinerja atletik.
Grup ASICS berkantor pusat di Kobe, Jepang dengan lebih dari 50 kantor di
seluruh dunia yang mendistribusikan produk ke lebih dari 150 negara.
Di Indonesia, Asics memberikan ordernya pada dua pabrik yaitu: PT. Pou Chen Indonesia dan Beesco Group. ASICS official website: http://corp.asics.com/en/.
Saat ini ASICS terus memperbesar bisnis nya di Indonesia, salah satunya dengan
melakukan relokasi fasilitas pabrik dari Tiongkok ke Indonesia dan akan
membangun tiga pabrik di Cirebon di Jawa Barat, Tegal di Jawa Tengah, dan
Pemalang di Jawa Tengah untuk melengkapi pabrik yang sebelumnya sudah dibangun
di Indonesia. https://www.beritasatu.com/ekonomi/744551/relokasi-tiga-pabrik-asics-ke-indonesia-bisa-serap-15000-tenaga-kerja .
Aksi Buruh PT. Beesco Indonesia Karawang (26/7/2021) Pabrik yang Memproduksi Sepatu Merk Asics, menuntut tanggung jawab Asics dan Beesco Group
Pelanggaran Hak Buruh
dan Masalah Ketenagakerjaan di Pabrik Yang Memproduksi Barang-Barang Brand
ASICS.
Kemegahan bisnis Asics, pasar yang luas, keuntungan yang berlimpah serta
dukungan besar untuk kesuksesan Olimpiade 2020, tidak sebanding dengan
kenyataan hidup, kondisi dan syarat kerja buruh-buruh diperusahaan (pabrik)
yang memproduksi barang-barang brand Asics di Indonesia.
Sebut saja di PT. Beesco Indonesia, Karawang-Jawa Barat Indonesia, yaitu
perusahaan milik modal asing (PMA) asal Korea Selatan yang memproduksi alas kaki
(sepatu) merk ASICS. PT. Beesco Indonesia berdiri di Indonesia sejak tahun 2006
dan memulai produksi pada tahun 2007. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT.
Bukyung Indonesia, dan sejak tahun 2011
berganti nama menjadi PT Beesco Indonesia.
Saat ini (2021) PT. Beesco Indonesia (Karawang) mempekerjakan sekitar
2.700-an buruh. Dimana buruh PT. Beesco Indonesia ditahun 2011 berjumlah 10.000
buruh lebih, tahun 2015 sebanyak 7000 buruh. Dan sejak dari tahun 2015 jumlah
buruh terus menurun karena PHK serta Produksi Rubber dan Upper saat itu semua
di kerjakan luar PT. Beesco Indonesia di subcon kan keperusahaan lain dan/atau
di kerjakan perusahaan Group Beesco lain.
Kantor Pusat PT. Beesco (Beesco World Wide) berada di Negara Korea yaitu di 12 th Floor, 121 Chungnyelodae-ro,Donganae-gu, Busan ,
Republik of Korea. Selain di
Indonesia Beesco juga ada di Vietnam.
Di Indonesia Group Beesco, memiliki setidaknya lima pabrik, diantaranya
PT. Beesco Indonesia (Karawang-Jawa Barat), PT Bees Footwear INC (Banten), PT.
PA Rubber Indonesia Jaya (Banten), PT. Unicorn Utama, (Kabupaten Bandung-Jawa Barat).
Beesco Group juga kini berekspansi ke
Jepara (Jawa Tengah) dengan mendirikan PT. Hwa Seung Indonesia (HSI) dan
informasinya juga akan membangun pabrik di Tegal Jawa Tengah.
Pada 2014 karena kelebihan order dari Asics, PT. Beesco Indonesia dan PT.
Bees Footwear Inc mensubcon-kan bagian produksinya untuk pembuatan rubber/outsole sepatu ke PT. PA Rubber
Indonesia, yang masih satu Group Bessco. Kemudian PT. PA Rubber Indonesia
memvendorkan order tersebut ke beberapa pabrik lain, diantaranya PT ASK, PT
Myung Sung, PT Kung Kang, dan PT Adi Mitra.
