Kisah Buruh PT. Beesco yang Membuat Sepatu Asics untuk Olimpiade 2020
Naimatullailiyah, Beesco Workers @GSBIDocs Perusahaan Pembuat Sepatu Merk ASICS Tidak Membayarkan Hak Cuti Gugur Kandungan Nama saya, Naimat...
Naimatullailiyah, Beesco Workers @GSBIDocs
Perusahaan Pembuat Sepatu Merk ASICS Tidak Membayarkan Hak Cuti Gugur Kandungan
Nama saya, Naimatullailiyah biasa dipanggil Eli. Saya mulai bekerja di PT Beesco Indonesia sejak November 2016 lalu, dan saat ini bekerja di bagian Operator – Office Import yang sebelumnya saya bekerja di bagian Assembly. Di pertengahan 2020 saya di mutasi ke Union Departemen – departemen yang dikhususkan bagi pimpinan serikat buruh yang fulltime atau tidak kerja produksi selama masa jabatan – dan di awal tahun 2021 dimutasi kembali ke bagian Import.
Disini saya ingin berbagi kisah yang menimpa saya, kisah yang menggambarkan pelanggaran terhadap hak-hak buruh yang dilakukan oleh perusahaan yaitu PT. Beesco Indonesia, perusahaan sepatu yang mempoduksi ASICS, brand yang saat ini menjadi sponsor utama Olimpiade Tokyo 2020.
Kisah saya ini bermula pada bulan Maret 2021 lalu, yaitu disaat saya mengalami keguguran diusia kehamilan 2 bulan. Musibah ini membuat saya terpukul hingga membuat mental saya down karena kehilangan janin bakal calon anak pertama saya dan suami. Atas musibah tersebut, pada 1 Maret 2021 lalu, saya menghadap Manager HRD perusahaan dengan membawa surat keterangan dari dokter untuk mengajukan cuti gugur kandungan.
Sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pada 82 ayat (2) yang berbunyi: "Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," dan bunyi pasal 84 yang menyatakan setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat tersebut berhak mendapat upah penuh’’.
Dalam pertemuan dengan Manager HRD saat itu, Manager HRD menyampaikan bahwa cuti keguguran dapat dijalankan sesuai dengan aturan Undang-undang. Dengan penjelasan tersebut saya menyimpulkan bahwa saya diizikan dan mendapat hak cuti keguguran selama 1,5 bulan sesuai aturan UU Ketenagakerjaan. Maka saya menjalani cuti gugur kandungan terhitung dari 1 Maret 2021 s.d 16 April 2021
Namun ditanggal 10 April 2021 dan dibulan berikutnya – PT. Beesco Indonesia membayarkan upah buruh setiap tanggal 10 setiap bulannya melalui transfer bank – saya tidak ada mendapatkan pembayaran upah atas cuti gugur kandungan yang menjadi hak saya dari upah yang dibayarkan perusahaan melalui transfer bank. Bahkan hingga cuti gugur kandungan saya selesai saya jalani, saya masih belum mendapatkan upah atas hak cuti gugur kandungan saya. Saya berasumsi bahwa perusahaan tidak bersedia membayarkan hak cuti gugur kandungan saya.
Setelah saya kembali bekerja, saya melapor kepada SBGTS-GSBI, salah satu serikat buruh yang berada di PT. Beesco Indonesia, dimana saya menjadi anggota dan sekaligus sebagai salah satu pimpinannya. Selanjutnya, saya bersama dengan Ketua SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia, menghadap GM HRD untuk menanyakan perihal hak upah cuti gugur kandungan saya yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Merespon perihal yang dipertanyakan oleh saya dan ketua SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia, pihak GM HRD PT. Beesco Indonesia mengatakan kalau upah atas hak cuti keguguran bisa didapat jika ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa saya diberikan cuti istirahat selama 1,5 bulan. Bahkan ketika berulang-ulang ditanyakan, pihak GM HRD justru menyarankan saya untuk ‘membeli’ surat keterangan dokter agar cuti gugur kandungan dapat dibayarkan.
Hingga saat ini (Juli 2021) perusahaan tetap tidak mau membayar hak cuti keguguran saya. Meski demikian, saya tetap akan berjuang untuk mendapatkan hak saya, karena undang-undang menjamin dan telah mengatur bahwa setiap buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak untuk mendapat cuti istirahat selama 1,5 bulan dan selama menjalani masa cuti upahnya harus dibayarkan. Perjuangan ini tidak hanya untuk diri saya, tapi juga untuk buruh perempuan lainnya yang saat ini bekerja di PT. Beesco Indonesia. Agar tidak ada lagi buruh perempuan yang mengalami pelanggaran atas hak reproduksinya yang telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
Pelanggaran hak reproduksi terhadap hak cuti keguguran yang saya alami, sebenarnya bukan satu-satunya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Di PT. Beesco Indonesia banyak buruh perempuan yang sedang mengandung juga dipaksa tetap bekerja dibagian kerja yang beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan dirinya dan kandungannya. Tidak sedikit buruh perempuan yang sedang mengandung bekerja dengan kondisi kerja buruk, bekerja dibagian yang menggunakan bahan kimia, berdiri sepanjang hari, termasuk tidak ada disediakan ruang Laktasi yang layak, aman dan higenis bagi buruh perempuan yang masih sedang menyusui. Tidak sedikit juga buruh perempuan yang mengajukan cuti melahirkan di PHK oleh perusahaan atau diberikan cutinya tapi tidak dibayarkan upahnya oleh perusahaan seperti yang saya alami saat ini.
Saya dan bersama ribuan buruh di PT. Beesco Indonesia, adalah para buruh yang bekerja untuk perusahaan yang memproduksi sepatu dengan merk ASICS. Dan di awal tahun 2019 lalu, ketika perusahaan mulai memproduksi produk sepatu untuk marchendise ASICS untuk Olimpiade Tokyo 2020. Kami bekerja dengan jam kerja yang panjang, dengan kondisi kerja yang buruk dan ketika pandemi Covid19 mulai menerpa dan berdampak, banyak buruh yang di PHK oleh perusahaan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian. Padahal pabrik hingga saat ini tetap berproduksi seperti biasanya.
Beesco Corporation dan ASICS harus bertanggung jawab atas hak-hak saya, kami, para buruh yang memproduksi sepatu dan memberi keuntungan bagi mereka. [Karawang -@July 2021] #
#ASICSPayYourWorkers
#HAGLOFSPayYorWorkers
#JusticeForBeescoWorkers
Dear admin gsbi, kasus dengan Naimatullailiyah sudah selesai, dan dari dinas sudah ada surat yang menyatakan kasus tersebut sudah selesai, mohon dihapus.
BalasHapus