Menyambut Gelaran Olimpiade Tokyo 2020, Buruh PT. Beesco Indonesia Gelar Aksi Protes Pabrik dan ASICS Brand Asal Jepang
Aksi Depan Pabrik PT. Beesco Indonesia (23/7/2021) Tuntut Beesco Group dan Asics INFO GSBI – KARAWANG. Jutaan pasang mata sedang silau deng...
Aksi Depan Pabrik PT. Beesco Indonesia (23/7/2021) Tuntut Beesco Group dan Asics
INFO GSBI – KARAWANG. Jutaan pasang mata sedang silau
dengan Olimpiade Tokyo-Jepang 2020. Tapi banyak yang tak tau, jika pesta
olahraga empat tahunan dunia itu. Menyisakan kisah kelam dan pilu, bagi para
buruh pabrik dari sponsor utamanya, yaitu Brand sepatu ASICS yang diproduksi PT
Bessco Indonesia.
Di tengah
perhelatan Olimpiade Tokyo 2020. Buruh pabrik PT Bessco Indonesia yang
berproduksi di Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa. Sejumlah poster
bernada sindiran ditulis ketus oleh serikat buruh pabrik sepatu tersebut.
Konflik
antara Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu - Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (SBGTS - GSBI) unit PT Beesco Indonesia dengan Management PT Beesco
Indonesia pun semakin panas. Apa lagi, di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Barang-barang
ASICS untuk Olimpiade Tokyo 2020, diproduksi dengan penuh pelanggaran hak
buruh," tulis pekerja PT Beesco Indonesia dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Diketahui,
para buruh pabrik di PT Beesco Indonesia kerap kali mendapat perlakuan tak
menyenangkan dari management. Mulai dari pembayaran upah yang tak sesuai,
bayang-bayang PHK masal, hingga yang terbaru, tak dibayarkannya upah cuti gugur
kandungan.
Kasus ini di
alami oleh Naimatullailiyah atau yang biasa di sapa Elly. Buruh perempuan yang
bekerja di bagian Operator- office import itu, sudah bekerja empat tahun lebih
di PT. Beesco Indonesia.
Dalam aksi
unjuk rasa kemarin, Elly mengaku bahwa dirinya pada bulan Maret 2021 lalu,
mengalami gugur kandungan di usia kehamilannya yang baru menginjak usia dua
bulan. Kejadian ini benar-benar membuat dirinya terpukul.
Terlebih
lagi, Elly yang sudah mengajukan surat cuti keguguran ke pihak HRD perusahaan.
Tak mendapat gaji selama ia menjalani masa cuti tersebut. Padahal sesuai Undang
Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sudah di atur. Jika buruh yang melakukan
cuti gugur kandungan, upahnya wajib dibayar penuh.
"Pasal
84 ayat 2, Undang-undang Cipta Kerja berbunyi : Pekerja/buruh perempuan yang
mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan,dan
dilanjut ke pasal 84 yang menyatakan setiap pekerja atau buruh yang menggunakan
hak waktu istirahat tersebut berhak mendapat upah penuh," ujar Elly, dalam
siaran Pers-nya, Sabtu, (24/7) lalu.
Elly
mengaku, sudah beberapa kali mengajukan keberatan ke management pabrik tempat
dia bekerja. Bahkan, dia mengaku sudah menghadap GM HRD PT Beesco Indonesia.
Didampingi Ketua SBGTS-GSBI Unit PT. Beesco Indonesia pada tanggal 20 April
2021 silam.
Namun, pihak
management tetap bersih kukuh tak mau mengeluarkan upah Elly dari cuti gugur
kandungannya kemarin. Mereka berdalih, harus ada surat keterangan dokter.
Terkait berapa lama waktu Elly beristirahat pasca keguguran itu.
"Dulu
memang tidak ada surat itu. Tapi pihak management malah suruh saya beli surat
ke dokter, supaya upah saya keluar," kata Elly.
Menyikapi
kasus yang dialami Elly. Ketua DPC GSBI yang menanungi buruh di PT Beesco
Indonesia, Diki Iskandar mengungkapkan, banyak kasus yang mendera para buruh
perempuan di PT. Beesco Indonesia sejak bertahun-tahun lalu.
Mayoritas di
antaranya dialami buruh perempuan yang sedang hamil. Dalam kondisi rentan,
mereka tetap dipaksa kerja ditempat yang berbahaya. Seperti ditempat bahan
kimia, di bagian pres molding, atau kerja berdiri seharian penuh.
Selain itu,
Diki juga menyoroti tidak adanya ruang laktasi yang layak dan aman di perusahaan.
Bagi buruh perempuan yang sedang menyusui. Padahal, kata Diki, menyediakan
ruang laktasi yang layak dan aman bagi buruh perempuan, adalah kewajiban
perusahaan.
"Hal
lainnya banyak kasus buruh perempuan hamil yang mengajukan cuti melahirkan
malah di PHK, ataupun di berikan hak cutinya tapi upah nya tidak di bayar oleh
pihak perusahaan," ungkap Diki.
Menyoroti
atas kasus yang dialami Naimatullailiyah, Diki Iskandar menegaskan bahwa apa
yang dilakukan perusahaan PT. Beesco Indonesia adalah pelanggaran terhadap
undang-undangan Ketenagakerjaan. Terutama undang undang Nomor 13 tahun 2003
pasal 82 ayat (2) dan pasal 84 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut
Diki, dalam kasus yang dialami Naimatullailiyah sudah sangat jelas, ketika
mengajukan cuti sudah menyertakan surat keterangan dari Dokter. Dan perusahaan
harusnya hanya tinggal mengatur dan melaksanakan apa yang tertera dalam undang-undang
ketenagakerjaan.
"Bukan
mempersulit dan berbelit-belit untuk urusan hak normatif buruh dan hak buruh
perempuan," tegas Diki.
Untuk di
ketahui, PT. Beesco Indonesia adalah perusahaan milik modal asing (PMA) asal
Korea Selatan yang memproduksi alas kaki (sepatu) merk ASICS. PT. Beesco
Indonesia beralamat di Jl. Jl. Raya Karawang - Cikampek Km 87,7 No.7, Desa
Tamelang, Kec. Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Perusahaan
ini berdiri di Indonesia sejak tahun 2006 dan memulai produksi pada tahun 2007.
Sebelumnya perusahaan ini bernama PT. Bukyung Indonesia, dan sejak tahun 2011 berganti nama menjadi PT
Beesco Indonesia.
Saat ini,
PT. Beesco Indonesia-Karawang, mempekerjakan sekitar 2.700-an buruh. Dimana
buruh PT. Beesco Indonesia di tahun 2011 berjumlah 10.000 buruh lebih, tahun
2015 sebanyak 7000 buruh, dan terus menurun dari tahun ke tahun karena PHK.
Di Indonesia
Group Beesco, memiliki setidaknya lima pabrik, diantaranya PT. Beesco Indonesia
(Karawang-Jawa Barat), PT Bees Footwear INC (Banten), PT. PA Rubber Indonesia
Jaya (Banten), PT. Unicorn Utama,
(Kabupaten Bandung-Jawa Barat). Beesco Group juga kini berekspansi ke Jepara
(Jawa Tengah) dengan mendirikan PT. Hwa Seung Indonesia (HSI) dan informasinya
juga akan membangun pabrik di Tegal Jawa Tengah. (Wyd-Karawang-Bekasi Ekspres)#.