Meskipun ASICS sudah
menandatangani Protokol Freedom of Association (FOA) namun Pelanggaran
Kebebasan Berserikat (union busting) Masih Terus terjadi diseluruh rantai pasok
produksi ASICS di Indonesia termasuk di pabrik-pabrik utama. Barang-barang
Asics di produksi dan dihasilkan dengan penuh penindasan dan penghisapan, penuh
dengan pelanggaran atas hak-hak buruh, dan pelanggaran atas hukum
ketenagakerjaan Indonesia.
Di PT. Beesco Indonesia misalkan, tercatat dari medio 2013 hingga 2021
ini, Pelanggaran-pelanggaran terhadap Ketenagakerjaan serta atas hak-hak buruh sangat
banyak dan terus terjadi.
Berikut ini adalah masalah-masalah yang ada dan terjadi di PT. Beesco
Indonesia :
1. Sisa Penangguhan Upah Buruh tahun 2013 dan 2014
belum dibayarkan. PT Beesco Indonesia (Karawang), pada 2013 dan 2014 sempat
melakukan penangguhan upah dengan cacat (tidak sesuai aturan hukum yang berlaku
di Indonesia). Dan atas kasus ini di gugat buruh di pengadilan. Buruh di
menangkan, dan sudah ada putusan hukum tetap (inkracht van gewijde) atas perkara ini. Namun hingga kini (2021)
Putusan tersebut tidak di jalankan atau tidak dilaksanakan oleh perusahaan PT.
Beesco Indonesia. Belum terselesaikan.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan semena-mena. PT.
Beesco Indonesia tercatat sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 ini terus
melakukan PHK setiap tahunnya dengan berbagai alasan (buruh dinyatakan habis kontrak, ijazah/dokumen palsu, buruh hamil,
efisiensi, berkurangnya order-dllnya) dengan meninggalkan masalah dan
pelanggaran hak buruh.
Hingga saat ini (2021) menurut data yang dihimpun SBGTS-GSBI
PT. Beesco Indonesia selaku serikat buruh resmi yang berkedudukan di PT. Beesco
Indonesia, tercatat seratusan lebih buruh dari PHK yang dilakukan belum
diselesaikan hak dan kasusnya oleh perusahaan:
1)
Kasus PHK pada
tahun 2015, buruh di PHK dengan alasan berkurangnya order dan dinyatakan habis
kontrak. Dimana hingga saat ini terdapat 36 (tiga puluh enam) orang buruh
(pimpinan dan anggota SBGTS-GSBI) yang MENOLAK di PHK dan bertahan hingga
sekarang kasusnya tidak diseesaikan oleh perusahaan.
2)
Kasus PHK pada
tahun 2016, dengan alasan yang sama
seperti di tahun 2015. dimana hingga saat ini ada 1 (satu) orang buruh Menolak
di PHK, bertahan dan terus berjuang.
3)
Kasus PHK pada
tahun 2017, Yang kasusnya belum terselesaikan dan buruh menolak di PHK dan berlawan serta berjuang hingga hari ini
yaitu; sebanyak 54 (lima puluh empat)
orang buruh dengan alasan dinyatakan habis kontrak, 19 (sembilan belas) orang
buruh hamil, dan 19 (sembilan belas)
orang dinyatakan karena dokumen palsu.
4)
Kasus PHK pada
tahun 2019 (Juli – Desember 2019) buruh di PHK dengan alasan dinyatakan habis
kontrak dan order berkurang. Hingga saat ini ada 14 (empat belas) orang buruh yang
MENOLAK di PHK dan tetap bertahan serta berjuang hingga saat ini menuntut untuk
di pekerjakan kembali.
5)
Kasus PHK pada
tahun 2020, di tahun 2020 ini hampir 3.200 an buruh di PHK dengan alasan karena
situasi pandemi Covid 19, perusahaan
mengalami kesulitan keuangan dan order berkurang dari ASICS. Dari kasus PHK ini hingga saat ini masih ada 14 (empat
belas) orang buruh yang MENOLAK PHK, tetap bertahan dan berjuang menuntut di
pekerjakan kembali. Dan kasus ini belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Sementara perusahaan malah melakukan rekrutmen buruh baru.
3. Hingga saat ini (thn 2021) PT. Beesco Indonesia masih
mempraktek kerja skorsing (hukuman) 30 menit - 1 jam (tiga puluh menit sampai
dengan satu jam) setiap hari kepada buruh terutama dibagian Sewwing dan
beberapa bagian kerja lainnya dengan upah dari kelebihan jam kerja ini tidak di
bayar. Dan buruh menuntut agar
perusahaan PT. Beesco Indonesia membayarkan kekurangan upah kerja karena
skorsing tersebut.
4.
PT.
Beesco Indonesia, masih mempraktekkan kerja tidak aman. Terjadinya tindakan dan
praktek kekerasan baik Verbal maupun Nonverbal di tempat kerja yang dilakukan
pimpinan kerja kepada buruh: Buruh di
lempar Apper dan benda-benda lainnya, di maki dengan kata-kata kasar dan kotor
( totol, goblok, bodoh, anjing –dllnya), buruh di hukum dengan cara berdiri di
depan line, bahkan ada yang di potong upahnya.
Manajement PT Beesco Indonesia berkali-kali diminta
oleh serikat SBGTS-GSBI untuk segera menghentikan (dihapuskannya) tindakan dan
praktek kekerasan baik verbal dan nonverbal kepada buruh di tempat kerja. Serikat
SBGTS-GSBI mendesak Manajemen harus membuat rencana konkrit dan tindakan nyata
untuk memastikan bahwa semua pimpinan kerja di semua Departemen menghentikan
praktek kekerasan baik verbal ataupun nonverbal, dan memastikan semua pimpinan
kerja dan manajemen berprilaku baik, menghormati hak-hak buruh, beradab dan
menghormati serta menempatkan buruh sebagai manusia yang memiliki harkat dan
martabat yang luhur.
5. PT. Beesco Indonesia masih menggunakan buruh Kontrak
(saat ini mayoritas buruh bekerja dengan berstatus kontrak jangka pendek) dan Buruh
Harian. Padahal sudah ada Larangan bahwa PT. Beesco Indonesia untuk tidak
menggunakan Buruh Kontrak serta di minta untuk segera mengangkat buruh kontrak
menjadi buruh tetap (PKWTT) sebagaimana Surat Disnakertrans Kabupaten Karawang
Nomor : 566/3133/BPKK tanggal 25 Juni 2013 Prihal Jawaban Surat yang di tujukan
kepada PTP. SBGTS GSBI PT. Beesco Indonesia terutama dalam point ke 2 (dua)
ayat C. Serta berdasarkan Nota Pemeriksaan Khusus yang di keluarkan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Balai
Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaa Wilayah II Nomor : 560/3777/BP2K-WIL II
tanggal 05 Desember 2017 yang di tujukan kepada Direktur Utama PT Beesco
Indonesia.
6. Penempatan kerja buruh perempuan di tempat kerja
berbahaya bagi diri dan kesehatannya. Terutama; Buruh perempuan hamil bekerja
dan di tempatkan di tempat kerja yang membahayakan diri dan kandungannya
(berbahan kimia, bekerja berdiri dllnya), ditempatkan di bagian pres molding.
Termasuk tidak adanya ruang LAKTASI yang
layak dan aman bagi buruh perempuan yang menyusui. Padahal menyediakan ruang
LAKTASI yang layak dan aman bagi buruh perempuan yang menyusui adalah kewajiban
perusahaan.
7. PT. Beesco Indonesia tidak bersedia membayar Upah
Cuti gugur kandungan bagi buruh perempuan. (contoh; kasus sdri. Naimatullailiyah/ Ely –
Sekretaris PTP. SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia). Banyak kasus buruh perempuan
hamil yang mengajukan Cuti Melahirkan, malah di PHK ataupun di berikan hak Cuti
nya tapi upah nya tidak di bayar oleh pihak perusahaan.
8. Buruh mengeluhkan :
1)
Ketersediaan
Air Minum di tempat kerja selama bekerja yang di konsumsi buruh.
Buruh mengeluhkan Air Minum Sering Berbau Tanah, Air Minum Seperti Tidak Layak di Konsumsi dan
perusahaan terutama para pimpinan kerja Departemen dan Bagian tidak memberikan
kebebasan (waktu yang cukup) kepada buruh untuk
mengambil air minum dan minum.
2)
Fasilitas dan
tempat ibadah bagi buruh (tempat sholat) serta pimpinan kerja yang tidak memberikan
kebebasan (waktu yang cukup) kepada buruh untuk menjalankan Ibadah sholat di
waktu jam kerja.
3)
Tentang APD
(Alat Pelindung Diri) sebagai fasilitas kelengkapan kerja. Buruh menuntut
perusahaan untuk Menyediaan dan Memberikan secara Cuma-Cuma (Gratis) APD (Alat
Pelindung Diri) yang sesuai standard (masker, sarung tangan clemek, kacamata,
sepatu safety, dllnya) dan memastikan bahwa buruh-buruh yang bekerja ditempat
berbahaya dan wajib menggunakan APD menerima APD secara layak dan rutin
termasuk perusahaan memberikan pelatihan tentang K3. Serta perusahaan harus
memberikan baju seragam perusahaan kepada buruh sebanyak 3 (tiga) stel/Pcs
setiap tahunnya dengan kwalitas baju yang layak (tidak panas).
4)
Mengeluhkan
fasilitas kantin dan menu makan bagi buruh. Sebab selama ini terjadi perbedaan
yang mencolok (diskriminasi) antara tempat, menu, dan kualitas makanan untuk
pimpinan dan buruh (operator).
5)
Mengeluhkan
masalah hak cuti tahunan, hak cuti melahirkan dan gugur kandungan, Hak Cuti
Haid bagi buruh perempuan, Hak Cuti Menghitankan dan Menikahkan Anak, Hak Cuti
Keluarga (orang tua dan mertua) meniniggal dunia, Hak Cuti Suami ketika
Istrinya melahirkan dan hak cuti lainnya yang sulit bila mau di ambil
(digunakan), kadang selama buruh Cuti Upah nya tidak dibayar dan di potong dari
hak cuti Tahunan Buruh.
6)
Toilet (Kamar
Mandi/WC) yang selalu kotor tidak terawat, Air nya kadang menyala kadang tidak,
perlengkapan toilet (gayung, ember, tissu dllnya) buruh yang harus menyediakan
sendiri (menjadi tanggungjawab buruh) dan tidak adanya petugas kebersihan
toilet. Belum lagi jumlah kertersediaan Toilet (kamar mandi/WC) di tiap
Departemen yang jumlahnya tidak proposional (tidak sesuai dengan jumlah buruh,
tidak sesuai dengan kebutuhan jumlah buruh).
7)
Mengeluhkan
tidak adanya transportasi (jemputan gratis) bagi buruh yang bekerja shift 2 dan 3 serta tidak adanya uang transport
bagi buruh yang bekerja non shift.
9.
PT.
Beesco Indonesia masih bertindak Diskriminasi terhadap SBGTS-GSBI dan Anti
Kebebasan Berserikat; Mempersulit buruh untuk masuk menjadi anggota SBGTS-GSBI
terutama dalam pengajuan dan pelaksanaan pemotongan iuran wajib anggota melalui
COS bagi anggota SBGTS-GSBI, Pembatas aktivitas organisasi dilingkungan
perusahaan termasuk untuk memberikan hak berunding yang setara dan bebas,
Serikat tidak dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan yang berhubungan
dengan norma ketenagakerjaan dan masalah buruh. Meskipun ASICS sudah
menandatangani Protokol FOA, sampai saat ini PT Bessco Indonesia belum
menandatangani protocol FOA.
10. Termasuk masalah perlindungan dan upaya pencegahan
penyebaran Covid19 di tempat kerja atau lingkungan perusahaan PT. Beesco
Indonesia juga masih sangat buruk. Sejak awal pandemi Covid 19 di tahun 2020 buruh
hanya di berikan 1 (satu) pcs Masker yang terbuat dari kain. Dan buruh baru di berikan
lagi Masker di bulan Juli 2021 ini sebanyak 20 pcs/orang ( itupun setelah ada
protes dan ajuan tuntutan dari serikat pekerja/serikat buruh). Sementara kaca
pelindung wajah (face shield) di
berikan untuk pimpinan kerja saja (mandor ke atas).
11.
Dan masih
banyak lagi keluhan buruh, permasalahan, pelanggaran hak buruh
(ketenagakerjaan) yang terjadi di PT. Beesco Indonesia sebagaimana yang di
tulis oleh PTP. SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia dalam Surat Tuntutan Buruh
dan SBGTS-GSBI yang di tujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. Beesco
Indonesia dengan Nomor Surat : 050-SK/PTP.SBGTS-GSBI/BCI/I/2020 pada Januari
2020 dan di pertegas kembali dalam Surat Nomor:
0110-SK/PTP.SBGTS-GSBI/PT.BCI/KRW/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Tuntutan
dan Desakan SBGTS-GSBI untuk Segera di Selesaikan, Dilaksanakan dan Dipenuhi
oleh PT. Beesco Indonesia.
Permasalahan ketenagakerjaan dan pelanggaran hak buruh di perusahaan yang
memproduksi bran ASICS juga terjadi di PT Pou Chen Indonesia yang berlokasi di dalam Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang, salah satu kawasan industri alas kaki terbesar
di Indonesia. Produksi terbesarnya saat ini adalah sepatu Asics. Ia juga
memvendorkan bagian-bagian sepatu lainnya, seperti rubber, outsole, logo
brand di outsole ke pabrik-pabrik lain. Misalnya; PT Xin Hong Tiyu Yong Pin
You Xian Gongsi, PT Win Bright Technology, PT Xin Yichang Industrial, dan PT
Hui Cai Indonesia.
Mengingat target produksi dari brand yang begitu banyak. Sehingga,
sering muncul kekerasan fisik maupun verbal akibat tekanan target order
produksi yang begitu tinggi. Secara tak langsung, kondisi ini membentuk rantai
kekerasan dari atas kebawah. Sederhananya, atasan menekan bawahan. Bawahan
menekan bawahannya terus hingga strata terendah yaitu buruh produksi (Operator).
Konsekuensinya, pekerja/buruh sering menerima hukuman. Paling sering adalah
cacian, dan kekerasan fisik.
Beban target produksi memang menjadi momok serius dalam dunia kerja di
sektor Garmen, Tekstil dan Sepatu. Di mata buruh, soal target, Asics memang
menyimpan banyak masalah. Cerita-cerita kekerasan ditempat kerja bukan barang
baru. Pengawas (pimpinan kerja) tak segan melempar Apper dan box, menghukum
berdiri jika target tak tercapai dan kerjaan menumpuk. Suatu ketika, pernah
operator sewing kepalanya harus mencium tembok karena jahitannya kurang bagus
dan tidak mencapai target.
Selanjutnya di PT. PA Rubber Indonesia. (sejak 2014, saham PT. PA Rubber
Indonesia dibeli oleh Beesco Group dan kemudian memroduksi rubber/outsole sepatu
Asics). Pada tahun 2016, melakukan penangguhan upah selama satu tahun. Pabrik
juga melakukan pemutihan status dan massa kerja buruh di tahun 2017. Massa kontrak kerja yang harusnya selesai dan
pekerja/buruh diangkat menjadi karyawan tetap, justru diputihkan tanpa
kesepakatan. Caranya, pabrik mengganti nomor induk karyawan (NIK) menjadi tahun
2017 semua. Pekerja/buruh yang terhitung bekerja sejak 2014 harus rela diakui
dari awal lagi yaitu 2017. Artinya masa kerjanya hilang. Dalihnya karena ada
perubahan sistem.
Dua bulan setelah perubahan NIK, pabrik kemudian menginformasikan bahwa
buruh akan menerima dua kali gaji, dan langsung dikirim ke rekening
pekerja/buruh secara langsung. Hal ini tentu disambut sorak sorai para
pekerja/buruh. Ada yang kaget, ada pula yang senang. Namun, baru diketahui jika
dua kali gaji tersebut merupakan uang pengganti pesangon, dan buruh dipaksa
menandatangani nota kesepakatan dengan pihak pabrik, yang isinya PHK.
Separuh pekerja/buruh semuanya di PHK pada September hingga Oktober 2017.
Alasannya tetap sama, yaitu efisiensi dan order yang terus berkurang. Kali ini
modus yang dipakai adalah pabrik mengirim surat pengunduran diripekerja/buruh.
Pun didalamnya akan dijanjikan akan mendapat dua kali PMTK. Meski pada
kenyataannya pekerja/buruh hanya mendapatkan satu kali PMTK. Pabrik beralasan
klasik. Tak mampu membayar karena merugi.
Proses perubahan NIK itu tentu bukan tanpa maksud buruk. Hitung-hitungan
pabrik matang, bahwa kebijakan itu akan memperkecil nominal uang pesangon. Jika
ia akan melakukan PHK. Sebab, rata-rata pekerja/buruh sudah bekerja sejak 2009
hingga 2011. Jadi, pengiriman dua kali gaji dan merubah NIK adalah siasat
licik.
Seperti halnya tidak memberikan bukti surat pengunduran diri. Akal-akalan
ini ditengarai intrik perusahaan. Buruh seolah-olah mengundurkan diri. Sebab,
jika mengundurkan diri maka pabrik tidak perlu membayarkan uang pesangon.
Pun saat terjadi PHK, ada 18 pekerja/buruh yang sedang hamil. Delapan
diantaranya masih bekerja dan 10 lainnya sedang cuti melahirkan.
Penutup
Meskipun ASICS sudah menandatangani Protokol Freedom of Association (FOA)
namun Pelangaran Kebebasan Berserikat (union busting) Masih Terus terjadi
diseluruh rantai pasok produksi ASICS di Indonesia, termasuk di pabrik-pabrik
utama. Barang-barang ASICS di produksi dan dihasilkan dengan penuh penindasan
dan penghisapan, penuh dengan pelanggaran atas hak-hak buruh, dan pelanggaran
atas hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Dengan menjadi sponsor Olimpiade Tokyo-Jepang 2020, Asics Mendapatkan
Keuntungan Lebih. Tetapi Pekerja Tidak Mendapatkan Apa-Apa dan Bekerja Dalam
Kondisi Yang Lebih Buruk untuk Memproduksinya.
Untuk itu atas semua masalah yang terjadi di pabrik utama yang memproduksi ASICS dan seluruh rantai pasoknya, ASICS harus bertanggungjawab. ASICS harus terlibat dan turun langsung menyelesiakan setiap kasus dan masalah yang terjadi. ASICS harus memastikan seluruh pabrik utama dan seluruh rantai pasoknya memahami dan menjalankan kode prilaku kerja bisnis ASICS (Code of Conduct), memahami, menghormati dan menjalankan FOA, serta menghormati hak-hak buruh dan peraturan peundangan-undangan khususnya masalah Ketenagakerjaan. [Rudi HB Daman]#.